KABAR BIREUEN-Polres Bireuen berhsil menangkap 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor (cunramor) dalam Operasi Sikat Rencong 2017.
Dari 11 tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan penadah hasil curian sepeda motor tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian SIK dalam pada konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (3/10/2017).
Dikatakannya, Operasi Rencong dengan sandi Sikat Rencong 2017 itu berlangsung selama 20 hari, mulai 14 September – 3 Oktober 2017, berhasil mengamankan barang bukti 23 unit sepeda motor curian dan kunci T.
“Berdasarkan enam laporan yang masuk ke Polres Bireuen, tim Reskrim Polres Bireuen berhasil menangkap 11 tersangka cunramor. Tiga diantaranya pelaku masih anak dibawah umur. Dan tiga lainnya penadah,” ungkap Riza Yulianto.
Menurut Riza Yulianto, tersangka tersebut merupakan satu jaringan atau komplotan yang bekerja berdasarkan pesanan, lalu hasil curian itu diserahkan kepada tiga penadah tersebut, yang berasal dari Aceh Utara.
tiga penadah itu berinisial SB (26) Asala Kecamatan Lapang, Aceh Utara, NS (39), Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara dan BY (43), dari Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Sementara pelaku anak dibawah umur berusia 14-17 tahun, MH (14), dari Peusangan Selatan, MA (17), Peusangan Selatan dan SM (17), dari Peusangan Selatan, Bireuen.
“Para pemetik tersebut mengambil sepeda motor dari sejumlah lokasi, ada yang di dalam rumah, kalau ada kunci di sepmor langsung dibawa. Tapi kalau di sejumlah lokasi lain menggunakan kunci T,” jelasnya.
Para tersangka, pelaku pencurian atau pemetik dikenai Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk tiga penadah, selain kena Pasal 363 juga Pasal 480 tentang penadahan. (Ihkwati)










