Tiga Terdakwa Bagi-bagi Rice Cooker Divonis 6 Bulan Penjara Masa Percobaan 1 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

KABAR BIREUEN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memutuskan tiga terdakwa yaitu dua orang Caleg dari partai nasional, Ca dan M dan seorang keuchik F, masing-masing dengan hukuman selama 6 bulan penjara, masa percobaan selama 1 tahun serta denda Rp1.000.000, subsidair 15 hari kurungan.

Pada persidangan di PN Bireuen, Senin (26/2/2024), majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Fuady Primaharsa S.H., M.H, didampingi Hakim Anggota, Muchsin Alfahrasi Nur, S.H dan Rahmi Warni, S.H, setelah menilai beberapa pertimbangan, memutuskan terdakwa CA dan M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Sementara Majelis Hakim persidangan terhadap terdakwa F, terdiri dari Hakim Ketua, Rangga Lukita Desnata S.H., M.H didampingi M. Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H dan Rahmi Warni SH sebagai Hakim Anggota, selain memutus terdakwa F dengan hukuman selama 6  bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, serta denda Rp1.000.000,  subsidair 15 hari kurungan, juga memutus hukuman tambahan.

Terdakwa F yang merupakan keuchik salah satu desa di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dihukum membuat klarifikasi di papan pengumuman Desa bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat merupakan bantuan negara bukan bantuan caleg, dalam waktu 3×24 jam.

Majelis Hakim PN Bireuen pada persidangan tersebut memutuskan barang bukti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan.

Sedangkan buku yasin bersampul foto caleg dan flash disk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara.

Atas vonis majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan sikap menerima putusan. sedangkan JPU menyatakan banding. Sebab, sebelumnya JPU menuntut tiga terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta untuk Ca dan M dan denda Rp10 juta terhadap terdakwa F.

Sebelum majelis hakim membacakan vonis dalam rangkaian persidangan hari ini, ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Masri Gandara, SH, MH, dalam Pembelaan (Pledoi) mengharapkan agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Terkait permohonan ketiga terdakwa kepada majelis hakim, JPU yang diketuai Deddi Maryadi, S.H.,M.H (Kasi Pidum) menanggapinya dan menyatakan, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan aturan. Khususnya, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang dimaksud disebutkan, dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan masyarakat memilih peserta Pemilu tertentu.

Perbuatan ketiga terdakwa adalah perbuatan yang telah mencederai rasa keadilan dalam masyarakat, yang mana pada saat kampanye ketiga terdakwa membagikan rice cooker dan mengarahkan masyarakat untuk memilih Caleg tertentu.

“Tentunya perbuatan ini dapat merusak mental masyarakat yang selalu dibiasakan diberikan sesuatu barang untuk mempengaruhi pilihan mereka, sehingga hilangnya objektifitas dalam menentukan pilihan,” sebut Deddi Maryadi. (Ihkwati)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pemkab Bireuen Salurkan Rp554 Juta Banpol Tahap Pertama untuk Lima Parpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polisi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan— Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K. mengajak mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pimpinan dan Pengurus Dayah di Bireuen Ikuti Pelatihan Manajemen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) menyelenggarakan pelatihan manajemen dayah. Pelatihan tersebut diikuti puluhan peserta terdiri dari pimpinan dan pengurus...

KABAR POPULER

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Jejak Kebersamaan Masih Dikenang Wartawan, Kombes (Purn) T Saladin Terharu Dapat Anugerah Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ada momen yang menghangatkan suasana pada Konferensi VII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bireuen yang digelar di Aula Setdakab Bireuen,...