Sabtu, 27 Juni 2026

Bukan Tindak Pidana, PN Lhoksukon Vonis Bebas Terdakwa Penipuan

KABAR BIREUEN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menvonis bebas terdakwa Rasyidin  Bin Ramli (36), asal Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen atas kasus penipuan/penggelapan beras.

Pengacara terdakwa Rasyidin, Muhammad Ari Saputra SH kepada Kabar Bireuen, Rabu (14/2/2018) menyebutkan, dalam putusan majelis hakim terdiri dari Toto Ridarto SH, MH, (Hakim Ketua), Bob Rosman, SH dan Abdul Wahab SH,MH, yang dibacakan Senin (12/2/2018) lalu, terdakwa dinyatakan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Karena itu melepaskannya  dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan , kedudukan, harkat dan martabatnya, menetapkan barang bukti berupa satu lenbar bon/faktur Kilang Padi Azka Jaya dikembalikan kepada saksi Asnawi dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dikataknnya, kliennya, Rasyidin sebelumnya bdidakwa Jaksa Penuntut umum (JPU), Muhammad Heriansyah SH, dengan penipuan atau penggelapan.

Yaitu melanggar Pasal  372 KUHPidana, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Juga didakwa melanggar Pasal 378 KHUPidana, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Disebutkannya, jaksa menuntut Rasyidin dalam persidangan  5 Februari 2018, melakukan tindak pidanan penipuan, melanggar Pasal 378 KUHPidana, dan meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Rasyidin dengan pidana penjara 2 tahun  6 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

“Rasyidin dituduh melakukan penipuan atau penggelapan beras  terhadap saksi korban Asnawi Bin Ibrahim dengan kerugian Rp90.705.800 untuk pengambilan 666 zak/karung beras. Padahal itu kasus wanprestasi, bukan tindak pidana, hanya masalah hutang piutang pembelian beras yang terjadi pada 24 April 2016 dengan perantara Asnawi, yang mengambil beras dari Kilang padi Azka Jaya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, wajar saja jika mejelis hakim menyatakan itu bukan tindak pidana dan terdakwa haruis dilepaskan. Sebab, jika masalah hutang-piutang harus diselesaikan dengan perdata.

“Atas keputusan hakim tersebut, kami penasehat hukum terdakwa menerimanya, dimana jelas perkara yang diajukan JPU adalah sebuah perkara wanprestasi dan bukanlah perkara tindak pidana seperti yang dituduhkan jaksa kepada terdakwa,” pungkasnya.(Ihkwati)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Menaker: Standar Kerja Layak Era Digital akan Jadi Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

0
KABAR BIREUEN, Majalengka – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi acuan dalam...

Menang Dramatis 4-3 atas Persas Sabang, PSSB Bireuen U-12 Raih Juara III Piala Presiden...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Tim PSSB Bireuen Junior Usia 12 Tahun (U-12) berhasil mengukir prestasi dengan meraih juara ketiga pada Festival Sepak Bola...

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

Desak Bahlil Batalkan PoD Blok Andaman, Warga Aceh Demo Kementerian ESDM

0
KABAR BIREUEN, Jakarta– Aksi damai ratusan warga Aceh dari paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) digelar depan Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta...

Sekda Aceh Terima Audiensi Mahasiswa, Paparkan Capaian dan Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa dari berbagai kampus di Posko Penanggulangan Bencana Kantor...

KABAR POPULER

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Zulfikar Muhammad, kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas...

PSSB Bireuen U-12 Tampil Gemilang di Laga Perdana Festival Piala Presiden, Tekuk SSB Bijeh...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – PSSB U-12 mengawali kiprahnya di Festival Piala Presiden RI 2026 dengan hasil gemilang. Tim asal Kabupaten Bireuen itu menundukkan...

Target Juara, PSSB Bireuen U-12 Bertolak ke Banda Aceh Ikuti Festival Sepak Bola Piala...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim sepak bola PSSB Bireuen U-12 resmi dilepas keberangkatannya menuju Banda Aceh untuk mengikuti Festival Sepak Bola Piala Presiden U-12...

Dokumen Sudah Lengkap, HRD Kembali Ajukan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim ke Menteri...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), kembali memperjuangkan pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Almuslim...