KABAR BIREUEN-Biaya Pengadaan bibit kelapa sawit untuk penanaman pola parsial dalam kawasan perkebunanan kelapa sawit di Kabupaten Bireuen tahun 2022 kabarnya sedang dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait biaya pengadaan bibit sawit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Kabupaten Bireuen (APBK-P) tahun 2022 senilai Rp580.790.000 itu.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen, Mona Kharmiza SP MSM.
Mona Kharmiza kepada wartawan, Rabu (12/7/2023) di sela-sela kegiatan sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Hotel Fajar Bireuen membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait pengadaan bibit kelapa sawit tersebut.
“Ya, hanya dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait proses pengadaan bibit kelapa sawit tersebut. Saya jelaskan semuanya sudah sesuai ketentuan dan prosedur,” jelas Mona.
Ditambahkannya, pihaknya sebelum menyerahkan bibit kepala sawit tersebut kepada kelompok pekebun yang memenuhi syarat untuk menerimanya, sudah melakukan pendataan dan turun langsung ke lapangan.

“Jadi bibit kelapa sawit tersebut memang diserahkan kepada lima kelompok di sejumlah titik, sesuai persyaratan dan tidak fiktif. Semua berdasarkan ketentuan yang ada. Saya tidak berani mengambil resiko jika melakukan hal diluar prosedur yang ada,” tegasnya.
Menurut Mona, apa yang dia ketahui sudah disampaikan semuanya ke pihak kejaksaan saat dirinya dimintai keterangan.
“Saya pikir setelah dimintai keterangan tak ada masalah lagi. Seteĺah memberikan keterangan itu, semuanya jelas dan tak ada masalah,” sebutnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Bireuen, Irwan SP MSi kepada wartawan, Rabu (12/7/2023) menyebutkan, sampai saat ini dirinya belum dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
“Tapi saya tahu memang sejumlah orang telah dimintai keterangan oleh kejaksaan, diantaranya Kabid, PPTK, rekanan dan kelompok tani penerima bibit kelapa sawit,” ungkapnya.
Namun, kata Irwan, sepengetahuan dirinya, tak ada masalah dalam pengadaan bibit kelapa sawit tersebut. Semuanya sesuai aturan dan prosedur.
Terkait masalah rekanan pengadaan bibit sawit tersebut, dia menegaskan bukan kenalan atau saudaranya.
“Tak ada kewenangan saya untuk menunjuk rekanan pengadaan bibit kelapa sawit itu. Mungkin ada pihak tertentu yang tak puas karena mereka tidak menang tender maka dilaporkan ke kejaksaan, sehingga dicari-cari kesalahan,” kata Irwan.

Pada kesempatan itu, Irwan mengungkapkan, awalnya program pengadaan bibit kelapa sawit itu digagas salah seorang pengusaha sawit di Bireuen dengan tujuan membantu pekebun sawit dengan adanya bantuan bibit sawit dengan anggaran Rp1 miliar.
“Usulan itu disambut baik Pak Bupati Muzakkar, dan kemudian kami ajukan dalam APBK-P 2022. awalnya dicoret dewan,” sebutnya.
Saat itu, dewan beralasan karena program itu anggarannya terlalu besar sementara dana terbatas sehingga dicoret.
“Tapi menjelang pengesahan anggaran, dewan kemudian menyetujui pengadaan bibit kelapa sawit itu dengan anggaran Rp500 juta lebih,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Abdi Fikri SH MH yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Kamis (13/7/2023) sore menyebutkan, terkait hal tersebut saat ini dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan di Kejari Bireuen. Sifatnya masih rahasia
Berdasarkan penelusuran Kabar Bireuen, biaya pengadaan bibit kelapa sawit untuk penanaman pola parsial itu dimenangkan oleh CV Putra Karya Group yang beralamat di Cot Gapu Bireuen dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp535.386.200 dengan nilai penawaran Rp531.811. 000 (Ihkwati).











