Rabu, 17 Juni 2026

Bukan Tindak Pidana, PN Lhoksukon Vonis Bebas Terdakwa Penipuan

KABAR BIREUEN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menvonis bebas terdakwa Rasyidin  Bin Ramli (36), asal Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen atas kasus penipuan/penggelapan beras.

Pengacara terdakwa Rasyidin, Muhammad Ari Saputra SH kepada Kabar Bireuen, Rabu (14/2/2018) menyebutkan, dalam putusan majelis hakim terdiri dari Toto Ridarto SH, MH, (Hakim Ketua), Bob Rosman, SH dan Abdul Wahab SH,MH, yang dibacakan Senin (12/2/2018) lalu, terdakwa dinyatakan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Karena itu melepaskannya  dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan , kedudukan, harkat dan martabatnya, menetapkan barang bukti berupa satu lenbar bon/faktur Kilang Padi Azka Jaya dikembalikan kepada saksi Asnawi dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dikataknnya, kliennya, Rasyidin sebelumnya bdidakwa Jaksa Penuntut umum (JPU), Muhammad Heriansyah SH, dengan penipuan atau penggelapan.

Yaitu melanggar Pasal  372 KUHPidana, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Juga didakwa melanggar Pasal 378 KHUPidana, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Disebutkannya, jaksa menuntut Rasyidin dalam persidangan  5 Februari 2018, melakukan tindak pidanan penipuan, melanggar Pasal 378 KUHPidana, dan meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Rasyidin dengan pidana penjara 2 tahun  6 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

“Rasyidin dituduh melakukan penipuan atau penggelapan beras  terhadap saksi korban Asnawi Bin Ibrahim dengan kerugian Rp90.705.800 untuk pengambilan 666 zak/karung beras. Padahal itu kasus wanprestasi, bukan tindak pidana, hanya masalah hutang piutang pembelian beras yang terjadi pada 24 April 2016 dengan perantara Asnawi, yang mengambil beras dari Kilang padi Azka Jaya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, wajar saja jika mejelis hakim menyatakan itu bukan tindak pidana dan terdakwa haruis dilepaskan. Sebab, jika masalah hutang-piutang harus diselesaikan dengan perdata.

“Atas keputusan hakim tersebut, kami penasehat hukum terdakwa menerimanya, dimana jelas perkara yang diajukan JPU adalah sebuah perkara wanprestasi dan bukanlah perkara tindak pidana seperti yang dituduhkan jaksa kepada terdakwa,” pungkasnya.(Ihkwati)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Empat Dosen UNIKI Lolos Inspiring Lecturer Program 2026 Paragon, Buka Peluang Riset dan Inovasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Empat dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan lolos seleksi Inspiring Lecturer Program (ILP) 2026,...

Kasatgas PRR: Penyintas Jangan Terlalu Lama dalam Kesulitan, Sudah Tujuh Bulan Mereka Susah

0
KABAR BIREUEN, Jakarta- Percepatan pelaksanaan program pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus didorong Satuan Tugas...

UNIKI Gelar Student Global Preneur Academy di Lhokseumawe, Bekali Mahasiswa Literasi Keimigrasian dan Jiwa...

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) terus memperkuat kompetensi mahasiswa dalam menghadapi tantangan global melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk...

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Bireuen Serukan Semangat Hijrah dan Muhasabah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar zikir bersama dan tausiah dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah/2026 Masehi di...

Terjunkan 445 Petugas, Pemkab Bireuen dan BPS Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Badan Pusat Statistik (BPS) setempat resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE26), dengan menerjunkan sebanyak...

KABAR POPULER

Kasatgas PRR: Penyintas Jangan Terlalu Lama dalam Kesulitan, Sudah Tujuh Bulan Mereka Susah

0
KABAR BIREUEN, Jakarta- Percepatan pelaksanaan program pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus didorong Satuan Tugas...

Empat Dosen UNIKI Lolos Inspiring Lecturer Program 2026 Paragon, Buka Peluang Riset dan Inovasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Empat dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan lolos seleksi Inspiring Lecturer Program (ILP) 2026,...

Terjunkan 445 Petugas, Pemkab Bireuen dan BPS Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Badan Pusat Statistik (BPS) setempat resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE26), dengan menerjunkan sebanyak...

Dikunjungi Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia, Pabrik Kelapa di Bireuen

0
KABAR BIREUEN -  Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia Dr, Ir. Agus Wahyudi, MM serta rombongan berkunjung ke pabrik berbahan...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...