KABAR BIREUEN – Sejak dipasangnya pagar seng untuk pembangunan toko oleh developer di atas lahan yang diklaim milik PT. KAI seluas 828 meter bujur di jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara, telah mengakibatkan kondisi lalu lintas di depan RSUD dr Fauziah Bireuen setiap hari macet total.
Masyarakat kota Bireuen sangat berharap pihak berwenang agar pagar seng untuk pembangunan 32 unit toko yang tidak memiliki IMB itu, agar segera dibuka. Dengan begitu, kemacetan dapat diminimalisir.
Masyarakat juga sangat berterima kasih kepada Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos yang telah menyurati developer untuk menghentikan pembangunan toko tersebut yang tanpa IMB.
Tgk Saiful, seorang tokoh masyarakat Bireuen menyampaikan hal itu kepada Kabar Bireuen, Sabtu (16/12/2017).
Dia meyakini, Bupati Saifannur sangat memperhatikan kepentingan rakyat banyak, ketimbang kepentingan satu pihak yang hanya untuk mencari keuntungan bisnis semata.
Menurut Tgk Saiful, Jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara yang bebas kemacetan sangat fital bagi RSUD dr Fauziah, sebagai rumah sakit rujukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Tidak hanya untuk masyarakat Kabupaten Bireuen, tapi juga bagi masyarakat kepentingan kabupaten tetangga, seperti Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Tengah dan sebagian Aceh Utara.
Kemacetan macet total di Jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara tersebut, sangat mengganggu pasien-pasien gawat darurat ke RSUD dr Fauziah. Sebab, setiap hari di jam-jam sibuk, arus lalu lintas di kawasan jalan tersebut macet total.
Konon lagi kawasan Jalan Mayjen T Hamzah Bendahara sesuai Qanun Nomor 7 tahun 2013, sudah ditetapkan rencana tata ruang Kabupaten Bireuen 2012-2032. Karena itu, pihak perizinan Pemkab Bireuen tidak boleh begitu saja mengeluarkan IMB untuk pembangunan toko tersebut.
Rencana tata ruang kota Bireuen berdasarkan Qanun No 7 tahun 2013 merupakan wewenang Pemkab Bireuen, bukan wewenang PT KAI. Kalau diberikan IMB membangun ruko, bagaimana nasib RSUD dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat nanti.
“Ini juga berarti PT KAI secara langsung tidak mengindahkan Qanun Pemerintah Aceh No. 7 tahun 2013, karena ikut mengganjal pelayanan kesehatan RSUD dr Fauziah,” ujar Tgk Saiful. (Abu Iskandar)










