Rabu, 8 Juli 2026

Dua Kurir Ganja Ini Diciduk Polisi, Satu Tersangka Masih Berstatus Pelajar

KABAR BIREUEN – Diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja, seorang pemuda berinisial MA (17) yang masih bersatus pelajar, diciduk aparat kepolisian di kawasan Desa Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Senin (25/3/2019).

Seorang lagi rekannya bernisial MG (20) yang bertugas sebagai penunjuk jalan, juga berhasil ditangkap di tempat terpisah beberapa jam kemudian.

Kapolsek Gandapura, Ipda Melisa, STrK dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/4/2019) mengungkapkan, MA merupakan warga Kecamatan Makmur dan MG, warga Kecamatan Gandapura.

Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Semula Tim Opsnal Polsek Gandapura menciduk MA yang malam itu sedang menunggu mobil penumpang umum di kawasan Desa Keude Lapang, Gandapura, di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, sekira pukul 02.30 WIB.

Bersama MA, polisi menyita 23 bal ganja seberat 24,128 Kg yang dibalut lakban kuning. Barang memabukkan itu didapati dalam kardus berisi 15 bal ganja. Sebagian lagi dimasukkan ke dalam dua tas berisi delapan bal ganja. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone (HP).

Sementara rekannya, MG, saat itu sedang mencari ATM, untuk menarik uang yang akan dipergunakan sebagai ongkos mobil.

Berdasarkan keterangan dari MA, belakangan polisi berhasil menangkap MG di sebuah rumah kawasan Gandapura, pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB.

“MG merupakan residivis kasus ganja dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Sedangkan MA sudah dua kali berhasil lolos membawa ganja ke Pekanbaru, Riau,” jelas Melisa.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka MA dan MG, kata Melisa, ganja tersebut diperoleh dari pria berinisial RH (masih DPO), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Barang tersebut disuruh bawa sama MA ke Pekanbaru.

Sementara MG sebagai penunjuk jalan. Dia hanya bertugas menemani dan mengantar MA hingga ke Medan. Kemudian, MA akan melanjutkan perjalanan seorang diri ke Pekanbaru. Di sana, ada seseorang yang menunggunya dan telah berkomunikasi melalui HP dengan siswa salah satu SLTA di Kabupaten Bireuen itu.

“Upah angkut dalam per kilogram Rp400 ribu. Apabila keseluruhan ganja tersebut berhasil dibawa ke Pekanbaru, tersangka akan mendapatkan bayaran Rp9,2 juta,” sebut Melisa.

Akibat perbuatan tersebut, menurut Melisa, tersangka akan dijerat pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Program Pengembangan Desa Mitra, Poltekkes Kemenkes Aceh Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Bener Meriah

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Aceh, Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat dalam upaya pencegahan stunting di Aula Pertemuan Desa Suka Damai, Kecamatan...

Satgas PRR akan Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan...

Bupati Mukhlis Sambut Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga, Minta Tinggalkan Jejak Pengabdian bagi Masyarakat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, secara resmi menerima 20 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga...

Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, Bupati Bireuen: Ruang Promosi dan Pemasaran Produk Pertanian

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh didukung Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, di Kabupaten Bireuen, Kegiatan yang dihadiri...

Ketua DPS Bank Aceh Syariah Raih Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak dari BAZNAS dan DSN-MUI

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah dan juga sebagai wakil rektor bidang akademik dan Kelembagaan Prof Dr...

KABAR POPULER

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Bupati Bireuen Terima 617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong, Didorong Percepat Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN...

Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, Bupati Bireuen: Ruang Promosi dan Pemasaran Produk Pertanian

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh didukung Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, di Kabupaten Bireuen, Kegiatan yang dihadiri...

Bupati Mukhlis Sambut Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga, Minta Tinggalkan Jejak Pengabdian bagi Masyarakat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, secara resmi menerima 20 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga...

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...