Jumat, 12 Juni 2026

Kabareskrim: Jangan Salah Persepsi, PBB Juga Larang Ujaran Kebencian

KABAR BIREUEN- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa aparat tidak akan berhenti. Khususnya memberangus ujaran kebencian di dunia maya dan dunia nyata.

“Pengungkapan atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang tergabung dalam grup ‘TFMCA’ membuktikan. Ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB-red) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).

“Terlebih lagi saat masyarakat Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk memakan ‘gorengan’ dari sindikat itu. Efeknya, jadi ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks,” tambah Ari.

Ari melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya, sindikat itu memang diduga kerap menyebarkan isu provokatif di media sosial. Mulai dari isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden hingga tokoh publik lainnya.

Jadi, katanya, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian.

dikatakan Ari, bukan Indonesia saja, seluruh dunia juga sudah saling menyepakati untuk memerangi hal ini (ujaran kebencian-red). Bahkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) juga sudah menegaskan perintahnya.

“Tepatnya pada 20 Maret 2017 lalu dalam International Day for the Elimination of Racial Discrimination. Isinya menegaskan perlawanan secara bersama di seluruh dunia atas ujaran kebencian. Tak peduli jika kemudian pelakunya berasal dari suku, agama, ras, golongan bahkan kebangsaan apapun,” tegas Ari.

Seperti diketahui, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus (Kamsus) BIK telah melakukan penangkapan secara serentak. Berlangsung di 5 kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima. 

Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.

“Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan “kegilaan” yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus “pemberontak” seperti ini,” tutup Ari.(REL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Jadi Pilot Project, Bireuen Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Informatif, predikat tertinggi...

Buka Final Voli, Kepala Kantor Kemenag Apresiasi Class Meeting MTsN 10 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan class meeting di...

Polda Aceh Terbitkan DPO Untuk Tersangka Pelecehan Seksual

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menegaskan bahwa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual atas nama Neldi...

Furnama Sari Harumkan Nama UNIKI, Raih Juara II Duta Muda CBP Rupiah Aceh 2026

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen. Furnama Sari, mahasiswi Program Studi Hukum UNIKI, berhasil...

Kasatgas PRR Minta Daerah Percepat Pendataan Huntap, yang Tidak Kirim Data Ditinggal

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh-Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah terdampak bencana hidrometeorologi segera...

KABAR POPULER

30 Pemain PSSB U-13 Lolos Seleksi, Siap Tempur di Piala Soeratin 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim Seleksi PSSB Bireuen U-13 resmi menetapkan 30 pemain terbaik yang akan memperkuat tim dalam ajang Piala Soeratin U-13 Tahun...

Turut Diikuti Wartawan, Aksi Sosial PMI Bireuen dalam Rangka Hari Donor Darah Sedunia Terkumpul...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Jelang Peringatan Hari Donor Darah Sedunia. Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Bireuen berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Unit Transfusi Darah (UTD)...

Polda Aceh Terbitkan DPO Untuk Tersangka Pelecehan Seksual

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menegaskan bahwa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual atas nama Neldi...

MTsN 10 Bireuen Gelar Class Meeting, Jadi Ajang Gali Bakat dan Potensi Siswa

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Usai menyelesaikan Ujian Akhir Semester (UAS) genap Tahun Pelajaran 2025/2026, MTsN 10 Bireuen menggelar kegiatan class meeting atau perlombaan antarkelas...

Buka Final Voli, Kepala Kantor Kemenag Apresiasi Class Meeting MTsN 10 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan class meeting di...