Rabu, 27 Mei 2026

Dibayar Rp3,5 Juta untuk Endorse Situs Judi Online, Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa

KABAR BIREUEN, Bireuen – Seorang selebgram Bireuen berinisial UK  (19) harus berurusan dengan hukum akibat endorse yang dilakukannya pada 2023 lalu.

Betapa tidak, selegram perempuan tersebut mengiklankan situs judi online melalui akun Instagramnya, yang dapat dijerat dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yaitu disebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Akibat perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka UK  Kamis, 25 April 2024 di Kantor Kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada media, Kamis (25/4/2024) menyebutkan, tersangka UK merupakan pelaku tindak pidana Cyber UU ITE karena telah mengiklankan (endorse) situs judi online.

Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11, satu unit simcard dan satu unit flash disk kepada JPU Kejari Bireuen.

Tersangka UK melalui akun media sosial Instagram tersangka pada 16 Agustus 2023 menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online.

“Tersangka UK menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran Rp3.500.000 untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagramnya,” sebut Munawal Hadi.

Kemudian tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30  hari.

Selanjutnya pada Selasa19 Desember 2023, tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut.

Ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online dimaksud.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Kajari Bireuen.

Dikatakan Munawal Hadi, Jaksa menahan tersangka UK di Lapas kelas II B Bireuen selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya menjalani persidangan. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Selaras dengan Program Kadisdik Aceh Murthalamuddin, Plt. Kacabdisdik Bireuen Apresiasi Lonjakan Kelulusan SNBT 2026:...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Capaian luar biasa kembali ditorehkan dunia pendidikan di Kabupaten Bireuen. Berdasarkan pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026, sebanyak...

Malam Takbiran di Bireuen Meriah, Bupati Mukhlis Pimpin Konvoi hingga Gandapura

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST secara resmi melepas rombongan pawai takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

KABAR POPULER

Malam Takbiran di Bireuen Meriah, Bupati Mukhlis Pimpin Konvoi hingga Gandapura

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST secara resmi melepas rombongan pawai takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

Tiga Mesjid di Bireuen Laksanakan Salat Idul Adha Bersamaan dengan Arab Saudi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tiga pengurus mesjid di Kabupaten Bireuen akan melaksanakan salat hari raya Idul Adha, 10 Zulhijah 1445H bertepatan dengan Minggu, 16...