KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar Rapat Koordinasi Penyiaran bersama puluhan pimpinan lembaga penyiaran televisi dan radio yang aktif di wilayah Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Landmark BSI Banda Aceh, Selasa (27/05/2025).
Rakor tersebut turut dihadiri Anggota KPI Pusat Amin Shabana, S.Sos., M.Si, Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M, Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Luthfi, S.T., M.T, serta Kabid Informasi Publik Dinas Kominsa Aceh, Safrizal AR, S.Sos., M.M.
Dari jajaran KPI Aceh, hadir lengkap Ketua KPI Aceh Muhammad Harun, S.HI; Wakil Ketua Acik Nova, S.Pd.I; serta para komisioner yaitu Samsul Bahri, S.E; Ahyar, S.T; M. Reza Fahlevi, M.Sos; Murdeli, S.H; dan Dr. Muslem Daud, M.Ed.
BACA JUGA: Komisi I DPR Aceh Minta KPI Tertibkan Lembaga Penyiaran yang Tidak Patuhi Aturan
Ketua KPI Aceh, Muhammad Harun, menyebut kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wadah menyamakan visi, membahas isu strategis, dan menyerap aspirasi dari lembaga penyiaran. “Kami ingin semua pihak saling bersinergi untuk memperkuat ekosistem penyiaran di Aceh,” ujarnya.
Amin Shabana dari KPI Pusat menilai rakor ini penting sebagai pemanasan menuju Rakornas KPI pada 1 Juni 2025. Ia menyebut KPI Pusat telah menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh daerah sebagai bahan penyusunan agenda nasional.
Menurut Amin, revisi UU Penyiaran saat ini sedang mengarah pada penguatan kelembagaan KPI, baik di pusat maupun daerah. Ia menyoroti perlunya memasukkan platform digital dan penyiaran internet ke dalam pengawasan resmi. “Aceh sudah selangkah lebih maju lewat Qanun Penyiaran yang mencakup penyiaran digital. Ini bisa menjadi contoh nasional,” ujarnya.
Ia juga menyinggung tantangan baru dari media digital yang berkembang tanpa regulasi. “Televisi dan radio konvensional harus berinovasi agar tetap relevan di tengah maraknya media baru,” katanya.
Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, yang membuka acara ini, menyatakan, kehadiran KPI sangat penting di era digital. “Informasi kini begitu mudah diakses. Karenanya, pengawasan harus kuat agar masyarakat mendapat siaran yang sehat,” tegasnya. Ia juga mengajak KPI Aceh untuk terus membangun komunikasi aktif dengan DPR Aceh demi kelancaran program ke depan.
Dalam sesi pemaparan, Safrizal AR dari Dinas Kominsa Aceh menjelaskan, pemerintah telah memberi ruang dukungan bagi radio lokal melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, yang memungkinkan alokasi iklan pemerintah ke lembaga penyiaran. “Namun memang ada keterbatasan anggaran,” ujarnya.
BACA JUGA: KPI Aceh Gagas Hari Radio Aceh
Sementara itu, Kepala Balmon Banda Aceh, Luthfi, mengungkapkan, jumlah lembaga penyiaran di Aceh mengalami fluktuasi. Tahun 2021 tercatat 87 lembaga, dan pada 2025 turun menjadi 72. Ia menyoroti masalah perizinan digital yang belum dipahami banyak pengelola radio, serta adanya gangguan siaran terhadap navigasi penerbangan di beberapa daerah.
Ketua Panitia Rakor, Samsul Bahri, menyampaikan, kegiatan ini telah direncanakan sejak November 2024, namun baru bisa terealisasi tahun ini. Ia berharap ke depan KPI Aceh bisa memberi fasilitas yang lebih baik bagi peserta rakor. “Masukan dari lembaga penyiaran hari ini akan kami bawa ke Rakornas di Jakarta,” katanya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pengelola radio menyuarakan harapan dan persoalan. Lukman dari Three FM, menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap pengembangan radio dan rendahnya minat masyarakat. Sementara Firsa Agam meminta agar kebijakan bebas PPN untuk iklan radio yang langsung dikontrak pemerintah tanpa pihak ketiga dapat terus disosialisasikan. (Red)