Tak Hadiri Sidang, Lawyer Importir Sabang Minta Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai Diberi Sanksi Berat

KABAR BIREUEN – Sidang perdana menyangkut gugatan perkara barang importir yang ditahan Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kepala Bea Cukai Sabang di Sabang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa, 30 Oktober 2018.

Hal itu disampaikan Nasrullah Abdulrahman, SH, kuasa hukum penggugat importir Munirwan M Alamy, gugatan ini menuntut Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) wajib membayar ganti rugi material dan inmaterial kepada importir dan masyarakat Sabang serta rakyat Aceh yang merasa dirugikan, dengan jumlah Rp200 miliar.

Adapun sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra SH, dengan dua anggota Sayed Kadimsyah SH dan Nurmiati SH, tidak dihadiri tergugat utama, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu), Direktur Jenderal Bea Cukai dan Kepala Kantor Bea Cukai Sabang.

Ini membuat pengacara muda Nasrullah sebagai kuasa hukum penggugat meminta Ketua Majlis Hakim untuk memberi sanksi berat kepada tergugat.

“Karena tidak hadir ke persidangan perdana dan tidak mengirim wakilnya serta tidak menghargai proses persidangan, mengenai perbuatan melawan hukum terhadap ditahannya barang-barang import asal Malaysia Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kepala Bea Cukai Sabang, yang dipasok oleh penggugat ke Pelabuhan Bebas Sabang, melalui PT Awe Geutah, untuk hadir pada persidangan selanjutnya,” jelas Nasrullah.

Kehadiran mereka, katanya, sebenarnya sangat penting, hal ini untuk menjelaskan status dan hambatan apa sebenarnya yang dilakukan oleh bawahannya Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Sabang dalam urusan import barang.

Demikian juga atas ketidakhadiran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebagai turut tergugat di persidangan, suatu prestasi yang tidak baik.

“Karena BPKS adalah leading sektor, artinya posisi mereka langsung di lapangan dan tahu persis kondisi yang objektif dan riil apa yang sesungguhnya terjadi di Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Sementara tergugat lainnya yaitu Gubernur Aceh dan DPRA, memenuhi panggilan serta hadir melalui kuasa hukumnya pada sidang perdana tersebut,” rinci Nasrullah.

Pengacara lainnya, Riska Yusfa, SH, MKn yang juga Wakil Ketua LBH Aceh, mengatakan, pada sidang tersebut, menyinggung kepada hakim tentang kemungkinan akan ada penambahan subjek hukum yang ditambah ke depan, yaitu KADIN Aceh sebagai turut tergugat.

“Alasannya dan pertimbangan KADIN akan dimasukkan dalam deretan sebagai turut tergugat karena KADIN perlu menjelaskan masalah-masalah dan hambatan apa saja yang dialami oleh pengusaha importir yang membawa masuk barang-barang dari luar negeri, dan importir mana saja yang pernah bermasalah di Sabang,” tegas Nasrullah.

Tujuan memasukkan KADIN punya alasan tersendiri yaitu agar segala sesuatu menyangkut dengan import barang melalui pelabuhan bebas sabang supaya jelas semua dan transparan.

“Karena KADIN berkewajiban melindungi dan membina para pengusaha dalam peran sertanya di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelanuhan Bebas, dengan itu secara hukum sangat relevan untuk diajukan ke pengadilan,” pungkasnya. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Kapolres Bireuen Subuh Keliling di Masjid Baitul Izzah, Ajak Masyarakat Cegah Narkoba, Bullying dan...

0
KABAR BIREUEN,Peusangan- Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., bersama PJU dan personel menggelar subuh keliling di Masjid Baitul Izzah, Gampong Cot Bada Tunong,...

Bupati Bireuen Kerahkan Ekskavator Normalisasi Irigasi Lueng Asan di Simpang Mamplam

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., meninjau kondisi irigasi Lueng Asan di Kemukiman Tiga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Jumat...

Gubernur Aceh Imbau Masyarakat Waspada Dampak Kabut Asap Karhutla

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Berdasarkan informasi BMKG tanggal 16 Oktober 2026, kabut asap telah menyelimuti wilayah Aceh sejak 13 Oktober 2026 dan menyebabkan...

Dua Prodi di Umuslim Raih Hibah PP-PTS 2026, Perkuat Laboratorium Digital dan Robotik

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Almuslim (Umuslim) kembali memperoleh dukungan pendanaan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Dua program studinya, yakni Teknik Sipil dan Informatika,...

KABAR POPULER

Gampong Tanjong Mesjid Juara Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7 Cup 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Tim Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Peusangan, berhasil keluar sebagai juara pertama  turnamen sepak bola mini soccer Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7...

Kalahkan Gandapura Lewat Adu Penalti, Jangka Juara Piala Bupati Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T, secara resmi menutup Kejuaraan Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026, dalam...

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Tindak Lanjuti Usulan Bupati Mukhlis, Kemendagri Serahkan Lima Ekskavator untuk Penanganan Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima lima unit alat berat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung percepatan penanganan banjir, pengerukan...

Satlantas Polres Bireuen Bagikan Sembako Jumat Berkah kepada Pengendara

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen menggelar kegiatan sosial bertajuk Jum'at Berkah dengan membagikan paket sembako kepada pengendara, di depan Pos...