Polisi Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Siaga Bencana Gampong

KABAR BIREUEN – Polres Bireuen menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana honorarium petugas siaga bencana gampong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen tahun 2013.

Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing, Senin malam (19/11/2018), karena dianggap tidak kooperatif.

Tersangka tersebut masing-masing berinisial AH, mantan Kepala BPBD Bireuen selaku pengguna anggaran, MZ selaku PPTK dan HE selaku bendahara pengeluaran.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH, dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Selasa (20/11/2018).

Dikatakan Kapolres, dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana honorarium petugas siaga bencana gampong tersebut terjadi pada tahun 2013. Dengan jumlah anggaran Rp 730.800.000 yang bersumber dari APBK Bireuen 2013.

“Modus operandi yang dilakukan, tersangka AH memerintahkan stafnya untuk memalsukan tanda tangan petugas siaga bencana gampong sebanyak 1.218 orang pada daftar nominatif, seolah-olah dana itu telah disalurkan,” ungkap Gugun Hardi Gunawan.

Tersangka AH, MZ dan HE juga menggunakan daftar nominatif itu sebagai salah satu kelengkapan pengajuan pencairan dana dan melakukan penarikan dalam lima tahapan sebesar Rp 730.800.000.

“Setelah dana dicairkan, tersangka hanya menyalurkan Rp 6.800.000 kepada 34 orang petugas yang diserahkan secara simbolis di Kantor Camat Jeunieb, Juli dan Peusangan, sedangkan sisanya tidak disalurkan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP, dari 34 orang petugas siaga bencana gampong penerima honorarium secara simbolis, ditemukan satu petugas yang tidak berhak menerima, karena namanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 427 Tahun 2013 tanggal 26 Juni 2013.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.724.200.000. Proses pencairan dana honorarium oleh tersangka tersebut tidak dikelola dengan tertib, transparan dan bertanggung jawab.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan dana honorarium tersebut. Sedangkan saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 900 orang.

Menurut Kapolres, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan acaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

POMABA UNIKI Dimulai, 1.468 Mahasiswa Baru Disiapkan Hadapi Dunia Kampus dan Dunia Kerja

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 1.468 mahasiswa baru Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen mulai mengikuti Pekan Orientasi Mahasiswa Baru (POMABA) Tahun Akademik 2026....

Fikom Umuslim Raih Predikat Fakultas Terbaik PKKMB 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) berhasil meraih predikat Fakultas Terbaik dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

Bupati Bireuen Perkuat Sinergi dengan Ketua PMI, Misi Kemanusiaan Jadi Prioritas

0
KABAR BIREUEN,Bireuen—Semangat membangun Bireuen tidak hanya membutuhkan kebijakan dan program pemerintah, tetapi juga kekuatan kebersamaan, kepedulian, serta gerakan kemanusiaan yang hadir di tengah masyarakat. Semangat...

Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa Baru UNIKI, Ini Pesan Kapolres Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa– Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menjadi narasumber dalam Pengenalan Orientasi Mahasiswa Baru (Pomaba) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI),...

Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukueh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

0
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mempercepat realisasi pembukaan jalur pelayaran kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) Krueng Geukueh, Aceh Utara–Penang, Malaysia, yang menjadi salah satu program prioritas...

KABAR POPULER

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

Terungkap, BPJS Diduga Berikan Kuota Penanganan Katarak Fakoemulsifikasi untuk RS Swasta Lebih Banyak daripada...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan memberikan kuota penanganan Katarak Fakoemulsifikasi/ Phacoemulsifikasi (operasi sedot) untuk salah satu rumah sakit...

Rombongan Pemain SSB Bijeh Mata Cot Rabo Tiba di Padang Pariaman untuk Berlaga di...

0
KABAR BIREUEN, Padang -Rombongan Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, yang akan berlaga di Kompetisi...