KABAR BIREUEN – Dua permasalahan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemkab Bireuen Tahun 2017, akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali kepada lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
Hal itu dikemukakan Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) setempat, Zamri, SE, kepada wartawan, seusai acara penyerahan LHP tersebut yang beropini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Bireuen bersama empat kabupaten/kota lainnya di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/5/2018).
“Sebagian besar temuan tersebut sudah kita tindaklanjuti. Sebab, temuan terhadap kita yang bersifat materiil hanya tiga. Itu kita punya waktu 60 hari atau dua bulan ini untuk menindaklanjutinya. Sedangkan yang lainnya, hanya bersifat administrasi. Itu hanya diperlukan teguran dari bupati kepada Kepala SKPK dan seterusnya dilanjutkan ke jenjang di bawahnya lagi.
Menurut Zamri, temuan BPK tersebut. sifatnya bukan kerugian negara. Hanya dalam penganggarannya, dilakukan pada kode rekening yang kurang tepat. Ke depan harus dievaluasi kembali dan di tingkat tim anggaran pemerintah daerah, harus lebih selektif lagi untuk penempatan kode rekening penganggaran.
“Itu salah kode rekening. Jadi, tujuan rekomendasi tersebut adalah untuk pembenaran di tahun anggaran 2018. Itu hanya kesalahan administrasi. Bukan kerugian negara,” sebutnya.
Selain itu, kata Zamri, perombakan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Bireuen, juga berpengaruh terhadap permasalahan tersebut. Alasannya, anggaran 2017 dianggarkan pada November 2016. Sedangkan saat itu, beberapa SOTK baru belum terbentuk, termasuk SOTK yang berubah nomenklaturnya.
“Jadi, saat penganggaran, pejabat-pejabat ketika itu belum dapat memetakan program dan kegiatan serta penganggaran pada kode rekening yang tepat. Itu juga berpengaruh terhadap hal tersebut,” ungkap Zamri.
Sementara terkait pengelolaan aset, menurut Zamri, yang dipermasalahkan BPK adalah pengamanan aset, terutama untuk sertifikasi aset. Sedangkan untuk pengalihatan aset, seperti aset yang dialihkan ke provinsi di beberapa SKPK, sudah dilaksanakan. Posisinya sekarang di neraca Pemkab Bireuen, sudah dipindahkan dari aset tetap ke aset lainnya. Ini untuk persiapan penandatangan berita acara serah terima.
“Yang menjadi catatan BPK adalah masalah pengamanan aset. Banyak aset-aset kita masih belum adanya sertifikat, seperti tanah. Kemudian, belum jelas status hal kepemilikannya.
Menurutnya, itu juga dampak dari pemekaran Kabupaten Aceh Utara dulu. Setelah dimekarkan, Kabupaten Bireuen banyak menerima aset-aset dari Aceh Utara. Tapi, tidak diserahkan dokumen lengkap kepada Pemkab Bireuen dari Aceh Utara. Akibatnya, susah untuk menelusuri keberadaan aset-aset tersebut.
“Alhamdulillah, saat ini hampir semua aset yang dialihkan dari Aceh Utara ke kita, sudah terdata. Memang belum semuanya. Tapi, sebagian besar sudah ada dalam database aset pada Bidang Aset,” jelas Zamri.
Sebagaimana telah diberitakan Kabar Bireuen sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy, SE, MM, dalam laporannya seusai penyerahan LHP Atas Laporan Keuangan Pemkab Bireuen Tahun 2017 bersama empat kabupaten/kota lainnya di Aceh, Rabu (23/5/2018), merekomendasikan dua item yang harus ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali kepada BPK dalam tempo 60 hari.
Kedua item tersebut menjadi temuan BPK pada LHP Atas Laporan Keuangan Pemkab Bireuen Tahun 2017. Pertama, terjadi kesalahan penganggaran sebesar Rp13 miliar di lima SKPK. Kedua, pengelolaan aset yang belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Suryadi)











