KABAR BIREUEN, Bireuen-Dalam program legislasi tahun 2025, terdapat 17 judul rancangan qanun untuk menjadi prioritas yang akan dibahas pada tahun 2025, baik usulan eksekutif maupun inisatif DPRK.
Dari 17 rancangan qanun tersebut terdapat empat judul rancangan qanun yang telah dilakukan pembahasan oleh Banleg periode tahun 2019-2024
Hal itu dikatakan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Bireuen, Zulfahmi MT dalam laporannya pada Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Senin (19/5/2025) siang.
Dikatakannya, empat judul rancangan qanun tersebut telah memperoleh harmonisasi KemenkumHAM RI Kantor Wilayah Aceh serta telah memperoleh hasil fasilitasi dari Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh.
“Hanya saja belum sempat masuk ke tahapan rapat paripurna DPRK dan harapan kami dapat kita selesaikan di rapat paripurna mendatang.,” katanya.
Adapun rancangan qanun tersebut, yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP), tentang Pengelolan Sampah dan tentang Penyelenggaraan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PPPBG SLF).
Sedangkan menyangkut rancangan qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebelumnya sudah dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan DPRK Bireuen.
Persetujuan itu dilakukan pada akhir bulan Agustus lalu, oleh DPRK Bireuen Periode Tahun 2019-2024, untuk ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Bireuen.
“Akan tetapi menurut informasi yang kami terima baik dari unsur Pemerintah Kabupaten Bireuen maupun dari Biro Hukum Setda Aceh, rancangan qanun tentang RTRW tersebut masih dilakukan evaluasi/kajian oleh Kementerian ATR/BPN,” paparnya.
Ditambahkannya, ada kemungkinan ditetapkan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN karena persetujuan bersama rancangan qanun tersebut dianggap telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Karena itu kami memasukkan kembali ke dalam proleg 2025 ini. Sedangkan 13 judul rancangan qanun lagi akan menjadi tanggung jawab kita bersama baik eksekutif maupun legislatif,” sebutnya.
Harapannya, semua anggota DPRK melalui AKDnya masing-masing agar berperan aktif dengan memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang baik.
Ini, katanya, agar seluruh rancangan qanun yang ditetapkan dalam proleg Kabupaten Bireuen tahun 2025 dapat dibahas dan disetujui bersama dan dapat selesai sebagaimana yang diharapkan.
Penyampaian LKPJ Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2024
Agenda utama dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2024.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT membacakan sambutan tertulis Bupati Bireuen.
Disebutkannya, LKPJ Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan RPJMK dan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK).
Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun anggaran 2024 telah melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan.
Lalu unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan serta unsur urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan daerah.
Laporan tersebut memuat capaian penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, termasuk pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, ketertiban umum, serta sosial.
Pemerintah juga melaporkan pelaksanaan urusan tambahan seperti kelautan, pertanian, pariwisata, perindustrian, perdagangan, dan lainnya.
“Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah bidang tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan catatan sipil pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Selanjutnya, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan dan koperasi usaha kecil dan menengah,” bacanya.
Urusan pilihan yang dilaksanakan adalah kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perindustrian, perdagangan dan transmigrasi.
Unsur pendukung urusan pemerintahan adalah sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan adalah perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penilaian dan pengembangan, inspektorat dan fungsi penunjang lainnya.
Urusan Pemerintahan Umum yang dilaksanakan adalah kesatuan bangsa dan politik. Keseluruhan urusan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang berada di Kabupaten Bireuen.
Pada rapat paripurna itu juga mengumumkan nama-nama calon tetap dan cadangan anggota Baitul Mal Kabupaten Bireuen periode 2025–2030.
Lima calon tetap yang diumumkan adalah, Muhammad Hafiq, Azhari, S.Pd.I, Fazli, R. Julisman, A.Md, dan Rizki Dasilva, MA. (Ihkwati)