KABAR BIREUEN-Biaya akad nikah pasangan calon pengantin baru yang melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis dan di luar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu.
Biaya akad nikah diluar kantor KUA bukan disetor ke kantor KUA setempat akan tetapi disetor ke Bank. Berdasarkan bukti setoran ke Bank, pihak KUA akan memberikan pelayanan yang baik untuk melaksanakan akas nikah sesuai keinginan keluarga calon pengantin.
Misalnya di Masjid Agung Bireuen atau di rumah kediaman calon pengantin perempuan dan di masjid yang diiinginkan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Juang Tgk H Ismuar S Ag (foto) menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Kamis (1/3/2018).
Dikatakan, pihak KUA akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA.
Terlebih dahulu dengan melaporkan sesuai jadwal yang telah ditentukan ke KUA agar jadwal akad nikah dapat terpenuhi dengan baik sesuai keinginan keluarga calon pengantin.
Menurut Tgk H Ismuar S Ag, dalam tahun 2017, sebanyak 360 pasangan pengantin 23 desa dalam Kecamatan Kota Juang telah melaksanakan akad nikah di KUA Kecamatan Kota Juang dan di luar KUA sedikit menurun.
“Ini turun dibandingkan dengan akad nikah pasangan calon pengantin tahun 2016 sebanyak 381 pasangan,” sebutnya.
Setiap bulan rata-rata 30 pasangan calon pengantin melaksanakan akad nikah di KUA dan di luar KUA dengan rincian, Januari 2017, sebanyak 25 pasangan, Pebruari 31 pasangan, Maret 32 pasangan, April 29 pasangan, Mei 32 pasangan, Juni hanya satu pasangan.
“Juli menonjol mencapai 54 pasangan, Agustus 25 pasangan, September 48 pasangan, Oktober 26 pasangan, Nopember, 28 pasangan dan Desember 20 pasangan,” ujar Tgk H Ismuar. (Abu Iskandar).









