Jadi Temuan BPK, Pemungutan Retribusi Parkir di Bireuen Menyalahi Aturan

KABAR BIREUEN – Pemungutan Retribusi Parkir di Kota Bireuen dan sejumlah tempat lainnya di Kabupaten Bireuen menyalahi aturan, sehingga berpeluang merugikan daerah.

Sebuah sumber yang layak dipercaya mengungkapkan, pemungutan Retribusi Parkir di Kabupaten Bireuen menyalahi aturan. Hal ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Aceh.

Sumber itu melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (5/8/2022), menyampaikan, BPK – RI Perwakilan Aceh melaporkan, adanya sejumlah temuan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021.

Dalam laporan Tim Audit tersebut mengungkap permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak 15 temuan pemeriksaan. Di antaranya, pengelolaan pendapatan Retribusi Daerah tidak sesuai ketentuan.

Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bireuen menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp13.297.335.576 dengan realisasi sebesar Rp10.356.577.765 atau 77,88 persen.

Catatan disajikan dalam LHP BPK – RI Perwakilan Aceh, terungkap pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir tidak sesuai ketentuan.

Dinas Perhubungan, tulis BPK, mengadakan kerjasama pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir dengan pihak ketiga, yaitu masyarakat perorangan untuk Pengutipan Retribusi yang dimuat dalam Nota Kesepakatan (NK).

Menurut BPK, berdasarkan Perbup Nomor 29 Tahun 2015, diketahui bahwa penyelenggaraan perparkiran dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau pemerintah kecamatan serta perorangan. Namun, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Qanun Kabupaten Nomor 10 Tahun 2011 pada Pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak dapat diborongkan (dikontrak).

Selain itu, besaran nilai pungutan yang tertuang dalam kontrak tidak didasarkan data penggunaan jasa yang dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan.

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 10 Tahun 2011 mengamanatkan adanya perhitungan penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan untuk menentukan tingkat penggunaan jasa.

Sementara hasil permintaan keterangan yang dilakukan BPK dengan Kabid Lalu Lintas Dishub dinyatakan, tidak pernah melakukan survei lapangan untuk mengukur penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan karena keterbatasan anggaran melakukan survei.

Nilai dalam kontrak tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua pihak tanpa pertimbangan data penggunaan jasa, antara lain jumlah dan jenis kendaraan parkir yang akurat.

“Pemungutan (Retribusi Pelayanan Parkir) tidak menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan,” urai BPK dalam LHP.

Berikut daftar titik parkir dan Kontrak Pemungutan Retribusi dengan pihak ketiga:

1. Keude Matangglumpangdua Peusangan, kontrak dengan EY, nilai pungutan per bulan Rp10.000.000.

2. Jalan Andalas – Jalan Mawar – Depan Terminal, kontrak dengan MA, nilai pungutan per bulan Rp6.000.000.

3. Jalan Cut Nyak Dhien -Jalan Cut Mutia – Jalan VOA dan Jalan Teungku Raja Jeumpa Kota Juang, kontrak dengan YR, nilai pungutan per bulan Rp4.000.000.

4. Jalan T Hamzah Bendahara Kota Juang, Kontrak dengan AD, nilai pungutan per bulan Rp2.700.000.

5. Pasar Induk Cureh Kota Juang, Kontrak dengan AK, nilai pungutan per bulan Rp6.400.000.

6. Jalan T Hamzah Bendahara Kota Juang, Kontrak dengan AY, nilai pungutan per bulan Rp4.000.000.

7. Perbankan Kabupaten Bireuen, Kontrak dengan SY, nilai pungutan per bulan Rp5.500.000.

8. Pasar Ikan Geurugok, Kontrak dengan NI, nilai pungutan per bulan Rp800.000. (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Hadiri Pengukuhan Waled Ibrahim sebagai  Pimpinan Dayah Darul Falah Jeunieb, Bupati Bireuen Tekankan Peran...

0
KABAR BIREUEN, Jeunieb – Waled Ibrahim resmi dikukuhkan sebagai Pimpinan Dayah Darul Falah Jeunieb yang baru, Senin (24/8/2026). Pengukuhan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat...

SSB Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo akan Berlaga pada Kompetisi Soccer Junior...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pembina Utama Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata yang juga sebagai Kepala Disporapar Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd.,M.Pd, melepas...

Dosen dan Mahasiswa Faperta UNIKI Latih Peternak Manfaatkan Limbah Pertanian sebagai Pakan Alternatif

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Limbah pertanian yang selama ini kerap dianggap sebagai sisa produksi ternyata dapat diolah menjadi bahan pakan ternak alternatif. Potensi tersebut...

Sukses Gelar Muscab VI, Azwar Nyak Hasan Kembali Terpilih Sebagai Ketua KB PII Bireuen 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Azwar Nyak Hasan kembali terpilih Ketua Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Bireuen periode kedua, 2026–2030 dalam Musyawarah...

Muslim Armas Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Periode 2026–2030

0
KABAR BIREUEN, JAKARTA– Ir. H. Muslim Armas kembali terpilih sebagai ketua umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) untuk periode 2026–2030. Dia terpilih dalam...

KABAR POPULER

SSB Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo akan Berlaga pada Kompetisi Soccer Junior...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pembina Utama Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata yang juga sebagai Kepala Disporapar Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd.,M.Pd, melepas...

Sukses Gelar Muscab VI, Azwar Nyak Hasan Kembali Terpilih Sebagai Ketua KB PII Bireuen 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Azwar Nyak Hasan kembali terpilih Ketua Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Bireuen periode kedua, 2026–2030 dalam Musyawarah...

Muslim Armas Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Periode 2026–2030

0
KABAR BIREUEN, JAKARTA– Ir. H. Muslim Armas kembali terpilih sebagai ketua umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) untuk periode 2026–2030. Dia terpilih dalam...

Dua Pemuda Diciduk Polres Bireuen, Kedapatan Miliki 2,4 Gram Sabu

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Dua pemuda berinisial MZ (26) warga Geulumpang Tiga Pidie dan HS (24) warga Jangka Bireuen diamankan di Mapolres Bireuen karena kedapatan memiliki...

Bupati Bireuen Lepas Ratusan Rider Ikuti Event Jaya Sakti Trail Adventure 2026

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST, secara resmi membuka Event Jaya Sakti Trail Adventure atau Trabas 2026, dalam rangka...