Polisi Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Siaga Bencana Gampong

KABAR BIREUEN – Polres Bireuen menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana honorarium petugas siaga bencana gampong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen tahun 2013.

Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing, Senin malam (19/11/2018), karena dianggap tidak kooperatif.

Tersangka tersebut masing-masing berinisial AH, mantan Kepala BPBD Bireuen selaku pengguna anggaran, MZ selaku PPTK dan HE selaku bendahara pengeluaran.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH, dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Selasa (20/11/2018).

Dikatakan Kapolres, dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana honorarium petugas siaga bencana gampong tersebut terjadi pada tahun 2013. Dengan jumlah anggaran Rp 730.800.000 yang bersumber dari APBK Bireuen 2013.

“Modus operandi yang dilakukan, tersangka AH memerintahkan stafnya untuk memalsukan tanda tangan petugas siaga bencana gampong sebanyak 1.218 orang pada daftar nominatif, seolah-olah dana itu telah disalurkan,” ungkap Gugun Hardi Gunawan.

Tersangka AH, MZ dan HE juga menggunakan daftar nominatif itu sebagai salah satu kelengkapan pengajuan pencairan dana dan melakukan penarikan dalam lima tahapan sebesar Rp 730.800.000.

“Setelah dana dicairkan, tersangka hanya menyalurkan Rp 6.800.000 kepada 34 orang petugas yang diserahkan secara simbolis di Kantor Camat Jeunieb, Juli dan Peusangan, sedangkan sisanya tidak disalurkan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP, dari 34 orang petugas siaga bencana gampong penerima honorarium secara simbolis, ditemukan satu petugas yang tidak berhak menerima, karena namanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 427 Tahun 2013 tanggal 26 Juni 2013.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.724.200.000. Proses pencairan dana honorarium oleh tersangka tersebut tidak dikelola dengan tertib, transparan dan bertanggung jawab.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan dana honorarium tersebut. Sedangkan saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 900 orang.

Menurut Kapolres, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan acaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

UNIKI Perkenalkan Teknologi Pertanian Modern di Pasar Tani Bireuen, Diapresiasi Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Fakultas Sains Pertanian dan Peternakan (FAPERTA) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperkenalkan berbagai inovasi dan teknologi pertanian modern kepada masyarakat...

Pembangunan 31 Unit Huntap di Bivak Dimulai, Ditandai Peletakan Batu Pertama

0
KABAR BIREUEN, Juli–Pembangunan 31 unit hunian tetap (huntap) secara terpusat (komunal) bagi warga terdampak bencana banjir di kawasan Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan...

Silaturahmi dengan Masyarakat Aceh di Makassar, Kak Na Mengaku Bangga atas Kekompakan Perantau Aceh

0
KABAR BIREUEN, Makassar – Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Aceh, Ny. Marlina Muzakir, bersilaturahmi dengan Ikatan Masyarakat Aceh (IMA) Makassar di Kota Makassar,...

Program Pengembangan Desa Mitra, Poltekkes Kemenkes Aceh Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Bener Meriah

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Aceh, Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat dalam upaya pencegahan stunting di Aula Pertemuan Desa Suka Damai, Kecamatan...

Satgas PRR akan Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan...

KABAR POPULER

Bupati Bireuen Terima 617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong, Didorong Percepat Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN...

Bupati Mukhlis Sambut Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga, Minta Tinggalkan Jejak Pengabdian bagi Masyarakat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, secara resmi menerima 20 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga...

Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, Bupati Bireuen: Ruang Promosi dan Pemasaran Produk Pertanian

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh didukung Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, di Kabupaten Bireuen, Kegiatan yang dihadiri...

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Pembangunan 31 Unit Huntap di Bivak Dimulai, Ditandai Peletakan Batu Pertama

0
KABAR BIREUEN, Juli–Pembangunan 31 unit hunian tetap (huntap) secara terpusat (komunal) bagi warga terdampak bencana banjir di kawasan Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan...