KABAR BIREUEN, Bireuen – Tiga terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (7/5/2024) di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tiga terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dedi Maryadi, S.H.,M.H selaku pelaksana eksekusi cambuk tersebut kepada wartawan menyebutkan, tiga terpidana pelanggar Qanun Jinayat, adalah F, H, dan AH.
Dikatakannya, Majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa F terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dijatuhi hukuman sebanyak 17 kali cambukan.
Sementara terdakwa H terbukti bersalah secarah sah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelanggar Qukum Jinayat itu dijatuhkan hukuman sebanyak 29 kali cambukan,” kata Dedy Maryadi.
Sedangkan terhadap terdakwa AH, sebutnya, Majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terbukti bersalah secarah sah melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Terdakwa AH dijatuhkan hukuman 100 kali cambukan dan juga dipidana selama 24 bulan penjara,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat Bireuen khususnya dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggar Syariah di Provinsi Aceh.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kalapas kelas IIB Bireuen, Kasatpol PP & WH Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Tim medis Dinas Kesehatan Bireuen dan rohaniawan. (Ihkwati)











