KABAR BIREUEN, Peusangan — Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E., menyuarakan transparansi pengelolaan harta wakaf dan penguatan tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan. Ia menegaskan bahwa warisan para ulama tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab, sesuai ketentuan hukum, serta berorientasi pada kepentingan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Seruan itu disampaikan Fajri keoada wartawan, Jumat (23/10/2026), di tengah berkembangnya aspirasi masyarakat mengenai tata kelola dan proses pergantian kepemimpinan yayasan yang memiliki ikatan sejarah kuat dengan masyarakat Peusangan Raya.
Menurut Fajri, Yayasan Almuslim Peusangan bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan juga bagian dari sejarah perjuangan para ulama dan warisan masyarakat yang mencakup Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Jangka.
Karena itu, ia menilai pengelolaan yayasan harus mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan musyawarah agar amanah yang diwariskan generasi terdahulu tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi generasi berikutnya.
“Ini bukan soal mencari kesalahan siapa pun. Ini soal amanah. Harta wakaf tidak boleh diperlakukan seperti harta pribadi yang dapat dikelola tanpa keterbukaan. Setiap amanah harus dijaga, setiap penggunaan dana harus dapat dijelaskan, dan setiap keputusan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fajri.
Dorong Laporan Keuangan dan Pendataan Aset yang Transparan
Fajri menegaskan, persoalan Yayasan Almuslim Peusangan perlu dilihat lebih luas daripada sekadar pergantian jabatan. Hal mendasar yang harus menjadi perhatian ialah kepastian bahwa harta yang diwakafkan oleh para ulama dan masyarakat tetap dikelola sesuai ikrar wakaf, ketentuan hukum, serta aturan organisasi.
Dia mendorong pengurus yayasan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Laporan tersebut, menurutnya, perlu mencakup kondisi aset, sumber pemasukan, pengeluaran, penggunaan dana, serta manfaat yang telah diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, Fajri meminta agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap aset yayasan, termasuk pemisahan yang jelas antara aset wakaf dan aset nonwakaf. Seluruh aset perlu dicatat secara tertib agar pengelolaannya dapat ditelusuri dan diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Menurutnya, transparansi bukan ancaman bagi pengurus yang menjalankan tugas dengan baik. Sebaliknya, keterbukaan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi landasan untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan.
“Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai pengelolaan aset dan harta wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan,” katanya.
Wakaf Harus Berdampak bagi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Fajri juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan wakaf tidak semata-mata diukur dari besarnya aset yang dimiliki, tetapi dari manfaat yang dihasilkan bagi umat.
Dia berharap, amanah wakaf Yayasan Almuslim Peusangan dapat terus mendukung pengembangan pendidikan, membantu anak yatim dan keluarga kurang mampu, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan tenaga pendidik sesuai dengan peruntukan wakaf dan kemampuan yayasan.
Perhatian, lanjutnya, juga perlu diberikan kepada keluarga pewakaf yang kurang mampu agar memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan di Universitas Almuslim (Umuslim), Universitas Islam Aceh (UIA), maupun Pesantren Terpadu Almuslim, sepanjang sesuai dengan ikrar wakaf dan ketentuan yang berlaku.
“Bayangkan jika amanah para indatu dan ulama ini benar-benar dikelola dengan baik. Berapa banyak anak yatim yang dapat dibantu, berapa banyak anak dari keluarga kurang mampu yang dapat melanjutkan pendidikan, dan berapa banyak generasi muda yang bisa meraih masa depan lebih baik. Itulah semangat yang harus kita hidupkan kembali,” ungkapnya.
Bagi Fajri, menjaga harta wakaf berarti menjaga kesempatan generasi muda untuk memperoleh pendidikan yang layak, menghormati para pewakaf, serta memastikan perjuangan generasi terdahulu tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Apresiasi kepada Edi Obama, Dorong Perubahan melalui Mekanisme yang Sah
Di tengah berkembangnya aspirasi mengenai tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan, Fajri menyampaikan apresiasi kepada Edi Saputra, S.H., M.M., yang dikenal dengan sapaan Edi Obama, atas upayanya menyuarakan pentingnya perubahan, transparansi, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan yayasan.
Menurut Fajri, kritik dan pertanyaan mengenai tata kelola lembaga yang memiliki sejarah panjang dengan masyarakat merupakan bagian dari kepedulian terhadap keberlanjutan amanah para ulama. Namun, aspirasi tersebut harus disampaikan secara santun, berdasarkan fakta, dan mengikuti mekanisme hukum serta organisasi.
