Rabu, 22 April 2026

DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi Delapan Tahun

KABAR BIREUEN, Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Kemudian, disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini, terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut. Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa (kades), badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkasnya. (dpr.go.id) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ismunandar Jabat Sekda Bireuen, Bupati Mukhlis Tunjuk Alfian Sebagai Plt Kadis Sosial 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menunjuk Dr Alfian, MPd sebagai...

Bupati Bireuen Buka Ruang Kritik, Siap Bentuk Unit Pengaduan Publik dan Perkuat Transparansi Anggaran

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST menegaskan komitmennya membuka ruang kritik dan saran dari masyarakat sipil, termasuk aktivis antikorupsi, sebagai...

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bireuen Gelar Pelatihan PPGD dan Keselamatan Berlalu Lintas di...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Dalam upaya meningkatkan kesadaran serta keterampilan masyarakat dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Bireuen menggelar...

KAHMI Bireuen Harap Alokasi Dana TKD Bireuen Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Koordinator Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Daerah (MD KAHMI) Bireuen, Asnawi, berharap agar tambahan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD)...

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, Atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal sebagai langkah tegas dalam melindungi masyarakat...

KABAR POPULER

Lantik Ismunandar sebagai Sekda, Bupati Bireuen: Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Ismunandar, S.T., M.T., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, dalam sebuah...

Tiga Puskesmas di Bireuen Dapat Ambulans Baru, Fokus Penanganan Gawat Darurat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima bantuan tiga unit ambulans dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk memperkuat layanan kegawatdaruratan...

Rayakan HUT ke-9, Kabar Bireuen Perkuat Komitmen Indepedensi dan Profesionalisme

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Media lokal Kabar Bireuen menggelar syukuran dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-9, yang berlangsung di salah satu kafe di Kabupaten...

KAHMI Bireuen Harap Alokasi Dana TKD Bireuen Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Koordinator Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Daerah (MD KAHMI) Bireuen, Asnawi, berharap agar tambahan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD)...

Ismunandar Jabat Sekda Bireuen, Bupati Mukhlis Tunjuk Alfian Sebagai Plt Kadis Sosial 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menunjuk Dr Alfian, MPd sebagai...