KABAR BIREUEN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memutuskan tiga terdakwa yaitu dua orang Caleg dari partai nasional, Ca dan M dan seorang keuchik F, masing-masing dengan hukuman selama 6 bulan penjara, masa percobaan selama 1 tahun serta denda Rp1.000.000, subsidair 15 hari kurungan.
Pada persidangan di PN Bireuen, Senin (26/2/2024), majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Fuady Primaharsa S.H., M.H, didampingi Hakim Anggota, Muchsin Alfahrasi Nur, S.H dan Rahmi Warni, S.H, setelah menilai beberapa pertimbangan, memutuskan terdakwa CA dan M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Sementara Majelis Hakim persidangan terhadap terdakwa F, terdiri dari Hakim Ketua, Rangga Lukita Desnata S.H., M.H didampingi M. Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H dan Rahmi Warni SH sebagai Hakim Anggota, selain memutus terdakwa F dengan hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, serta denda Rp1.000.000, subsidair 15 hari kurungan, juga memutus hukuman tambahan.
Terdakwa F yang merupakan keuchik salah satu desa di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dihukum membuat klarifikasi di papan pengumuman Desa bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat merupakan bantuan negara bukan bantuan caleg, dalam waktu 3×24 jam.
Majelis Hakim PN Bireuen pada persidangan tersebut memutuskan barang bukti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan.
Sedangkan buku yasin bersampul foto caleg dan flash disk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara.
Atas vonis majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan sikap menerima putusan. sedangkan JPU menyatakan banding. Sebab, sebelumnya JPU menuntut tiga terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta untuk Ca dan M dan denda Rp10 juta terhadap terdakwa F.
Sebelum majelis hakim membacakan vonis dalam rangkaian persidangan hari ini, ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Masri Gandara, SH, MH, dalam Pembelaan (Pledoi) mengharapkan agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Terkait permohonan ketiga terdakwa kepada majelis hakim, JPU yang diketuai Deddi Maryadi, S.H.,M.H (Kasi Pidum) menanggapinya dan menyatakan, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan aturan. Khususnya, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang dimaksud disebutkan, dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan masyarakat memilih peserta Pemilu tertentu.
Perbuatan ketiga terdakwa adalah perbuatan yang telah mencederai rasa keadilan dalam masyarakat, yang mana pada saat kampanye ketiga terdakwa membagikan rice cooker dan mengarahkan masyarakat untuk memilih Caleg tertentu.
“Tentunya perbuatan ini dapat merusak mental masyarakat yang selalu dibiasakan diberikan sesuatu barang untuk mempengaruhi pilihan mereka, sehingga hilangnya objektifitas dalam menentukan pilihan,” sebut Deddi Maryadi. (Ihkwati)











