KABAR BIREUEN – Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen menyalurkan dana zakat kepada 1.887 penerima dari sejumlah senif, terutama senif fakir dan miskin. Penyaluran zakat tahap III periode September hingga Desember 2021 ini, sejumlah Rp1,3 miliar lebih.
Dana zakat tersebut disalurkan secara simbolis oleh Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH.,M.Si dan para pejabat Forkopimda Bireuen serta Ketua TP PKK Kabupaten Bireuen Hj Nurjannah Ali, SE., MM pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Bireuen di Aula Lama Setdakab Bireuen, Kamis (23/12/2021).
Di tempat terpisah, Ketua BMK Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy yang didampingi Kepala Sekretariat, Armia, SH, mengatakan, tahap III ini zakat disalurkan kepada 215 fakir (fakir uzur) sebanyak Rp322.500.000, untuk senif miskin 67 orang Rp67.000.000.
Berikutnya, kepada 759 siswa SD Rp379.500.000, dan 519 siswa SMP Rp 259.500.000. Selain kepada siswa di sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, juga disalurkan kepada 37 siswa MTs sebanyak Rp18.500.000 dan kepada 287 siswa MI di jajaran Kemenag Bireuen Rp143.500.000.
Selain itu, juga disalurkan hak amil kepada UPZ sekolah, UPZ Kementerian Agama (Kemenag) dan lembaga atau instansi lainnya sebesar Rp173 juta lebih.
“Dengan penyaluran tahap III ini, maka sisa zakat di kas Pemkab Bireuen hingga 3 Desember 2021 sebanyak Rp30 juta lebih,” jelas Tgk Muhammad Hafiq.
Sementara untuk dana Infak, menurut Tgk Muhammad Hafiq, belum dapat disalurkan kepada penerima karena masih terhalang regulasi. Dana infak dicairkan hanya untuk biaya penyaluran langsung kepada fakir uzur dan beban biaya, seperti kebutuhan verifikasi dan pengeluaran lainnya dalam jumlah yang patut.

Rp4,6 Miliar Kepada 5.950 Penerima
Dengan telah selesainya tahap III ini, maka jumlah total penyaluran zakat pada tahun 2021 sebanyak Rp4.6 miliar lebih. Dana tersebut disalurkan kepada 5.950 penerima (mustahik) yang terdiri dari fakir (fakir uzur) dan miskin, muallaf dan bantuan lainnya. Sementara dana infak hanya tersalurkan Rp277.547.080.
“Dana infak belum dapat disalurkan untuk banyak program karena belum ada regulasinya, seperti Peraturan Bupati yang masih berproses untuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal,” terang Tgk Muhammad Hafiq.
Qanun tersebut, katanya, hanya membatasi pengelolaan dana infak untuk bidang pemberdayaan ekonomi, investasi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat dan penyertaan modal. Di luar keperluan tersebut, tidak dapat dilaksanakan.
Tgk Muhammad Hafiq mengungkapkan, penerimaan zakat pada tahun 2021 ini belum meningkat, dibanding tahun sebelumnya. Sehingga, tidak banyak fakir, miskin dan penerima lainnya yang dapat dibantu.
“Kami tidak berdiam diri. Terus melakukan pendekatan dengan pimpinan instansi vertikal, pengusaha dan badan usaha. Namun, hingga kini hanya beberapa saja yang menyalurkan ke BMK Bireuen dalam bentuk infak,” jelas Tgk Muhammad Hafiq. (Herman Suesilo)










