KABAR BIREUEN, Bireuen– Assisten II Setdakab Bireurn, Mawardi S.STP., MSi menyakini kalau korban banjir yang datang mendirikan tenda dan datang demo hari ini murni keinginan mereka sendiri.
“Saya yakin mereka tidak ada yang menyuruh,” ujarnya.
Hal itu dikatakannya saat menemui pendemo yang melakukan aksi damai di Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen, Senin (16/3/2026).
Mawardi pada kesempatan itu menyebutkan, Bupati Bireuen H Mukhlis ST sedang di Banda Aceh untuk memperjuangkan hak-hak para korban banjir.
“Pak Bupati sedang bekerja untuk kepentingan para korban, mencari solusi. Jadi jangan dianggap tidak melakukan apapun untuk membantu korban,” katanya.
Pada kesempatan itu, dia sempat menjelaskan panjang lebar mengenai pendataan korban banjir, mulai dari keuchik, camat sampai bupati dan BNPB.
Namun, saat dia menjelaskan tentang hal tersebut, salah seorang orator aksi, M. Akmal memotong penjelasan yang tengah disampaikan Mawardi tersebut.
Hal itu membuat suasana sedikit panas, perdebatanan itu kemudia ditengahi koordinator aksi, Halimah Tusakdiah, yang meminta agar pejabat Bireuen yang menemui pendemo untuk mendengarkan pernyataan sikap dan petisi yang dibacakan korban banjir.
BACA JUGA: Korban Banjir Geruduk Kantor Bupati Bireuen
Sebelumnya, Halimah sempat mendesak para pejabat yang hadir untuk menelepon Bupati Bireuen dan menyalakan pengeras suara (loudspeaker) supaya warga bisa mendengar langsung penjelasan dari sang kepala daerah. Sayangnya, permintaan tersebut tidak ditanggapi.
Korban Banjir Sampaikan Pernyataan Sikap dan Petisi
M.Amin, korban banjir asal Gamping Kapa, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen membacakan petisi mendesak Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk segera mengambil langkah nyata sebagai berikut:
1. Prioritas Hunian bagi Korban yang Kehilangan Rumah
Pemerintah Kabupaten Bireuen harus segera memastikan bahwa pengungsi yang rumahnya rusak berat, hancur, atau tidak lagi memiliki tempat tinggal diprioritaskan untuk mendapatkan hunian sementara (Huntara) serta memiliki kepastian rencana pembangunan hunian tetap (Huntap).
Tidak boleh ada korban bencana yang dibiarkan hidup terlalu lama di tenda pengungsian tanpa kepastian masa depan tempat tinggal mereka.
2. Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Huntara dan Huntap (Maksimal 10 Hari)
“Kami mendesak Bupati Bireuen untuk segera menandatangani rekomendasi atau persetujuan resmi yang diperlukan untuk pembangunan hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir yang kehilangan tempat tinggal dalam waktu maksimal 10 hari sejak petisi ini disampaikan,” sebutnya.
Langkah ini sangat penting agar proses pembangunan hunian bagi korban tidak terus tertunda oleh persoalan administrasi atau birokrasi.
3. Penyaluran Bantuan Dana dan Dukungan Pemulihan Korban
“Kami juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menyalurkan bantuan dana kepada korban banjir yang hingga saat ini belum atau tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Bantuan tersebut dapat berupa:
• Santunan atau bantuan dana pasca bencana
• Dukungan tempat tinggal di hunian sementara
• Dukungan pemberdayaan ekonomi bagi korban terdampak
Langkah ini penting agar korban banjir dapat kembali melanjutkan kehidupan secara layak sesuai dengan prinsip bantuan pemulihan pasca bencana.
4. Pendataan yang Adil dan Inklusif
Dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan hunian, pemerintah harus melakukan pemilahan dan pendataan yang jelas antara korban disabilitas dan non-disabilitas, agar bantuan dapat diberikan secara tepat, adil, serta mempertimbangkan kebutuhan khusus kelompok rentan.
Kelompok disabilitas, lansia, perempuan kepala keluarga, serta anak-anak harus menjadi prioritas dalam penanganan hunian pasca bencana.
5. Larangan Pengusiran Tanpa Solusi Hunian
Kami menegaskan bahwa pengungsi tidak boleh menjadi korban pengusiran atau penggusuran tanpa solusi tempat tinggal yang layak.
