Kamis, 9 Juli 2026

Mantan Keuchik Geudong-Geudong Dilapokan ke Polisi

KABAR BIREUEN-Beberapa orang perwakilan masyarakat Desa Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juan, Kabupaten Bireuen yang merupakan Pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al-Mujahidin kemukiman Geudong, Kota Juang  didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ari Syahputra. SH mendatangi Polres Bireuen, Rabu, 12 Desember 2018.

Kedatangan mereka ke Polres Bireuen khusus untuk membuat laporan polisi atas dugaan kasus Pengelapan yang diduga keras dilakukan oleh ZD selaku mantan Keuchik Desa Geudong-Geudong pada tahun 1994. Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP : 215/XII/Res.1.11/2018/SPKT.

Menurut Tgk. Erwin selaku Sekretaris BKM Al Mujahidin, laporan Polisi ini dibuat berdasarkan keluhan dari masyarakat Desa Geudong-Geudong yang pernah membeli tanah dengan ikrar wakaf untuk peluasan halaman Masjid Al Mujahidin, dahulu bernama Mesjid Geudong pada tahun 1994, melalui mantan keuchik yang berinisial ZD.

Tetapi masyarakat yang menyumbang atau ikut membeli tanah untuk wakaf dan peruntukannya dipergunakan sebagai peluasan mesjid AL Mujahidin tersebut tidak pernah mengetahui di mana lokasi tanah tersebut sampai saat ini.

Bahkan menurut Erwinm di dalam arsip BKM Al Mujahidin tidak pernah di jumpai Akta Tanah atau Akta Jual Beli (AJB) tanah terhadap perluasan halaman Mesjid tersebut.

Yang ada dalam arsip BKM hanya sumbangan masyarakat desa geudong-geudong dalam bentuk list dan juga kwitansi bukti pembayaran yang di terima dan ditanda tangani dalam kwitansi tersebut oleh terlapor (ZD).

Berdasarkan keluhan masyarakat tersebut baik yang menyerahkan uang di catat dalam pembukuan (list) dan juga bukti kwitansi pembayaran yang dimiliki masyarakat sehingga mereka melaporkan ZD kepolres Bireuen atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan Perbuatan Curang.

Sementara itu Muhammad Ari Syahputra selaku kuasa hukum dari Pelapor menerangkan kepada Kabar Bireuen, kasus ini berat dugaannya dengan penipuan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Dimana maksud dari pasal 372 dan 378 KUHP tersebut, menurut Ari adalah Penggelapan yang dilakukan dengan sengaja melawan hukum untuk memiliki barang sesuatu sebahagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Serta perbuatan curang yang dimaksud adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan serta mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” jelasnya. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

UNIKI Perkenalkan Teknologi Pertanian Modern di Pasar Tani Bireuen, Diapresiasi Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Fakultas Sains Pertanian dan Peternakan (FAPERTA) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperkenalkan berbagai inovasi dan teknologi pertanian modern kepada masyarakat...

Pembangunan 31 Unit Huntap di Bivak Dimulai, Ditandai Peletakan Batu Pertama

0
KABAR BIREUEN, Juli–Pembangunan 31 unit hunian tetap (huntap) secara terpusat (komunal) bagi warga terdampak bencana banjir di kawasan Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan...

Silaturahmi dengan Masyarakat Aceh di Makassar, Kak Na Mengaku Bangga atas Kekompakan Perantau Aceh

0
KABAR BIREUEN, Makassar – Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Aceh, Ny. Marlina Muzakir, bersilaturahmi dengan Ikatan Masyarakat Aceh (IMA) Makassar di Kota Makassar,...

Program Pengembangan Desa Mitra, Poltekkes Kemenkes Aceh Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Bener Meriah

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Aceh, Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat dalam upaya pencegahan stunting di Aula Pertemuan Desa Suka Damai, Kecamatan...

Satgas PRR akan Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan...

KABAR POPULER

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Bupati Bireuen Terima 617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong, Didorong Percepat Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN...

Bupati Mukhlis Sambut Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga, Minta Tinggalkan Jejak Pengabdian bagi Masyarakat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, secara resmi menerima 20 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga...

Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, Bupati Bireuen: Ruang Promosi dan Pemasaran Produk Pertanian

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh didukung Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, di Kabupaten Bireuen, Kegiatan yang dihadiri...

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...