
KABAR BIREUE N- Jajaran Satreskrim Polres Bireuen menangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, Darwati (35), Gampong Pulo Panyang, Kecamatan Peusangan Selatan, meninggal dunia.
Pelaku Her (26) ditangkap di rumahnya, di Gampong Buket Sudan, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, Minggu malam (27/8/2017).
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE, SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian SIK dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Senin (28/8/2017).
Disebutkan Kapolres, pelaku adalah istri muda dari saksi Rusli Bin Ibrahim (41) dan korban merupakan istri tuanya.
Kronologis kejadian, sebut Riza Yulianto, pada Minggu sore (27/8/2017) kemarin, sekira pukul 17.30 WIB, korban Darwati, menemui suaminya Rusli yang saat itu sedang berada di kebunnya di Gampong Pulo Panyang, Kecamatan Peusangan Selatan, untuk meminta uang belanja.
Kebetulan, tersangka Her juga berada di lokasi menemani suaminya berkebun. Lalu, terjadi percekcokan atau keributan antara keduanya.
“Secara tiba-tiba dan reflek pelaku mengayunkan sabit pemotong rumput yang memang dibawa untuk membersihkan kebunnya itu ke korban dan mengenai kepalanya sehingga terjadi pendarahan,” ungkap Riza.
Tersangka juga sempat mengalami luka akibat terkena lemparan batu saat pertengkaran tersebut.
Setelah korban tergeletak di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rusli justru menolong istri mudanya dan membawanya pulang pelaku dengan menggunakan sepeda motor ke rumahnya.
Semenatra korban Darwati ditinggal cukup lama di TKP dan sempat meminta tolong.
Warga yang berada di dekat lokasi yang mengetahui korban minta tolong dan terluka, lalu memberitahukan suami korban. Kemudian, Rusli kembali ke lokasi dan membawa istrinya itu ke Puskesmas Peusangan Selatan.
Setelah itu, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen, tapi karena pendarahan berat, korban akhirnya meninggal dunia.
“Motif pelaku diduga karena dendam, sebab menurut tetangga korban, sudah pernah terjadi keributan sebelumnya,” sebut Kapolres.
Barang bukti yang disita, pakaian korban serta senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Hingga kini, Her dan Rusli masih menjalani pemeriksaan dari Tim Penyidik Satreskrim Polres Bireuen.
Akibat perbuatannya, menurut Riza Yulianto, tersangka akan dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan Junto Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Aancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Ihkwati)