Mantan Keuchik Geudong-Geudong Dilapokan ke Polisi

KABAR BIREUEN-Beberapa orang perwakilan masyarakat Desa Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juan, Kabupaten Bireuen yang merupakan Pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al-Mujahidin kemukiman Geudong, Kota Juang  didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ari Syahputra. SH mendatangi Polres Bireuen, Rabu, 12 Desember 2018.

Kedatangan mereka ke Polres Bireuen khusus untuk membuat laporan polisi atas dugaan kasus Pengelapan yang diduga keras dilakukan oleh ZD selaku mantan Keuchik Desa Geudong-Geudong pada tahun 1994. Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP : 215/XII/Res.1.11/2018/SPKT.

Menurut Tgk. Erwin selaku Sekretaris BKM Al Mujahidin, laporan Polisi ini dibuat berdasarkan keluhan dari masyarakat Desa Geudong-Geudong yang pernah membeli tanah dengan ikrar wakaf untuk peluasan halaman Masjid Al Mujahidin, dahulu bernama Mesjid Geudong pada tahun 1994, melalui mantan keuchik yang berinisial ZD.

Tetapi masyarakat yang menyumbang atau ikut membeli tanah untuk wakaf dan peruntukannya dipergunakan sebagai peluasan mesjid AL Mujahidin tersebut tidak pernah mengetahui di mana lokasi tanah tersebut sampai saat ini.

Bahkan menurut Erwinm di dalam arsip BKM Al Mujahidin tidak pernah di jumpai Akta Tanah atau Akta Jual Beli (AJB) tanah terhadap perluasan halaman Mesjid tersebut.

Yang ada dalam arsip BKM hanya sumbangan masyarakat desa geudong-geudong dalam bentuk list dan juga kwitansi bukti pembayaran yang di terima dan ditanda tangani dalam kwitansi tersebut oleh terlapor (ZD).

Berdasarkan keluhan masyarakat tersebut baik yang menyerahkan uang di catat dalam pembukuan (list) dan juga bukti kwitansi pembayaran yang dimiliki masyarakat sehingga mereka melaporkan ZD kepolres Bireuen atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan Perbuatan Curang.

Sementara itu Muhammad Ari Syahputra selaku kuasa hukum dari Pelapor menerangkan kepada Kabar Bireuen, kasus ini berat dugaannya dengan penipuan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Dimana maksud dari pasal 372 dan 378 KUHP tersebut, menurut Ari adalah Penggelapan yang dilakukan dengan sengaja melawan hukum untuk memiliki barang sesuatu sebahagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Serta perbuatan curang yang dimaksud adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan serta mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” jelasnya. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

PWI Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penganiayaan Wartawan Dilaporkan ke Denpom

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga...

Direktur RS Avicenna Bireuen Tanggapi Berita Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Direktur Rumah Sakit (RS) Avicenna Bireuen, dr. Muchrizal, menanggapi pemberitaan terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama. Melalui pesan WhatsApp,...

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid di Gampong Kuala Jeumpa, Ajak Masyarakat Jaga Ukhuwah

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa– Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menghadiri kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Meunasah Gampong (Desa) Kuala...

SSB Bijeh Mata U-12 Juara 4 SJL Nasional 2026

0
KABAR BIREUEN, Padang Pariaman-Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, finis di posisi 4 pada Kompetisi Soccer Junior League...

BSI Aceh Raih Serambi Awards 2026, Bank Penggerak Tabungan Emas Menuju Baitullah ‎

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Regional Aceh kembali mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam mengembangkan ekosistem keuangan syariah di...

KABAR POPULER

Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, PPS Kepala BPJS Cabang Lhokseumawe Sampaikan Tanggapan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi atas berita Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan. BPJS...

SSB Bijeh Mata U-12 Juara 4 SJL Nasional 2026

0
KABAR BIREUEN, Padang Pariaman-Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, finis di posisi 4 pada Kompetisi Soccer Junior League...

Dihadiri Bupati Mukhlis, Kejari Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengelar aksi sosial donor darah dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026,...

Ketua DPW PPP Aceh Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi di Bireuen, Ingatkan Kebersamaan Modal Utama...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Dr. H. Amiruddin Idris, S.E., M.Si., memperkuat konsolidasi internal partai...

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid di Gampong Kuala Jeumpa, Ajak Masyarakat Jaga Ukhuwah

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa– Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menghadiri kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Meunasah Gampong (Desa) Kuala...