LBH Pers: Kasus Epong Reza Sengketa Pers, Tidak Layak Dipidana

KABAR BIREUEN-Lembaga Bantuan Hukum Pers berpendapat, kasus M. Reza alias Epong Reza, jurnalis media online Mediarealitas.com yang telah didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat tidak tepat.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen pada 11 Februari 2019.

Kasus tersebut bermula dari liputan yang dibuat oleh Epong pada Mediarealitas.com tertanggal 25 Agustus 2018 yang berjudul “Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”.

Dalam berita tersebut mencoba mengangkat persoalan terkait dugaan adik Bupati Bireuen yang menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan perusahaannya. Atas pemberitaan tersebut pihak Epong selaku jurnalis yang meliput dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Pers berpendapat, LBH Pers berpendapat permasalahan yang dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian berlanjut ke pengadilan merupakan sengketa pers.

Hal itu seperti diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudi bersama Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya melalui rilisnya kepada media, Rabu (13/3/2019) yang menyebutkan, sangat tidak tepat apabila permasalahan sengketa pemberitaan ditindaklanjuti melalui proses hukum di Kepolisian.

Seharusnya persoalan pemberitaan diselesaikan berdasarkan mekanisme dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melalui mekanisme pengajuan hak jawab, hak koreksi, atau diadukan ke Dewan Pers. Persoalan berita merupakan persoalan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus Epong Reza adalah Sengketa Pers, sehingga sangat tidak tepat diselesaikan melalui proses hukum pidana di Kepolisian hingga sampai pengadilan karena objek permasalahannya adalah materi pemberitaan yang masuk dalam kategori sengketa pers.

Pengenaan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Epong Reza sangatlah tidak tepat karena objek perkara merupakan sengketa pers.

Selain itu pertanggung jawaban atas materi pemberitaan terletak pada Pemimpin Redaksi bukan reporter yang melakukan peliputan secara langsung.

Sengketa pemberitaan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melalui pengajuan hak jawab, hak koreksi, atau diselesaikan di Dewan Pers.

Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa perkara untuk mematuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli. Dalam SEMA tersebut menyebutkan, dalam pemeriksaan perkara-perkara yang terkait delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.

“Karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek dan selanjutnya menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Bieruen tidak berwenang memeriksa perkara karena perkara sengketa pemberitaan wajib diselesaikan di Dewan Pers sebagai pihak yang berwenang,” sebutnya.

Mendesak pihak Dewan Pers untuk aktif merespon kasus jurnalis Mediarealitas.com dan mengirimkan ahli pers sebagaimana dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli.

Pihak yang memiliki kapasitas dan berhak menilai sengketa pemberitaan atau ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.

Terlebih lagi terdapat Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017/B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang mengatur koordinasi penanganan perkara ketika terdapat pelaporan menyangkut pemberitaan.

Dalam MoU tersebut mewajibkan adanya koordinasi antara Kepolisian dengan Dewan Pers untuk menyerahkan kasus pemberitaan ke Dewan Pers agar dapat diselesaikan berdasarkan mekanisme dalam UU Pers. (REL)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

PWI Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penganiayaan Wartawan Dilaporkan ke Denpom

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga...

Direktur RS Avicenna Bireuen Tanggapi Berita Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Direktur Rumah Sakit (RS) Avicenna Bireuen, dr. Muchrizal, menanggapi pemberitaan terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama. Melalui pesan WhatsApp,...

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid di Gampong Kuala Jeumpa, Ajak Masyarakat Jaga Ukhuwah

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa– Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menghadiri kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Meunasah Gampong (Desa) Kuala...

SSB Bijeh Mata U-12 Juara 4 SJL Nasional 2026

0
KABAR BIREUEN, Padang Pariaman-Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, finis di posisi 4 pada Kompetisi Soccer Junior League...

BSI Aceh Raih Serambi Awards 2026, Bank Penggerak Tabungan Emas Menuju Baitullah ‎

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Regional Aceh kembali mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam mengembangkan ekosistem keuangan syariah di...

KABAR POPULER

SSB Bijeh Mata U-12 Juara 4 SJL Nasional 2026

0
KABAR BIREUEN, Padang Pariaman-Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, finis di posisi 4 pada Kompetisi Soccer Junior League...

Direktur RS Avicenna Bireuen Tanggapi Berita Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Direktur Rumah Sakit (RS) Avicenna Bireuen, dr. Muchrizal, menanggapi pemberitaan terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama. Melalui pesan WhatsApp,...

Dihadiri Bupati Mukhlis, Kejari Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengelar aksi sosial donor darah dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026,...

Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, PPS Kepala BPJS Cabang Lhokseumawe Sampaikan Tanggapan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi atas berita Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan. BPJS...

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid di Gampong Kuala Jeumpa, Ajak Masyarakat Jaga Ukhuwah

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa– Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menghadiri kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Meunasah Gampong (Desa) Kuala...