KABAR BIREUEN- Seorang pria yang dipecat dari guru honor salah satu SMP di Aceh Utara dan mengaku-ngaku sebagai wartawan dilaporkan oleh sejumlah kepala sekolah ke Mapolres Aceh Utara pada Senin, 14 Februari 2022.
Laporan tersebut dilakukan oleh sejumlah orang karena oknum tersebut kerap menyebarkan berita bohong dengan menggunakan media social dan media WhatsApp dengan mengintimidasi para kepala sekolah.
Berdasar Laporan Polisi Nomor STTLP/20/II/2022/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH tentang Informasi dan Transaksi Electronik pasal 27 ayat 3.
Pria beinitial MUH, warga Kecamatan Seunuddon itu dilaporkan oleh Ruslan seorang kepala sekolah di Aceh Utara terkait beberapa unggahan berita melalui media sosial online dan media Whatsapp yang dikirim ke Hp Ruslan oleh oknum MUH.
“Saya diintimidasi melalui Whatsapp dan dituduh korupsi dan macam-macam oleh oknum MUH. Bahkan saya diancam akan dilaporkan kepada Kapolda terkait beberapa masalah yang dituduhkan kepada saya. Padahal apa yang dituduhkan kepada saya semua tidak terbukti dan tidak pernah saya lakukan, dia (MUH) tiap hampir tiap hari menteror saya melalui WA, sehingga saya merasa sangat terganggu,” ungkap Ruslan.
Ditambahkan Ruslan, oknum MUH yang sebelumnya sebagai guru honor di SMP I Seunuddon belakangan mengaku dirinya sebagai wartawan yang bekerja di salah satu media online.
Disamping kerap mengaku wartawan, oknum MUH juga mengaku sebagai pengamat pendidikan di Aceh.
“Dia tak segan-segan mengancam sejumlah kepala sekolah dengan menayangkan berita opini dan narasi pribadinya, sehingga terpaksa saya laporkan masalah ini ke Mapolres Aceh Utara,” kata Ruslan.
Terakhir, sejumlah wartawan di Aceh Utara juga menerima alat bukti visual yang dikirim salah seorang nara sumber soal pesan yang bernada ancaman jika persoalan dugaan korupsi yang ada di salah satu sekolah tidak diselesaikan dinas “MUH” Akan kembali menerbitkan berita berikutnya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP M.Riza Faisal,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryanato yang dihubungi wartawan mengaku sudah menerima laporan Polisi (LP) terkait aksi oknum MUH yang kerap melakukan intimidasi dan ancaman kepada para kepala Sekolah dalam kabupaten Aceh Utara.
“Benar tadi sudah masuk Laporan Polisi, ya akan kita tindak lanjuti dan sesuai prosedur,” sebut Kapolres Aceh Utara.
Pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan tersebut untuk ditindak lanjuti.
“Mohon rekan-rekan wartawan bersabar dan percayalah kepada penyidik yang sedangkan melakukan pengembangan kasus ini,” harap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad yang dikonfirmasi wartawan Jum`at (18/02/2022) menyebutkan, pihak PWI telah lama menerima laporan dari masyarakat tentang sepak terjang oknum MUH yang membawa-bawa nama wartawan di Aceh Utara.
Menjawab wartawan, tentang sosok oknum MUH yang disebut-sebut melakukan praktek dengan sasaran sekolah-sekolah terpencil di Aceh Utara, dengan tegas Sayuti Achmad menyebutkan, dirinya sudah 10 tahun jadi ketua organissasi tertua ini tidak pernah mengenal sosok MUH.
“Kalau dia wartawan saya pasti kenal. Bahkan banyak rekan-rekan wartawan di wilayah Timur Aceh Utara yang selalu berkomunikasi dengan dirinya dan PWI tapi tak pernah ada masalah,” jelas wartawan senior itu.
Dalam laporan masyarakat ke PWI, sebut Sayuti, MUH sering mengupload berita-berita di salah satu media,namun ketika di cek, media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers dan wartawannya juga tidak terdaftar di organisasi pers yang merupakan organisasi Konstituen Dewan Pers sebagaimana aturan Dewan Pers.
“PWI tidak bisa mengambil sikap terhadap tindakan oknum MUH, karena oknum tersebut bukan anggota PWI.Pwi juga sudah berkoordinasi dengan organisasi-organisasi pers lainnya yang ada di Aceh Utara Lhokseumawe, seperti AJI ,semua menyatakan oknum tersebut tidak terdaftar sebagai anggotanya,” Kata Sayuti yang juga menjabat sebagai Koorwil-I PWI Propinsi Aceh.
Secara tegas PWI mengapresiasi masyarakat yang berani membuat laporan kepada organisasi pers dan pihak kepolisian bila ada oknum-oknum yang mengaku wartawan yang bertindak diluar kewenangannnya sebagai wartawan.
Wartawan jangan berlagak penyidik, wartawan yang benar adalah yang bekerja di bawah aturan dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu PWI mengharapkan polisi segara menindak lanjuti laporan masyarakat ,karena tindakan oknum MUH itu sudah mencatut nama wartawan dan merusak citra wartawan yang sebenarnya di Aceh Utara. (REL)










