Rabu, 8 Juli 2026

LBH Pers: Kasus Epong Reza Sengketa Pers, Tidak Layak Dipidana

KABAR BIREUEN-Lembaga Bantuan Hukum Pers berpendapat, kasus M. Reza alias Epong Reza, jurnalis media online Mediarealitas.com yang telah didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat tidak tepat.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen pada 11 Februari 2019.

Kasus tersebut bermula dari liputan yang dibuat oleh Epong pada Mediarealitas.com tertanggal 25 Agustus 2018 yang berjudul “Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”.

Dalam berita tersebut mencoba mengangkat persoalan terkait dugaan adik Bupati Bireuen yang menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan perusahaannya. Atas pemberitaan tersebut pihak Epong selaku jurnalis yang meliput dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Pers berpendapat, LBH Pers berpendapat permasalahan yang dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian berlanjut ke pengadilan merupakan sengketa pers.

Hal itu seperti diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudi bersama Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya melalui rilisnya kepada media, Rabu (13/3/2019) yang menyebutkan, sangat tidak tepat apabila permasalahan sengketa pemberitaan ditindaklanjuti melalui proses hukum di Kepolisian.

Seharusnya persoalan pemberitaan diselesaikan berdasarkan mekanisme dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melalui mekanisme pengajuan hak jawab, hak koreksi, atau diadukan ke Dewan Pers. Persoalan berita merupakan persoalan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus Epong Reza adalah Sengketa Pers, sehingga sangat tidak tepat diselesaikan melalui proses hukum pidana di Kepolisian hingga sampai pengadilan karena objek permasalahannya adalah materi pemberitaan yang masuk dalam kategori sengketa pers.

Pengenaan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Epong Reza sangatlah tidak tepat karena objek perkara merupakan sengketa pers.

Selain itu pertanggung jawaban atas materi pemberitaan terletak pada Pemimpin Redaksi bukan reporter yang melakukan peliputan secara langsung.

Sengketa pemberitaan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melalui pengajuan hak jawab, hak koreksi, atau diselesaikan di Dewan Pers.

Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa perkara untuk mematuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli. Dalam SEMA tersebut menyebutkan, dalam pemeriksaan perkara-perkara yang terkait delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.

“Karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek dan selanjutnya menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Bieruen tidak berwenang memeriksa perkara karena perkara sengketa pemberitaan wajib diselesaikan di Dewan Pers sebagai pihak yang berwenang,” sebutnya.

Mendesak pihak Dewan Pers untuk aktif merespon kasus jurnalis Mediarealitas.com dan mengirimkan ahli pers sebagaimana dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli.

Pihak yang memiliki kapasitas dan berhak menilai sengketa pemberitaan atau ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.

Terlebih lagi terdapat Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017/B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang mengatur koordinasi penanganan perkara ketika terdapat pelaporan menyangkut pemberitaan.

Dalam MoU tersebut mewajibkan adanya koordinasi antara Kepolisian dengan Dewan Pers untuk menyerahkan kasus pemberitaan ke Dewan Pers agar dapat diselesaikan berdasarkan mekanisme dalam UU Pers. (REL)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Silaturahmi dengan Masyarakat Aceh di Makassar, Kak Na Mengaku Bangga atas Kekompakan Perantau Aceh

0
KABAR BIREUEN, Makassar – Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Aceh, Ny. Marlina Muzakir, bersilaturahmi dengan Ikatan Masyarakat Aceh (IMA) Makassar di Kota Makassar,...

Program Pengembangan Desa Mitra, Poltekkes Kemenkes Aceh Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Bener Meriah

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Aceh, Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat dalam upaya pencegahan stunting di Aula Pertemuan Desa Suka Damai, Kecamatan...

Satgas PRR akan Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan...

Bupati Mukhlis Sambut Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga, Minta Tinggalkan Jejak Pengabdian bagi Masyarakat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, secara resmi menerima 20 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga...

Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, Bupati Bireuen: Ruang Promosi dan Pemasaran Produk Pertanian

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh didukung Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, di Kabupaten Bireuen, Kegiatan yang dihadiri...

KABAR POPULER

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Bupati Bireuen Terima 617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong, Didorong Percepat Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN...

Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, Bupati Bireuen: Ruang Promosi dan Pemasaran Produk Pertanian

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh didukung Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, di Kabupaten Bireuen, Kegiatan yang dihadiri...

Bupati Mukhlis Sambut Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga, Minta Tinggalkan Jejak Pengabdian bagi Masyarakat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, secara resmi menerima 20 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga...

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...