Terdakwa Penganiayaan yang Sebabkan Korban Meninggal, Dibebaskan Hakim PN Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bireuen Raden Eka Pramanca CN SH MH, melepaskan Hazli bin Sulaiman (41) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam sidang putusan di ruang sidang PN Bireuen, Rabu, 8 Mei 2024 kemarin, disebutkan hakim,  meskipun terbukti menghilangkan nyawa orang lain, namun diputuskan tidak dapat dijerat pidana.

Hakim berkeyakinan, Hazli terbukti telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Nurdin bin Sulaiman, pada akhir November 2023 lalu, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen.

Namun, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada Noodwer Exces, pembelaan darurat lampau batas.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ari Syahputra SH MH kepada Kabar Bireuen, Kamis (9/5/2024), mengapresiasi majelis hakim PN Bireun,atas putusan yang adil atas perkara tersebut.

Menurutnya, tidak semua perkara pidana yang didakwakan oleh JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di mata hukum.

Tim penasehat hukum, yang dipimpin Muhammad Ari Syaputra SH, MH bersama Hazli bin Sulaiman usai putusan Majelis Hakim PN Bireuen, Rabu (8/5/2024). (Foto Ist)

“Salah satu contohnya, perkara Hazli Sulaiman ini. Meskipun klien kami melakukan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, tapi karena membela diri secara terpaksa, sehingga tidak dapat dipidanakan,” ungkap Ari Syahputra.

Dikatakannya, peristiwa itu mengedukasi masyarakat, bahwa masih ada keadilan di mata hukum. Kendati, melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.

“Namun apabila terpaksa dan atas dasar demi membela diri, maka tak dapat dijerat pidana” kata Ari Syahputra dari LBH Keadilan Tanah Rencong itu.

Setelah diputus bebas, Hazli meninggalkan Rutan Kelas II B Bireuen, sesuai putusan PN Bireun Nomor 33/Pid,B/2024/PN Bireuen tanggal 8 Mei 2024, selain menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan itu diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkasnya. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polisi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan— Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K. mengajak mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pimpinan dan Pengurus Dayah di Bireuen Ikuti Pelatihan Manajemen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) menyelenggarakan pelatihan manajemen dayah. Pelatihan tersebut diikuti puluhan peserta terdiri dari pimpinan dan pengurus...

Raih Nilai Tertinggi, Mahasiswa UNIKI Juara 1 MTQ Maulid Fest 2026 di Malang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Aceh, T. Khairun Navis, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Musabaqah Tilawatil...

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Personel Polsek Samalanga Patroli di Kawasan Pasar serta Pusat Keramaian

0
KABAR BIREUEN, Samalanga -Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samalanga, Kabupaten Bireuen melaksanakan patroli di kawasan pasar dan pusat keramaian, Selasa,...

KABAR POPULER

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Keuchik Noh Anggota DPRK Bireuen Serahkan Bantuan Mualem kepada Warga Miskin di Peusangan dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRK Bireuen, M. Yunus alias Keuchik Noh, bersama Pasukan Rungkhom menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kepada...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Jejak Kebersamaan Masih Dikenang Wartawan, Kombes (Purn) T Saladin Terharu Dapat Anugerah Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ada momen yang menghangatkan suasana pada Konferensi VII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bireuen yang digelar di Aula Setdakab Bireuen,...