Selasa, 26 Mei 2026

Gugatan Perdata yang Diajukan Ali Cina di PN Bireuen Dimenangkan Jaksa Pengacara Negara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen selaku Terlawan I memenangkan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bireuen.

Tim Jaksa Pengacara Negara tersebut berhasil memenangkan Perkara Perdata dengan nomor perkara 13/Pdt.P/2023/PN Bir, yang diajukan M Ali yang meminta ganti kerugian, baik secara materil maupun immaterill.

M. Ali (Pelawan) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta ganti kerugian dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH, Jumat (5/4/2024) menyebutkan, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard).

“Dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp332.000,” sebutnya.

Tim Jaksa Pengacara Negara itu mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024.

Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 Agustus.

Perkara Perdata ganti rugi yang diajukan M Ali di Pengadilan Negeri Bireuen. (Foto tangkapan layar website PN Bireuen)

“Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya M. Ali mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta ganti kerugian dalam perkara tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Kabar Bireuen dari website PN Bireuen di  https://sipp.pn-bireuen.go.id/index.php/detil_perkara, dalam permohonannya pada Oktober 2023,  M Ali alias Ali Cina meminta ganti rugi secara materill sebesar Rp163 juta dan kerugian inmaterill sebesar Rp300 juta.

M Ali sebelumnya menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu, yang  divonis bebas tanpa syarat pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Vonis bebas itu berdasarkan nomor 239/Pit/Sus/2023 dari lapas kelas II B Bireuen, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang dipimpin Teuku Almadyan, Fuady Primarsa dan M Mukhsin Alfahrasi Nur.

Dalam putusan itu, M Ali tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim membebaskan terdakwa itu dari segala dakwaan JPU serta memulihkan hak-haknya. (Ihkwati)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

KABAR POPULER

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...