KABAR BIREUEN, Bireuen – Pendamping Desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Jangan malah Pendamping Desa memanfaatkan kondisi di desa untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, pada kegiatan Penerangan Hukum terkait Tugas dan Fungsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa, Pemdamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen, Selasa (14/5/2024) di Aula Lama Setdakab Bireuen.
“Kejaksaan tidak akan ragu melakukan penindakan apabila ditemukan Pendamping Desa yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Apalagi malah terkesan tidak peduli terhadap desa,” tegasnya di hadapan lebih kurang 226 Pendamping Desa yang hadir.
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Bireuen telah turun ke 12 desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan Desa Siaga Anti Korupsi secara gratis.
“Ini bertujuan untuk kemajuan desa, itulah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen,” katanya.
Sementara itu, Kasi intel Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, S.H.,M.H menyampaikan terkait tugas dan fungsi Pendamping Desa harus sesuai dengan Kepmendes PDTT No 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
“Dengan demikian Pendamping Desa dapat terhindar dari Tindak Pidana Korupsi, bukan malah bertindak sebagai inisiator untuk melakukan Korupsi itu sendiri,” sebutnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Ir Mukhtar Abda MSi, Koordinator LSM MaTA Aceh Alfian, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen. (Ihkwati)