KABAR BIREUEN, Jeumpa – Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Bireuen akan melaksanakan kongres biasa.
Dalam kongres tersebut dilakukan beberapa tahapan, seperti membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua ASKAB PSSI Kabupaten Bireuen Periode 2024-2028.
Pendaftaran bagi Balon Ketua ASKAB PSSI Kabupaten Bireuen dibuka mulai 3 Juli 2024 hingga 7 Juli 2024, di Sekretariat Panitia di GOR Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panitia, Mulya Saputra SE, kepada Kabar Bireuen di Sekretariat Panitia, Rabu 3 Juli 2024.
Dijelaskan, tahapan lainnya yaitu pemberitahuan kekurangan dan perbaikan dokumen pendaftaran pada 8 Juli 2024, verifikasi dokumen pendaftaran dan pengumuman hasil verifikasi pada 9 Juli 2024, masa pengajuan banding 9-10 Juli 2024.
Tahapan selanjutnya sidang komite banding pemilihan (KBP) pada 10-11 Juli 2024,
pemberitahuan keputusan banding, 11 Juli 2024.
“Pengumuman calon Ketua, Wakil ketua dan anggota Exco Askab PSSI Bireuen periode 2024-2028, pada 12 Juli 2024,” katanya.
Adapun persyaratan Calon Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif Exco Askab PSSI Bireuen 2024-2028, yaitu kriteria wajib minimal berusia 25 tahun.
Memiliki pengalaman selama 3 tahun dalam mengelola sepak bola baik nasional, provinsi dan kabupaten/kota, tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindakan kriminal.
Memiliki pengetahuan akan tata kelola sepak bola (football governance) dan hukum sepak bola (football laws).
Memiliki pengalaman dalam posisi strategis/pengambil keputusan, baik di pemerintahan ataupun swasta
“Memahami, menyetujui, memiliki kemampuan, kecakapan untuk menyukseskan, dan mengembangkan program Askab PSSI Bireuen, yang sejalan dengan program PSSI Aceh dan PSSI pusat,” jelas Mulya.
Disebutkan, persyaratan wajib lainnya sesuai pasal 34 statuta Asprov PSSI Aceh Edisi 2014, yaitu menyerahkan Pas Foto Berwarna (latar belakang warna Biru) ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar, Curriculum Vitae (CV) yang menyatakan telah 3 tahun aktif di sepak bola.
Kemudian, Surat Keputusan (SK) 3 tahun aktif di sepak bola, baik nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, menunjukkan SK yang telah dilegalisasi oleh PSSI Pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
Foto Copy KTP berdomisili dalam wilayah Kabupaten Bireuen dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru.
Setiap Bakal Calon Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif, didukung minimal oleh 1 lembar deklarasi surat dukungan bakal calon dari klub anggota Askab PSSI Bireuen.
“Surat dukungan ditanda tangani basah oleh Ketua, atau Ketua dan sekretaris klub,” ujarya.
Bagi bakal calon Ketua dan Wakil Ketua tidak diperbolehkan dukungan ganda dari Anggota Askab PSSI Bireuen yang mempunyai hak suara di Kongres Biasa Pemilihan.
“Hal-hal yang belum jelas, dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat panitia atau menghubungi panitia melalui Contact Person 0812-7232-5822,” sebut Mulya Saputra. (Hermanto)