Apabila terjadi tindakan pengusiran secara sepihak terhadap pengungsi, maka para korban banjir menyatakan akan mengambil sikap tegas dengan berpindah ke lokasi yang memiliki kewenangan lebih tinggi, sebagai bentuk tuntutan agar hak-hak mereka mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil.
6. Tenggat Waktu Hunian Layak (30 Hari)
Kami mendesak agar hunian bagi korban yang kehilangan rumah sudah dapat dihuni dalam waktu maksimal 30 hari sejak petisi ini disampaikan.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses penyediaan hunian bagi korban banjir tidak berlarut-larut dan memiliki kepastian waktu yang jelas.
7. Ultimatum dan Langkah Hukum
Apabila seluruh tuntutan dalam petisi ini tidak dilaksanakan atau tidak disepakati sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka kami akan memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah.
“Jika tetap tidak terdapat langkah nyata, maka para korban banjir bersama masyarakat sipil akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum serta lembaga,” sebutnya.
Sebelumnya, Koalisi Gerakan Sipil Bireuen menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, yang dibacakan korban banjir asal Gampong Raya Dagang, Kecamatan Prusangan, Lindawati.
1.Buka Transparansi Data Korban dan Bantuan
Pemerintah harus membuka secara transparan data korban banjir, data penerima bantuan, jenis bantuan, serta mekanisme verifikasinya kepada publik dalam waktu maksimal 14 hari.
2.Perbaiki Penyaluran Bantuan
Pemerintah harus melakukan verifikasi ulang data korban dalam waktu 30 hari, serta memastikan tidak ada korban yang terlewat atau bantuan yang salah sasaran.
Selain itu, korban banjir yang belum menerima bantuan harus segera mendapatkan dukungan, baik berupa santunan, dukungan hunian sementara, maupun bantuan pemulihan ekonomi.

3.Sediakan Hunian Layak bagi Korban
Pemerintah harus memastikan korban banjir yang rumahnya rusak sedang, rusak berat, hancur, atau tidak lagi memiliki tempat tinggal yang layak diprioritaskan untuk mendapatkan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap).
“Kami mendesak Bupati Bireuen segera menandatangani rekomendasi pembangunan Huntara dan Huntap dalam waktu maksimal 10 hari sejak tuntutan ini disampaikan,” bacanya.
Hunian bagi korban banjir harus sudah dapat dihuni dalam waktu maksimal 30 hari.
4. Hentikan Pengusiran Korban
Korban banjir tidak boleh diusir dari tempat pengungsian tanpa solusi hunian yang layak.
Jika pengusiran dilakukan tanpa solusi, maka korban banjir akan mengambil langkah tegas dan membawa persoalan ini ke tingkat kewenangan yang lebih tinggi.
5. Pulihkan Ekonomi dan Infrastruktur Warga
Pemerintah harus segera menjalankan program pemulihan ekonomi bagi petani, nelayan, pedagang kecil, dan masyarakat terdampak lainnya serta memperbaiki infrastruktur yang rusak dalam waktu maksimal 60 hari.
6. Buka Posko Informasi Publik dalam 1 × 24 Jam
Pemerintah harus membuka Posko Informasi Publik Penanganan Banjir dalam waktu maksimal 1 × 24 jam sejak petisi ini ditandatangani, agar dapat diakses masyarakat untuk:
• melaporkan diri jika belum terdata
• menyampaikan keluhan bantuan
• mendapatkan informasi penanganan banjir
Informasi tersebut tidak hanya melalui website, tetapi juga harus dipasang di papan pengumuman desa agar mudah diakses masyarakat.
7. Usut Dugaan Penyelewengan Bantuan
Jika terdapat dugaan penyelewengan bantuan atau pengabaian hak korban, maka kami mendesak aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan secara transparan.
Korban banjir tidak membutuhkan janji. Korban banjir membutuhkan kepastian.
Jika seluruh tuntutan ini tidak dijalankan sesuai batas waktu yang telah disampaikan, maka Koalisi Gerakan Sipil Bireuen bersama masyarakat akan memberikan ultimatum dan membawa persoalan ini ke ranah hukum serta pengawasan nasional.
“Karena bagi kami, banjir boleh berlalu, tetapi hak-hak korban tidak boleh ikut tenggelam,” pungkasnya. (Ihkwati)











