KABAR BIREUEN – Tim gabungan terdiri dari sejumlah anggota UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Subdenpom IM/1-1 Bireuen, Satlantas Polres Bireuen dan Jasa Raharja, menggelar razia penertiban dan kelengkapan surat kendaraan bermotor di Jalan Medan- Banda Aceh, kawasan Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Rabu (27/7/2022).

Anggota tim gabungan tersebut berbagi tugas untuk memberhentikan berbagai jenis kendaraan yang melintasi kawasan tersebut, baik dari arah barat maupun timur, guna memeriksa kelengkapan surat kendaraan.

Dari hasil razia tersebut, terjaring sejumlah kendaraan yang menunggak pajak (masa berlakunya telah berakhir).

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar, kepada wartawan, mengatakan, razia kelengkapan surat kendaraan bermotor berbagai jenis ini, dilaksanakan selama tiga hari, 26 hingga 28 Juli 2022.

“Razia tersebut kita lakukan di tiga lokasi terpisah dalam kawasan Kabupaten Bireuen. Razia gabungan ini kita laksanakan sesuai tupoksi masing-masing,” ujarnya.

Disebutkan Mukhtar, dalam razia ini tupoksi pihaknya memeriksa pajak kendaraan bermotor, terutama yang menunggak pajak. Apabila dalam razia ini terjaring kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, terutama yang berdomisili di wilayah Bireuen, maka TBPKP/Nota Pajak kendaraan tersebut disita.

“TBPKP/Nota Pajak kendaraan yang disita, akan diganti dengan TBPKP/Nota Pajak kendaraan sementara. TBPKP/Nota Pajak kendaraan sementara tersebut, untuk melunasi/membayar tunggakan pajak kendaraan di Kantor Samsat Bireuen,” jelas Mukhtar.

Dia mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya telah habis, disarankan untuk memperpanjang masa berlakunya di Kantor Samsat. Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan, akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Bayarlah pajak kendaraan tepat waktu. Jangan sampai terlambat melewati jatuh tempo yang sudah ditetapkan, agar terhindar dari denda pajak,” harap Mukhtar. (Herman Suesilo)