Polisi Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Siaga Bencana Gampong

KABAR BIREUEN – Polres Bireuen menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana honorarium petugas siaga bencana gampong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen tahun 2013.

Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing, Senin malam (19/11/2018), karena dianggap tidak kooperatif.

Tersangka tersebut masing-masing berinisial AH, mantan Kepala BPBD Bireuen selaku pengguna anggaran, MZ selaku PPTK dan HE selaku bendahara pengeluaran.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH, dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Selasa (20/11/2018).

Dikatakan Kapolres, dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana honorarium petugas siaga bencana gampong tersebut terjadi pada tahun 2013. Dengan jumlah anggaran Rp 730.800.000 yang bersumber dari APBK Bireuen 2013.

“Modus operandi yang dilakukan, tersangka AH memerintahkan stafnya untuk memalsukan tanda tangan petugas siaga bencana gampong sebanyak 1.218 orang pada daftar nominatif, seolah-olah dana itu telah disalurkan,” ungkap Gugun Hardi Gunawan.

Tersangka AH, MZ dan HE juga menggunakan daftar nominatif itu sebagai salah satu kelengkapan pengajuan pencairan dana dan melakukan penarikan dalam lima tahapan sebesar Rp 730.800.000.

“Setelah dana dicairkan, tersangka hanya menyalurkan Rp 6.800.000 kepada 34 orang petugas yang diserahkan secara simbolis di Kantor Camat Jeunieb, Juli dan Peusangan, sedangkan sisanya tidak disalurkan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP, dari 34 orang petugas siaga bencana gampong penerima honorarium secara simbolis, ditemukan satu petugas yang tidak berhak menerima, karena namanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 427 Tahun 2013 tanggal 26 Juni 2013.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.724.200.000. Proses pencairan dana honorarium oleh tersangka tersebut tidak dikelola dengan tertib, transparan dan bertanggung jawab.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan dana honorarium tersebut. Sedangkan saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 900 orang.

Menurut Kapolres, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan acaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Kapolres Bireuen Subuh Keliling di Masjid Baitul Izzah, Ajak Masyarakat Cegah Narkoba, Bullying dan...

0
KABAR BIREUEN,Peusangan- Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., bersama PJU dan personel menggelar subuh keliling di Masjid Baitul Izzah, Gampong Cot Bada Tunong,...

Bupati Bireuen Kerahkan Ekskavator Normalisasi Irigasi Lueng Asan di Simpang Mamplam

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., meninjau kondisi irigasi Lueng Asan di Kemukiman Tiga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Jumat...

Gubernur Aceh Imbau Masyarakat Waspada Dampak Kabut Asap Karhutla

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Berdasarkan informasi BMKG tanggal 16 Oktober 2026, kabut asap telah menyelimuti wilayah Aceh sejak 13 Oktober 2026 dan menyebabkan...

Dua Prodi di Umuslim Raih Hibah PP-PTS 2026, Perkuat Laboratorium Digital dan Robotik

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Almuslim (Umuslim) kembali memperoleh dukungan pendanaan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Dua program studinya, yakni Teknik Sipil dan Informatika,...

KABAR POPULER

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Gampong Tanjong Mesjid Juara Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7 Cup 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Tim Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Peusangan, berhasil keluar sebagai juara pertama  turnamen sepak bola mini soccer Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7...

Kalahkan Gandapura Lewat Adu Penalti, Jangka Juara Piala Bupati Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T, secara resmi menutup Kejuaraan Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026, dalam...

Tindak Lanjuti Usulan Bupati Mukhlis, Kemendagri Serahkan Lima Ekskavator untuk Penanganan Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima lima unit alat berat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung percepatan penanganan banjir, pengerukan...

Satlantas Polres Bireuen Bagikan Sembako Jumat Berkah kepada Pengendara

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen menggelar kegiatan sosial bertajuk Jum'at Berkah dengan membagikan paket sembako kepada pengendara, di depan Pos...