LBH Pers: Kasus Epong Reza Sengketa Pers, Tidak Layak Dipidana

KABAR BIREUEN-Lembaga Bantuan Hukum Pers berpendapat, kasus M. Reza alias Epong Reza, jurnalis media online Mediarealitas.com yang telah didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat tidak tepat.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen pada 11 Februari 2019.

Kasus tersebut bermula dari liputan yang dibuat oleh Epong pada Mediarealitas.com tertanggal 25 Agustus 2018 yang berjudul “Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”.

Dalam berita tersebut mencoba mengangkat persoalan terkait dugaan adik Bupati Bireuen yang menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan perusahaannya. Atas pemberitaan tersebut pihak Epong selaku jurnalis yang meliput dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Pers berpendapat, LBH Pers berpendapat permasalahan yang dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian berlanjut ke pengadilan merupakan sengketa pers.

Hal itu seperti diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudi bersama Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya melalui rilisnya kepada media, Rabu (13/3/2019) yang menyebutkan, sangat tidak tepat apabila permasalahan sengketa pemberitaan ditindaklanjuti melalui proses hukum di Kepolisian.

Seharusnya persoalan pemberitaan diselesaikan berdasarkan mekanisme dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melalui mekanisme pengajuan hak jawab, hak koreksi, atau diadukan ke Dewan Pers. Persoalan berita merupakan persoalan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus Epong Reza adalah Sengketa Pers, sehingga sangat tidak tepat diselesaikan melalui proses hukum pidana di Kepolisian hingga sampai pengadilan karena objek permasalahannya adalah materi pemberitaan yang masuk dalam kategori sengketa pers.

Pengenaan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Epong Reza sangatlah tidak tepat karena objek perkara merupakan sengketa pers.

Selain itu pertanggung jawaban atas materi pemberitaan terletak pada Pemimpin Redaksi bukan reporter yang melakukan peliputan secara langsung.

Sengketa pemberitaan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melalui pengajuan hak jawab, hak koreksi, atau diselesaikan di Dewan Pers.

Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa perkara untuk mematuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli. Dalam SEMA tersebut menyebutkan, dalam pemeriksaan perkara-perkara yang terkait delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.

“Karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek dan selanjutnya menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Bieruen tidak berwenang memeriksa perkara karena perkara sengketa pemberitaan wajib diselesaikan di Dewan Pers sebagai pihak yang berwenang,” sebutnya.

Mendesak pihak Dewan Pers untuk aktif merespon kasus jurnalis Mediarealitas.com dan mengirimkan ahli pers sebagaimana dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli.

Pihak yang memiliki kapasitas dan berhak menilai sengketa pemberitaan atau ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.

Terlebih lagi terdapat Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017/B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang mengatur koordinasi penanganan perkara ketika terdapat pelaporan menyangkut pemberitaan.

Dalam MoU tersebut mewajibkan adanya koordinasi antara Kepolisian dengan Dewan Pers untuk menyerahkan kasus pemberitaan ke Dewan Pers agar dapat diselesaikan berdasarkan mekanisme dalam UU Pers. (REL)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh 2026 Capai Rp621,96 Miliar, Publik Dapat Pantau Langsung Lewat...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Angka penyerapan dana Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh Tahun Anggaran 2026 terus bergerak naik. Hingga Jumat malam (16/10/2026)...

Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional, Dua Mahasiswa UNIKI Raih Juara III MTQMN UNP...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dua mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional dengan meraih Juara III pada ajang...

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Kapolres Bireuen Subuh Keliling di Masjid Baitul Izzah, Ajak Masyarakat Cegah Narkoba, Bullying dan...

0
KABAR BIREUEN,Peusangan- Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., bersama PJU dan personel menggelar subuh keliling di Masjid Baitul Izzah, Gampong Cot Bada Tunong,...

Bupati Bireuen Kerahkan Ekskavator Normalisasi Irigasi Lueng Asan di Simpang Mamplam

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., meninjau kondisi irigasi Lueng Asan di Kemukiman Tiga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Jumat...

KABAR POPULER

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional, Dua Mahasiswa UNIKI Raih Juara III MTQMN UNP...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dua mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional dengan meraih Juara III pada ajang...

Gampong Tanjong Mesjid Juara Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7 Cup 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Tim Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Peusangan, berhasil keluar sebagai juara pertama  turnamen sepak bola mini soccer Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7...

Bupati Bireuen Kerahkan Ekskavator Normalisasi Irigasi Lueng Asan di Simpang Mamplam

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., meninjau kondisi irigasi Lueng Asan di Kemukiman Tiga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Jumat...

Dua Prodi di Umuslim Raih Hibah PP-PTS 2026, Perkuat Laboratorium Digital dan Robotik

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Almuslim (Umuslim) kembali memperoleh dukungan pendanaan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Dua program studinya, yakni Teknik Sipil dan Informatika,...