Senin, 6 Juli 2026

Tiga Terdakwa Bagi-bagi Rice Cooker Divonis 6 Bulan Penjara Masa Percobaan 1 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

KABAR BIREUEN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memutuskan tiga terdakwa yaitu dua orang Caleg dari partai nasional, Ca dan M dan seorang keuchik F, masing-masing dengan hukuman selama 6 bulan penjara, masa percobaan selama 1 tahun serta denda Rp1.000.000, subsidair 15 hari kurungan.

Pada persidangan di PN Bireuen, Senin (26/2/2024), majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Fuady Primaharsa S.H., M.H, didampingi Hakim Anggota, Muchsin Alfahrasi Nur, S.H dan Rahmi Warni, S.H, setelah menilai beberapa pertimbangan, memutuskan terdakwa CA dan M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Sementara Majelis Hakim persidangan terhadap terdakwa F, terdiri dari Hakim Ketua, Rangga Lukita Desnata S.H., M.H didampingi M. Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H dan Rahmi Warni SH sebagai Hakim Anggota, selain memutus terdakwa F dengan hukuman selama 6  bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, serta denda Rp1.000.000,  subsidair 15 hari kurungan, juga memutus hukuman tambahan.

Terdakwa F yang merupakan keuchik salah satu desa di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dihukum membuat klarifikasi di papan pengumuman Desa bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat merupakan bantuan negara bukan bantuan caleg, dalam waktu 3×24 jam.

Majelis Hakim PN Bireuen pada persidangan tersebut memutuskan barang bukti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan.

Sedangkan buku yasin bersampul foto caleg dan flash disk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara.

Atas vonis majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan sikap menerima putusan. sedangkan JPU menyatakan banding. Sebab, sebelumnya JPU menuntut tiga terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta untuk Ca dan M dan denda Rp10 juta terhadap terdakwa F.

Sebelum majelis hakim membacakan vonis dalam rangkaian persidangan hari ini, ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Masri Gandara, SH, MH, dalam Pembelaan (Pledoi) mengharapkan agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Terkait permohonan ketiga terdakwa kepada majelis hakim, JPU yang diketuai Deddi Maryadi, S.H.,M.H (Kasi Pidum) menanggapinya dan menyatakan, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan aturan. Khususnya, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang dimaksud disebutkan, dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan masyarakat memilih peserta Pemilu tertentu.

Perbuatan ketiga terdakwa adalah perbuatan yang telah mencederai rasa keadilan dalam masyarakat, yang mana pada saat kampanye ketiga terdakwa membagikan rice cooker dan mengarahkan masyarakat untuk memilih Caleg tertentu.

“Tentunya perbuatan ini dapat merusak mental masyarakat yang selalu dibiasakan diberikan sesuatu barang untuk mempengaruhi pilihan mereka, sehingga hilangnya objektifitas dalam menentukan pilihan,” sebut Deddi Maryadi. (Ihkwati)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta...

Komunitas Baca Bireuen Telusuri Warisan Intelektual Teungku Chiek Awe Geutah, Kaji Manuskrip Berusia Tiga...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Siblah Krueng - Upaya mengenalkan dan menghidupkan budaya literasi terus dilakukan Komunitas Baca Bireuen. Komunitas yang didirikan Syarifah Faridah sebagai pembina...

Muhammad Afgan dan Nazla Asyifa Dinobatkan sebagai Agam Inong Bireuen 2026, Wabup Razuardi Minta...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Muhammad Afgan dan Nazla Asyifa resmi dinobatkan sebagai Agam dan Inong Kabupaten Bireuen 2026 dalam Malam Penganugerahan Penobatan Agam Inong...

Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, sebagai Kapolda Aceh dalam upacara...

Satgas PRR: Realisasi Anggaran Renduk Harus Berdampak Nyata bagi Penyintas Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Akselerasi pelaksanaan program pemulihan permanen pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus diupayakan seiring mulai disalurkannya Anggaran Belanja Tambahan (ABT)...

KABAR POPULER

Bidik Prestasi di PORA Aceh Jaya 2026, Atlet PASI Bireuen Mulai Latihan Intensif

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen memulai kembali program latihan intensif sebagai langkah awal mempersiapkan atlet menghadapi Pekan Olahraga...

Muhammad Afgan dan Nazla Asyifa Dinobatkan sebagai Agam Inong Bireuen 2026, Wabup Razuardi Minta...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Muhammad Afgan dan Nazla Asyifa resmi dinobatkan sebagai Agam dan Inong Kabupaten Bireuen 2026 dalam Malam Penganugerahan Penobatan Agam Inong...

Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, sebagai Kapolda Aceh dalam upacara...

Dosen Fikom Umuslim Latih Siswa SMKN 2 Peusangan Kuasai Teknik UV Mapping dan Texturing...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 23 siswa Jurusan Animasi SMKN 2 Peusangan mendapatkan pelatihan intensif mengenai UV Mapping dan texturing objek 3D menggunakan perangkat...

Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung, Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh terus melakukan penyidikan secara menyeluruh terkait peristiwa ledakan yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2. Hingga saat...