KABAR BIREUEN, Bireuen – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen sedang menindaklanjuti laporan pelanggaran disiplin PNS pada kantor Camat Peudada dan kantor Camat Peusangan Selatan.
PNS yang melanggar disiplin tersebut, berinisial As, staf pada kantor Camat Peudada dan M, staf kantor Camat Peusangan Selatan.
As dilaporkan enam bulan tidak melaksanakan tugas alias mangkir dari kewajibannya. Sementara M, sudah satu tahun tidak lagi masuk kantor.
BACA JUGA: Bupati Mukhlis: Bireuen Harus ‘Merdeka’ dari Ketergantungan Dana Pusat
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Bireuen, Fachrizal, menjawab Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025), membenarkan, dua PNS yang melanggar disiplin sedang diproses pemberian sanksi.
“As sudah diproses pemberhentian sementara dan gajinya pun sudah dihentikan. Sedangkan M, masih diproses karena laporannya baru kami terima,” ungkap Fachrizal.
Seorang PNS di lingkungan Pemkab Bireuen yang tidak bersedia ditulis identitasnya menyarankan, agar PNS yang bermasalah jangan ditempatkan ke kantor camat.
“Seharusnya pegawai (PNS) bermasalah jangan ditugaskan ke kantor camat, karena mereka butuh pembinaan. Tepatnya mereka ditempatkan di BKPSDM. Memang di kantor camat rata-rata kekurangan pegawai (PNS), tetapi bukan orang yang bermasalah ditugaskan. Ini harus menjadi perhatian Bapak Bupati Bireuen,” pungkas ASN golongan menengah itu. (Rizanur)