Dia menilai, keterbukaan dan evaluasi yang objektif tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pengurus yang sedang menjabat. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat kelembagaan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Kalau ada hal yang perlu diperjelas, mari kita duduk bersama. Kalau ada administrasi yang harus dibenahi, mari kita benahi. Kalau ada laporan yang belum disampaikan, mari kita minta melalui mekanisme yang benar. Kita tidak sedang mencari musuh, tetapi ingin memastikan amanah tetap berada pada jalurnya,” demikian pesan yang disampaikan dalam seruan tersebut.
Fajri berharap, aspirasi perubahan dapat diarahkan pada upaya memperbaiki tata kelola, bukan memperlebar perbedaan di tengah masyarakat.
Ingatkan Tokoh Masyarakat agar Cermat Memberikan Dukungan
Selain menyoroti transparansi pengelolaan wakaf, Fajri mengingatkan unsur masyarakat, khususnya Tgk. Imum Mukim, Tgk. Imum Meunasah, Tgk. Imum Syiek, dan para keuchik, agar mencermati setiap surat dukungan yang telah diberikan kepada kandidat tertentu.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menandatangani surat dukungan tambahan sebelum status, keabsahan, dan konsekuensi surat sebelumnya dipastikan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan organisasi.
Menurutnya, proses pergantian kepemimpinan yayasan harus berlangsung secara terbuka, demokratis, serta berpedoman pada AD/ART dan peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan penting juga perlu menghormati hak pihak-pihak yang berwenang dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang memiliki ikatan sejarah dengan yayasan.
“Jangan sampai dukungan yang diberikan tanpa pertimbangan matang justru mempersempit ruang musyawarah dan menghambat perubahan yang diharapkan masyarakat. Kita harus mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan segelintir orang,” ujarnya.
Dia menambahkan, setiap dukungan terhadap pengurus maupun kandidat sebaiknya didasarkan pada pertimbangan objektif, fakta, dan aturan yang berlaku.
Utamakan Musyawarah dan Rujukan Ahli
Fajri mengajak seluruh elemen masyarakat Peusangan Raya menjaga suasana tetap kondusif dan tidak menjadikan perbedaan dukungan sebagai alasan untuk saling bermusuhan.
Dia berharap, seluruh persoalan yang berkaitan dengan kepemimpinan dan tata kelola yayasan dapat diselesaikan melalui musyawarah yang bermartabat, dengan menghormati hak setiap pihak dan memastikan keabsahan mandat sesuai aturan organisasi.
Fajri juga mengingatkan agar persoalan yang berkaitan dengan hukum agama dan wakaf tidak diputuskan berdasarkan kepentingan sepihak atau pendapat yang tidak memiliki landasan memadai.
Menurutnya, masyarakat perlu meminta penjelasan kepada ulama yang kompeten dalam bidangnya serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga berwenang apabila persoalan tersebut menyangkut aspek hukum positif.
“Kalau persoalannya menyangkut hukum agama, tanyakan kepada ulama yang memahami ilmunya. Kalau menyangkut hukum negara, mintalah penjelasan kepada ahli hukum yang berkompeten. Jangan mencampuradukkan kepentingan dengan ketentuan agama,” pesannya.
Dia menekankan pentingnya tabayun, musyawarah, dan penggunaan rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Jaga Warisan Ulama demi Masa Depan Peusangan Raya
Fajri menegaskan, upaya menjaga Yayasan Almuslim Peusangan tidak semestinya berorientasi pada perebutan jabatan atau kemenangan kandidat tertentu. Hal yang lebih penting adalah memastikan amanah para ulama tetap terjaga, hak masyarakat dihormati, dan pengelolaan harta wakaf dapat dipertanggungjawabkan.
Dia berharap, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap tata kelola yayasan menjadi momentum untuk memperkuat integritas kelembagaan, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memastikan manfaat wakaf dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun mendatang.
Menurutnya, semangat perubahan harus tetap dijalankan dengan mengedepankan bukti, menghormati hukum, menjunjung tinggi musyawarah, dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menjelaskan serta mempertanggungjawabkan tugasnya.
“Diam bukan berarti tidak peduli. Ketika menyangkut amanah bersama, sudah sepatutnya kita berani bertanya, berani mengingatkan, dan berani mencari jalan keluar. Bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi masa depan Peusangan Raya,” tuturnya.
Dia mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan bersama-sama mengawal tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan agar tetap berlandaskan integritas, keterbukaan, dan keadilan.
Bagi Fajri, warisan para ulama bukan untuk diperebutkan, melainkan untuk dijaga. Harta wakaf bukan untuk menjadi sumber perpecahan, melainkan untuk menghadirkan manfaat. Sementara itu, kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semangat kebersamaan, ia berharap Yayasan Almuslim Peusangan terus berkembang sebagai lembaga pendidikan yang menjaga nilai-nilai perjuangan para pendahulu sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Peusangan Raya. (Suryadi)










