Selasa, 7 Juli 2026

Kasus Pemukulan Wasit, Kasat Reskrim: Dijerat Pasal Penganiayaan

KABAR BIREUEN– Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bireuen tetap akan melanjutkan proses hukum kasus pemukulan yang dilakukan tersangka T. Iskandar terhadap wasit sepak bola, Afdhalul Fikar yang masuk dalam tindak pidana penganiayaan.

Sat reskrim Polres Bireuen telah memintai keterangan dua orang saksi ahli dari Asosiasi Persatuan Sepak Bola Provinsi (Asprov) PSSI Aceh.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE,SH melalui Kasa Reskrim Iptu Riski Adrian SIK kepada Kabar Bireuen, Selasa (3/10/2017) usai konferensi pers.

Dikatakan Riski, berdasarkan keterangan dua saksi ahli dari PSSI Aceh tersebut, tersangka T. Iskandar yang merupakan salah seorang official tim Bireuen FC yang juga merangkap manager tim bisa dijerat tindak pidana penganiayaan akibat pemukulan korban  wasit Afdhalul Fikar.

“Selain dijerat pidana, yang bersangkutan juga bisa terkena sanksi disiplin dari Komisi Disiplin (komdis) PSSI,” sebut Riski.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan itulah, kita akan tetap menindaklanjuti kasus penganiayaan ini. Rencananya, kata Riski, tersangka T.Iskandar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (4/10/2017) besok.

Disinggung apakah kasus ini tak bisa didamaikan atau korban mencabut laporannya, Riski mengungkapkan, kasus penganiayan tidak termasuk delik aduan, jadi ada laporan, dicabut atau tidak, tetap dilanjutkan.”Hanya saja kalau berdamai nantinya selama proses hukum berlangsung, mungkin itu bisa jadi pertimbangan tersendiri,” katanya.

Ditambahkan Riski, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan, namun dia tak merincikan ancaman hukuman. Karena pihaknya masih dalam proses penentuan kategori penganiayan itu ringan, sedang atau berat. “Tapi kita sudah mempunyai hasil visum penganiayaan terhadap korban wasit tersebut,” pungkas Riski.

Sementara itu, T.Iskandar yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Selasa sore (3/10/2017) menyebutkan,  lazimnya masalah pelanggaran yang terjadi di lapangan sepak bola, ada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang menanganinya.

“Saya rasa ini tak masuk kategori  kasus penganiayan, ini kasus terjadi pada pelaku sepak bola, sebenarnya Sekjend Asprov PSSI Aceh tidak bertanggung jawab terhadap pelaku sepak bola. Kalau ada insiden di dalam lapangan, maka  ada Komdis yang menghukumnya,” sebutnya.

Dikatakannya, saat aksi penamparan itu terjadi, kejadiannya di lapangan saat masih berlangsungnya pertandingan. Kecuali, kejadiannya di luar lapangan saat pertandingan sudah usai. Ini sangat aneh dan belum pernah terjadi dalam dunia persepakbolaan di tanah air.

“Saya sangat menyesalkan sikap Sekjend Asprov PSSI Aceh yang tidak bertanggung jawab terhadap pelaku sepak bola di event resmi Liga Nusantara Aceh Tahun  ini. Padaha itu event resmi PSSI, bukan turnament. Saya sangat menyesalkan sikap Khaidir, Sekjen PPSI Aceh yang tidak mngerti aturan organisasi terhadap pelaku sepak bola,” jelas pria yang akrab disapa Tuih itu.

Karena, kalau hal seperti ini terjadi, itu artinya PSSI Aceh tidak bisa menyelesaikan kasus di lapangan, kasus ini dikhawatirkan nantinya tak ada lagi orang yang berani menangani tim sepak bola.

Dari infromasi yang diperoleh Tuih, dua saksi yang telah diperiksa polisi adalah, Khairil staf Komputer di Asprov dan Khaidir , Sekjend Asprov PSSI.

Insiden penamparan wasit tersebut, terjadi saat pertandingan antara Bireuen FC melawan Aceh Utara FC dalam laga lanjutan Liga 3 Nusantara Regional Aceh Grup B di Stadion Cot Gapu, 27 Juli 2017.

Wasit Afdhalul Fikar yang memimpin pertandingan saat itu, dinilai tidak adil dan merugikan Bireuen FC. Akibatnya, memicu kericuhan dan berujung terjadinya insiden penamparan  Afdhalul Fikar yang dilakukan Tuih. (Ihkwati)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...

Bupati Mukhlis Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST menyampaikan  Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025, Senin...

Prestasi Gemilang, Empat Mahasiswa UNIKI Dominasi Pemilihan Agam Inong Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen mencatat prestasi membanggakan pada ajang Pemilihan Agam Inong Kabupaten Bireuen 2026. Empat mahasiswa kampus...

Pajak Tanggung Jawab Kita Bersama

0
Oleh: Royan Awalurrizki Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKI SETIAP bulan April tiba, sebagian dari kita akan membuka aplikasi e-Filing, mengisi SPT, dan menyetor sebagian penghasilan kepada negara....

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta...

KABAR POPULER

Muhammad Afgan dan Nazla Asyifa Dinobatkan sebagai Agam Inong Bireuen 2026, Wabup Razuardi Minta...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Muhammad Afgan dan Nazla Asyifa resmi dinobatkan sebagai Agam dan Inong Kabupaten Bireuen 2026 dalam Malam Penganugerahan Penobatan Agam Inong...

Bupati Mukhlis Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST menyampaikan  Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025, Senin...

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta...

Komunitas Baca Bireuen Telusuri Warisan Intelektual Teungku Chiek Awe Geutah, Kaji Manuskrip Berusia Tiga...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Siblah Krueng - Upaya mengenalkan dan menghidupkan budaya literasi terus dilakukan Komunitas Baca Bireuen. Komunitas yang didirikan Syarifah Faridah sebagai pembina...

Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, sebagai Kapolda Aceh dalam upacara...