KABAR BIREUEN – Tersangka kasus penganiayaan Mahyu Danil (36) akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (29/8/2018) besok.
Warga Desa Cot Rambat, Gandapura, Kabupaten Bireuen yang akrab disapa Wahyu Batee Kureung, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap, Fathiah, warga Desa Cot Tube, Kecamatan Gandapura, pada 11 Mei 2018 lalu.
Jaksa Siara Nedy SH kepada media, Selasa (28/8/2018), menyebutkan, tersangka Mahyu Danil sudah mulai ditahan pihaknya, sejak Rabu (1/8/2018) setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Mahyu Danil menjadi tersangka karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Fathiah, yang juga istri wartawan media online, Sulaiman Gandapura.
Dikatakannya, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan Rabu besok, (29/8/2018) akan menjalani sidang perdana, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya singkat singkat.
Sementara Sulaiman Gandapura, suami Korban, melalui media, mengapresiasi gerak cepat jaksa yang segera melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan kepada Istrinya itu.
“Saya sempat ketar ketir, sebelum akhirnya tersangka ditahan Jaksa Kejaksaan Negeri Bireuen. Kami hanya menuntut keadilan, dan jaksa memahami akan hal itu,” sebut Sulaiman.
Kasus pemukulan itu terjadi di Desa Cot Teube Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, 11 Mei 2018, yang dilakukan tersangka, Mahyu Danil.
Penganiayaan itu, berawal dari hal sepele, yang berakhir dengan penganiayaan berat. Korban nmengalami luka di kepala sehingga harus diopname dan dirawat intensif beberapa hari di rumah sakit untuk memulihkan kesehatan serta trauma yang dialaminya. (REL)










