Gugatan Perdata yang Diajukan Ali Cina di PN Bireuen Dimenangkan Jaksa Pengacara Negara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen selaku Terlawan I memenangkan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bireuen.

Tim Jaksa Pengacara Negara tersebut berhasil memenangkan Perkara Perdata dengan nomor perkara 13/Pdt.P/2023/PN Bir, yang diajukan M Ali yang meminta ganti kerugian, baik secara materil maupun immaterill.

M. Ali (Pelawan) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta ganti kerugian dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH, Jumat (5/4/2024) menyebutkan, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard).

“Dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp332.000,” sebutnya.

Tim Jaksa Pengacara Negara itu mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024.

Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 Agustus.

Perkara Perdata ganti rugi yang diajukan M Ali di Pengadilan Negeri Bireuen. (Foto tangkapan layar website PN Bireuen)

“Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya M. Ali mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta ganti kerugian dalam perkara tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Kabar Bireuen dari website PN Bireuen di  https://sipp.pn-bireuen.go.id/index.php/detil_perkara, dalam permohonannya pada Oktober 2023,  M Ali alias Ali Cina meminta ganti rugi secara materill sebesar Rp163 juta dan kerugian inmaterill sebesar Rp300 juta.

M Ali sebelumnya menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu, yang  divonis bebas tanpa syarat pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Vonis bebas itu berdasarkan nomor 239/Pit/Sus/2023 dari lapas kelas II B Bireuen, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang dipimpin Teuku Almadyan, Fuady Primarsa dan M Mukhsin Alfahrasi Nur.

Dalam putusan itu, M Ali tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim membebaskan terdakwa itu dari segala dakwaan JPU serta memulihkan hak-haknya. (Ihkwati)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polisi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan— Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K. mengajak mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pimpinan dan Pengurus Dayah di Bireuen Ikuti Pelatihan Manajemen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) menyelenggarakan pelatihan manajemen dayah. Pelatihan tersebut diikuti puluhan peserta terdiri dari pimpinan dan pengurus...

Raih Nilai Tertinggi, Mahasiswa UNIKI Juara 1 MTQ Maulid Fest 2026 di Malang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Aceh, T. Khairun Navis, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Musabaqah Tilawatil...

KABAR POPULER

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Keuchik Noh Anggota DPRK Bireuen Serahkan Bantuan Mualem kepada Warga Miskin di Peusangan dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRK Bireuen, M. Yunus alias Keuchik Noh, bersama Pasukan Rungkhom menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kepada...

Jejak Kebersamaan Masih Dikenang Wartawan, Kombes (Purn) T Saladin Terharu Dapat Anugerah Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ada momen yang menghangatkan suasana pada Konferensi VII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bireuen yang digelar di Aula Setdakab Bireuen,...