Kamis, 23 April 2026

Tak Hadiri Sidang, Lawyer Importir Sabang Minta Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai Diberi Sanksi Berat

KABAR BIREUEN – Sidang perdana menyangkut gugatan perkara barang importir yang ditahan Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kepala Bea Cukai Sabang di Sabang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa, 30 Oktober 2018.

Hal itu disampaikan Nasrullah Abdulrahman, SH, kuasa hukum penggugat importir Munirwan M Alamy, gugatan ini menuntut Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) wajib membayar ganti rugi material dan inmaterial kepada importir dan masyarakat Sabang serta rakyat Aceh yang merasa dirugikan, dengan jumlah Rp200 miliar.

Adapun sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra SH, dengan dua anggota Sayed Kadimsyah SH dan Nurmiati SH, tidak dihadiri tergugat utama, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu), Direktur Jenderal Bea Cukai dan Kepala Kantor Bea Cukai Sabang.

Ini membuat pengacara muda Nasrullah sebagai kuasa hukum penggugat meminta Ketua Majlis Hakim untuk memberi sanksi berat kepada tergugat.

“Karena tidak hadir ke persidangan perdana dan tidak mengirim wakilnya serta tidak menghargai proses persidangan, mengenai perbuatan melawan hukum terhadap ditahannya barang-barang import asal Malaysia Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kepala Bea Cukai Sabang, yang dipasok oleh penggugat ke Pelabuhan Bebas Sabang, melalui PT Awe Geutah, untuk hadir pada persidangan selanjutnya,” jelas Nasrullah.

Kehadiran mereka, katanya, sebenarnya sangat penting, hal ini untuk menjelaskan status dan hambatan apa sebenarnya yang dilakukan oleh bawahannya Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Sabang dalam urusan import barang.

Demikian juga atas ketidakhadiran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebagai turut tergugat di persidangan, suatu prestasi yang tidak baik.

“Karena BPKS adalah leading sektor, artinya posisi mereka langsung di lapangan dan tahu persis kondisi yang objektif dan riil apa yang sesungguhnya terjadi di Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Sementara tergugat lainnya yaitu Gubernur Aceh dan DPRA, memenuhi panggilan serta hadir melalui kuasa hukumnya pada sidang perdana tersebut,” rinci Nasrullah.

Pengacara lainnya, Riska Yusfa, SH, MKn yang juga Wakil Ketua LBH Aceh, mengatakan, pada sidang tersebut, menyinggung kepada hakim tentang kemungkinan akan ada penambahan subjek hukum yang ditambah ke depan, yaitu KADIN Aceh sebagai turut tergugat.

“Alasannya dan pertimbangan KADIN akan dimasukkan dalam deretan sebagai turut tergugat karena KADIN perlu menjelaskan masalah-masalah dan hambatan apa saja yang dialami oleh pengusaha importir yang membawa masuk barang-barang dari luar negeri, dan importir mana saja yang pernah bermasalah di Sabang,” tegas Nasrullah.

Tujuan memasukkan KADIN punya alasan tersendiri yaitu agar segala sesuatu menyangkut dengan import barang melalui pelabuhan bebas sabang supaya jelas semua dan transparan.

“Karena KADIN berkewajiban melindungi dan membina para pengusaha dalam peran sertanya di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelanuhan Bebas, dengan itu secara hukum sangat relevan untuk diajukan ke pengadilan,” pungkasnya. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Lewat Kuliah Umum Regenerative Design, Fakultas Teknik Umuslim Perkuat Wacana Kota Berketahanan

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Gagasan pembangunan kota yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga mampu memulihkan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjadi fokus utama...

Muscab PPP Aceh Dimulai dari Bireuen, Tiga Figur Berebut Kursi Ketua

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Konsolidasi besar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Aceh memasuki fase krusial. Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Aceh...

Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi, Ratusan Guru SD di Bireuen Ikuti Diklat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan guru Bimbingan Konseling (BK) jenjang SD dalam Kabupaten Bireuen, mengikut Diklat Bimbingan Konseling dan Pendidikan Nilai untuk Guru Kelas. Kegiatan...

Ismunandar Jabat Sekda Bireuen, Bupati Mukhlis Tunjuk Alfian Sebagai Plt Kadis Sosial 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menunjuk Dr Alfian, MPd sebagai...

Bupati Bireuen Buka Ruang Kritik, Siap Bentuk Unit Pengaduan Publik dan Perkuat Transparansi Anggaran

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST menegaskan komitmennya membuka ruang kritik dan saran dari masyarakat sipil, termasuk aktivis antikorupsi, sebagai...

KABAR POPULER

Ismunandar Jabat Sekda Bireuen, Bupati Mukhlis Tunjuk Alfian Sebagai Plt Kadis Sosial 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menunjuk Dr Alfian, MPd sebagai...

Muscab PPP Aceh Dimulai dari Bireuen, Tiga Figur Berebut Kursi Ketua

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Konsolidasi besar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Aceh memasuki fase krusial. Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Aceh...

Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi, Ratusan Guru SD di Bireuen Ikuti Diklat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan guru Bimbingan Konseling (BK) jenjang SD dalam Kabupaten Bireuen, mengikut Diklat Bimbingan Konseling dan Pendidikan Nilai untuk Guru Kelas. Kegiatan...

KAHMI Bireuen Harap Alokasi Dana TKD Bireuen Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Koordinator Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Daerah (MD KAHMI) Bireuen, Asnawi, berharap agar tambahan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD)...

Bupati Bireuen Buka Ruang Kritik, Siap Bentuk Unit Pengaduan Publik dan Perkuat Transparansi Anggaran

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST menegaskan komitmennya membuka ruang kritik dan saran dari masyarakat sipil, termasuk aktivis antikorupsi, sebagai...