Dibayar Rp3,5 Juta untuk Endorse Situs Judi Online, Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa

KABAR BIREUEN, Bireuen – Seorang selebgram Bireuen berinisial UK  (19) harus berurusan dengan hukum akibat endorse yang dilakukannya pada 2023 lalu.

Betapa tidak, selegram perempuan tersebut mengiklankan situs judi online melalui akun Instagramnya, yang dapat dijerat dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yaitu disebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Akibat perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka UK  Kamis, 25 April 2024 di Kantor Kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada media, Kamis (25/4/2024) menyebutkan, tersangka UK merupakan pelaku tindak pidana Cyber UU ITE karena telah mengiklankan (endorse) situs judi online.

Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11, satu unit simcard dan satu unit flash disk kepada JPU Kejari Bireuen.

Tersangka UK melalui akun media sosial Instagram tersangka pada 16 Agustus 2023 menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online.

“Tersangka UK menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran Rp3.500.000 untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagramnya,” sebut Munawal Hadi.

Kemudian tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30  hari.

Selanjutnya pada Selasa19 Desember 2023, tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut.

Ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online dimaksud.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Kajari Bireuen.

Dikatakan Munawal Hadi, Jaksa menahan tersangka UK di Lapas kelas II B Bireuen selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya menjalani persidangan. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polisi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan— Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K. mengajak mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pimpinan dan Pengurus Dayah di Bireuen Ikuti Pelatihan Manajemen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) menyelenggarakan pelatihan manajemen dayah. Pelatihan tersebut diikuti puluhan peserta terdiri dari pimpinan dan pengurus...

Raih Nilai Tertinggi, Mahasiswa UNIKI Juara 1 MTQ Maulid Fest 2026 di Malang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Aceh, T. Khairun Navis, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Musabaqah Tilawatil...

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Personel Polsek Samalanga Patroli di Kawasan Pasar serta Pusat Keramaian

0
KABAR BIREUEN, Samalanga -Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samalanga, Kabupaten Bireuen melaksanakan patroli di kawasan pasar dan pusat keramaian, Selasa,...

KABAR POPULER

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Keuchik Noh Anggota DPRK Bireuen Serahkan Bantuan Mualem kepada Warga Miskin di Peusangan dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRK Bireuen, M. Yunus alias Keuchik Noh, bersama Pasukan Rungkhom menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kepada...

Jejak Kebersamaan Masih Dikenang Wartawan, Kombes (Purn) T Saladin Terharu Dapat Anugerah Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ada momen yang menghangatkan suasana pada Konferensi VII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bireuen yang digelar di Aula Setdakab Bireuen,...