Tak Hadiri Sidang, Lawyer Importir Sabang Minta Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai Diberi Sanksi Berat

KABAR BIREUEN – Sidang perdana menyangkut gugatan perkara barang importir yang ditahan Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kepala Bea Cukai Sabang di Sabang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa, 30 Oktober 2018.

Hal itu disampaikan Nasrullah Abdulrahman, SH, kuasa hukum penggugat importir Munirwan M Alamy, gugatan ini menuntut Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) wajib membayar ganti rugi material dan inmaterial kepada importir dan masyarakat Sabang serta rakyat Aceh yang merasa dirugikan, dengan jumlah Rp200 miliar.

Adapun sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra SH, dengan dua anggota Sayed Kadimsyah SH dan Nurmiati SH, tidak dihadiri tergugat utama, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu), Direktur Jenderal Bea Cukai dan Kepala Kantor Bea Cukai Sabang.

Ini membuat pengacara muda Nasrullah sebagai kuasa hukum penggugat meminta Ketua Majlis Hakim untuk memberi sanksi berat kepada tergugat.

“Karena tidak hadir ke persidangan perdana dan tidak mengirim wakilnya serta tidak menghargai proses persidangan, mengenai perbuatan melawan hukum terhadap ditahannya barang-barang import asal Malaysia Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kepala Bea Cukai Sabang, yang dipasok oleh penggugat ke Pelabuhan Bebas Sabang, melalui PT Awe Geutah, untuk hadir pada persidangan selanjutnya,” jelas Nasrullah.

Kehadiran mereka, katanya, sebenarnya sangat penting, hal ini untuk menjelaskan status dan hambatan apa sebenarnya yang dilakukan oleh bawahannya Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Sabang dalam urusan import barang.

Demikian juga atas ketidakhadiran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebagai turut tergugat di persidangan, suatu prestasi yang tidak baik.

“Karena BPKS adalah leading sektor, artinya posisi mereka langsung di lapangan dan tahu persis kondisi yang objektif dan riil apa yang sesungguhnya terjadi di Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Sementara tergugat lainnya yaitu Gubernur Aceh dan DPRA, memenuhi panggilan serta hadir melalui kuasa hukumnya pada sidang perdana tersebut,” rinci Nasrullah.

Pengacara lainnya, Riska Yusfa, SH, MKn yang juga Wakil Ketua LBH Aceh, mengatakan, pada sidang tersebut, menyinggung kepada hakim tentang kemungkinan akan ada penambahan subjek hukum yang ditambah ke depan, yaitu KADIN Aceh sebagai turut tergugat.

“Alasannya dan pertimbangan KADIN akan dimasukkan dalam deretan sebagai turut tergugat karena KADIN perlu menjelaskan masalah-masalah dan hambatan apa saja yang dialami oleh pengusaha importir yang membawa masuk barang-barang dari luar negeri, dan importir mana saja yang pernah bermasalah di Sabang,” tegas Nasrullah.

Tujuan memasukkan KADIN punya alasan tersendiri yaitu agar segala sesuatu menyangkut dengan import barang melalui pelabuhan bebas sabang supaya jelas semua dan transparan.

“Karena KADIN berkewajiban melindungi dan membina para pengusaha dalam peran sertanya di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelanuhan Bebas, dengan itu secara hukum sangat relevan untuk diajukan ke pengadilan,” pungkasnya. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

UNIKI Perkenalkan Teknologi Pertanian Modern di Pasar Tani Bireuen, Diapresiasi Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Fakultas Sains Pertanian dan Peternakan (FAPERTA) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperkenalkan berbagai inovasi dan teknologi pertanian modern kepada masyarakat...

Pembangunan 31 Unit Huntap di Bivak Dimulai, Ditandai Peletakan Batu Pertama

0
KABAR BIREUEN, Juli–Pembangunan 31 unit hunian tetap (huntap) secara terpusat (komunal) bagi warga terdampak bencana banjir di kawasan Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan...

Silaturahmi dengan Masyarakat Aceh di Makassar, Kak Na Mengaku Bangga atas Kekompakan Perantau Aceh

0
KABAR BIREUEN, Makassar – Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Aceh, Ny. Marlina Muzakir, bersilaturahmi dengan Ikatan Masyarakat Aceh (IMA) Makassar di Kota Makassar,...

Program Pengembangan Desa Mitra, Poltekkes Kemenkes Aceh Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Bener Meriah

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Aceh, Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat dalam upaya pencegahan stunting di Aula Pertemuan Desa Suka Damai, Kecamatan...

Satgas PRR akan Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan...

KABAR POPULER

Bupati Bireuen Terima 617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong, Didorong Percepat Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN...

Bupati Mukhlis Sambut Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga, Minta Tinggalkan Jejak Pengabdian bagi Masyarakat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, secara resmi menerima 20 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga...

Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, Bupati Bireuen: Ruang Promosi dan Pemasaran Produk Pertanian

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh didukung Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, di Kabupaten Bireuen, Kegiatan yang dihadiri...

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Pembangunan 31 Unit Huntap di Bivak Dimulai, Ditandai Peletakan Batu Pertama

0
KABAR BIREUEN, Juli–Pembangunan 31 unit hunian tetap (huntap) secara terpusat (komunal) bagi warga terdampak bencana banjir di kawasan Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan...