Sabtu, 25 April 2026

Mantan Keuchik Geudong-Geudong Dilapokan ke Polisi

KABAR BIREUEN-Beberapa orang perwakilan masyarakat Desa Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juan, Kabupaten Bireuen yang merupakan Pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al-Mujahidin kemukiman Geudong, Kota Juang  didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ari Syahputra. SH mendatangi Polres Bireuen, Rabu, 12 Desember 2018.

Kedatangan mereka ke Polres Bireuen khusus untuk membuat laporan polisi atas dugaan kasus Pengelapan yang diduga keras dilakukan oleh ZD selaku mantan Keuchik Desa Geudong-Geudong pada tahun 1994. Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP : 215/XII/Res.1.11/2018/SPKT.

Menurut Tgk. Erwin selaku Sekretaris BKM Al Mujahidin, laporan Polisi ini dibuat berdasarkan keluhan dari masyarakat Desa Geudong-Geudong yang pernah membeli tanah dengan ikrar wakaf untuk peluasan halaman Masjid Al Mujahidin, dahulu bernama Mesjid Geudong pada tahun 1994, melalui mantan keuchik yang berinisial ZD.

Tetapi masyarakat yang menyumbang atau ikut membeli tanah untuk wakaf dan peruntukannya dipergunakan sebagai peluasan mesjid AL Mujahidin tersebut tidak pernah mengetahui di mana lokasi tanah tersebut sampai saat ini.

Bahkan menurut Erwinm di dalam arsip BKM Al Mujahidin tidak pernah di jumpai Akta Tanah atau Akta Jual Beli (AJB) tanah terhadap perluasan halaman Mesjid tersebut.

Yang ada dalam arsip BKM hanya sumbangan masyarakat desa geudong-geudong dalam bentuk list dan juga kwitansi bukti pembayaran yang di terima dan ditanda tangani dalam kwitansi tersebut oleh terlapor (ZD).

Berdasarkan keluhan masyarakat tersebut baik yang menyerahkan uang di catat dalam pembukuan (list) dan juga bukti kwitansi pembayaran yang dimiliki masyarakat sehingga mereka melaporkan ZD kepolres Bireuen atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan Perbuatan Curang.

Sementara itu Muhammad Ari Syahputra selaku kuasa hukum dari Pelapor menerangkan kepada Kabar Bireuen, kasus ini berat dugaannya dengan penipuan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Dimana maksud dari pasal 372 dan 378 KUHP tersebut, menurut Ari adalah Penggelapan yang dilakukan dengan sengaja melawan hukum untuk memiliki barang sesuatu sebahagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Serta perbuatan curang yang dimaksud adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan serta mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” jelasnya. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kasus Meninggalnya Dua Pelajar di Bireuen Terungkap, HRD Apresiasi Gerak Cepat Polisi dan Bongkar...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan...

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

Hamdan Sati Merapat ke PKB, Sinyal Kuat Perubahan Politik di Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang periode 2012–2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bergabungnya tokoh senior ini menjadi...

14 Bulan Pimpin Bireuen, Ini Capaian Kinerja Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ir H Mukhlis ST - Ir Razuardi Ibrahim MT dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode 2025-2030 oleh Gubernur...

Lewat Kuliah Umum Regenerative Design, Fakultas Teknik Umuslim Perkuat Wacana Kota Berketahanan

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Gagasan pembangunan kota yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga mampu memulihkan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjadi fokus utama...

KABAR POPULER

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

Hamdan Sati Merapat ke PKB, Sinyal Kuat Perubahan Politik di Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang periode 2012–2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bergabungnya tokoh senior ini menjadi...

14 Bulan Pimpin Bireuen, Ini Capaian Kinerja Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ir H Mukhlis ST - Ir Razuardi Ibrahim MT dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode 2025-2030 oleh Gubernur...

Ismunandar Jabat Sekda Bireuen, Bupati Mukhlis Tunjuk Alfian Sebagai Plt Kadis Sosial 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menunjuk Dr Alfian, MPd sebagai...

Zamzami Dilantik Jadi Asisten III, Munawar Kadis Syariat Islam Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali melakukan mutasi dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) dalam rangka pengisian jabatan yang kosong serta penyegaran...