KABAR BIREUEN- Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, terdapat berbagai potensi kerawanan, yang memelurkan perhatian serius dari semua unsur terkait. Agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata yang dapat menghapat penyelenggaraan pemilu.
Polres Bireuen pada pemilu 2019 menurunkan 382 personel, yang diperkuat BKO Polda Aceh sebanyak 170 dan BKO Sat Brimob Polda Aceh sebanyak 30 personel. Jumlah keseluruhan personel Polri sebanyak 582.
Hsal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE,.SH dalam sambutan pada deklarasi pemilu damai di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Minggu (23/9/2018).
Disebutkan Riza Yulianto, selain Polri, unsur TNI juga siap mengamankan pelaksanaan pemilu 2019, TNI sebanyak 64 personel, dan Linmas 2.864 orang.
“Dalam pengamanan Pemilu 2019, katanya, ada tiga kategori kerawanan TPS, yaitu, TPS Aman, tidak terdapatnya berbagai gangguna, baik eksternal maupun internal, dengan perbandingan pola pengamana, 2 Polri, 4 TPS dan 8 Linmas,” jelasnya.
TPS Rawan, dimana jarak tempuh, lokasi terpencil, akses komunikasi terbatas, pengamanan, 2 Polri, 4 TPS dan 4 Linmas.
TPS sangat rawan, jarak tempuh, lokasi terpencil, akses komunikasi terbatas, dan rawan kriminalitas pengamanan, 2 Polri, 1 TPS dan 2 Linmas.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada Bacaleg, Timses dan Tim pemenangan yang ada di Kabupaten Bireuen untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 secara jujur dan demokratis dalam suasasan damai, tertib, lancar dan aman.
Selanjutnya, siap memenuhi semua ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan musyawarah/mufakat dalam menyelesaikan konflik dan sengketa.
“Tidak akan melakukan segala bentuk tindakan berupa ancaman, intimidasi, provokasi, maupun tindakan kekerasan dan penyimpang lainnya yang bersifat anarkis selama penyelenggaraan Pileg dan Pilpres di Kabupaten Bireuen pada Pemilu 2019,” pesannya.
Kemudian, tak menyebarkan dan mengekploitasi isu-isu yang bersifat SARA dan ujaran kebencian (hate Speech) maupun politik uang (money Politik) dalam pelaksanaan kampanye.
Siap terpilih dan tak terpilih sesuai dengan hasil penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dinyatakan sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serta saling menghargai hak dan kewajiban antar sesama Bacaleg peserta pemilu tahun 2019, sebagai wujud atas penghargaan hak asasi manusia. (Ihkwati)









