Tak Hadiri Sidang, Lawyer Importir Sabang Minta Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai Diberi Sanksi Berat

KABAR BIREUEN – Sidang perdana menyangkut gugatan perkara barang importir yang ditahan Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kepala Bea Cukai Sabang di Sabang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa, 30 Oktober 2018.

Hal itu disampaikan Nasrullah Abdulrahman, SH, kuasa hukum penggugat importir Munirwan M Alamy, gugatan ini menuntut Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) wajib membayar ganti rugi material dan inmaterial kepada importir dan masyarakat Sabang serta rakyat Aceh yang merasa dirugikan, dengan jumlah Rp200 miliar.

Adapun sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra SH, dengan dua anggota Sayed Kadimsyah SH dan Nurmiati SH, tidak dihadiri tergugat utama, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu), Direktur Jenderal Bea Cukai dan Kepala Kantor Bea Cukai Sabang.

Ini membuat pengacara muda Nasrullah sebagai kuasa hukum penggugat meminta Ketua Majlis Hakim untuk memberi sanksi berat kepada tergugat.

“Karena tidak hadir ke persidangan perdana dan tidak mengirim wakilnya serta tidak menghargai proses persidangan, mengenai perbuatan melawan hukum terhadap ditahannya barang-barang import asal Malaysia Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kepala Bea Cukai Sabang, yang dipasok oleh penggugat ke Pelabuhan Bebas Sabang, melalui PT Awe Geutah, untuk hadir pada persidangan selanjutnya,” jelas Nasrullah.

Kehadiran mereka, katanya, sebenarnya sangat penting, hal ini untuk menjelaskan status dan hambatan apa sebenarnya yang dilakukan oleh bawahannya Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Sabang dalam urusan import barang.

Demikian juga atas ketidakhadiran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebagai turut tergugat di persidangan, suatu prestasi yang tidak baik.

“Karena BPKS adalah leading sektor, artinya posisi mereka langsung di lapangan dan tahu persis kondisi yang objektif dan riil apa yang sesungguhnya terjadi di Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Sementara tergugat lainnya yaitu Gubernur Aceh dan DPRA, memenuhi panggilan serta hadir melalui kuasa hukumnya pada sidang perdana tersebut,” rinci Nasrullah.

Pengacara lainnya, Riska Yusfa, SH, MKn yang juga Wakil Ketua LBH Aceh, mengatakan, pada sidang tersebut, menyinggung kepada hakim tentang kemungkinan akan ada penambahan subjek hukum yang ditambah ke depan, yaitu KADIN Aceh sebagai turut tergugat.

“Alasannya dan pertimbangan KADIN akan dimasukkan dalam deretan sebagai turut tergugat karena KADIN perlu menjelaskan masalah-masalah dan hambatan apa saja yang dialami oleh pengusaha importir yang membawa masuk barang-barang dari luar negeri, dan importir mana saja yang pernah bermasalah di Sabang,” tegas Nasrullah.

Tujuan memasukkan KADIN punya alasan tersendiri yaitu agar segala sesuatu menyangkut dengan import barang melalui pelabuhan bebas sabang supaya jelas semua dan transparan.

“Karena KADIN berkewajiban melindungi dan membina para pengusaha dalam peran sertanya di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelanuhan Bebas, dengan itu secara hukum sangat relevan untuk diajukan ke pengadilan,” pungkasnya. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Quran Tahun 2026 di Bireuen Diikuti 486 Santri

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebanyak 486 santriwan dan santriwati dari berbagai dayah di Kabupaten Bireuen dan luar daerah mengikuti Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Quran Tahun...

Mutasi Mabes Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Jajaran Dapat Jabatan Baru

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Sejumlah pejabat utama Polda Aceh dan Kapolres jajaran mengalami rotasi dan mutasi jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram...

PWI Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penganiayaan Wartawan Dilaporkan ke Denpom

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga...

Direktur RS Avicenna Bireuen Tanggapi Berita Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Direktur Rumah Sakit (RS) Avicenna Bireuen, dr. Muchrizal, menanggapi pemberitaan terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama. Melalui pesan WhatsApp,...

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid di Gampong Kuala Jeumpa, Ajak Masyarakat Jaga Ukhuwah

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa– Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menghadiri kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Meunasah Gampong (Desa) Kuala...

KABAR POPULER

Direktur RS Avicenna Bireuen Tanggapi Berita Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Direktur Rumah Sakit (RS) Avicenna Bireuen, dr. Muchrizal, menanggapi pemberitaan terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama. Melalui pesan WhatsApp,...

SSB Bijeh Mata U-12 Juara 4 SJL Nasional 2026

0
KABAR BIREUEN, Padang Pariaman-Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, finis di posisi 4 pada Kompetisi Soccer Junior League...

Dihadiri Bupati Mukhlis, Kejari Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengelar aksi sosial donor darah dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026,...

Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, PPS Kepala BPJS Cabang Lhokseumawe Sampaikan Tanggapan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi atas berita Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan. BPJS...

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid di Gampong Kuala Jeumpa, Ajak Masyarakat Jaga Ukhuwah

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa– Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menghadiri kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Meunasah Gampong (Desa) Kuala...