Berhaji Harus Miliki Visa Haji

KABAR BIREUEN, Jakarta – Menyusul adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024 dan melarang jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Dikatakan anggota Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).

Disebutkannya, haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi.

BACA JUGA: Tergabung Dalam Dua Kloter, JCH Bireuen Diberangkatkan ke Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh

Menurut Widi, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.

139 Ribu Jemaah Telah Tiba di Tanah Suci

Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi, Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.

Hari ini, Jumat, 31 Mei 2024, terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.447 jemaah haji, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
1) Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg) Sebanyak 880 Jemaah/ 2 Kloter
2) Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 jemaah/ 5 Kloter
3) Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/ 1 Kloter
4) Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/ 2 Kloter
5) Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jemaah/ 1 Kloter
6) Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
7) Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter
8) Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter
9) Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/1 Kloter
10) Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jemaah/ 1 Kloter
11) Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/ 1 Kloter
12) Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/ 2 Kloter

(kemenag.go.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

1.091 Hektare Sawah Rusak Berat Belum Direhabilitasi, Kadis Pertanian Bireuen: Masih Menunggu Arahan Pemerintah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Lahan persawahan yang mengalami kerusakan berat akibat banjir, 26 November 2025 di Kabupaten Bireuen hingga kini belum direhabilitasi. Informasi yang diperoleh Kabar Bireuen,...

Rehabilitasi Sawah Rusak Sedang dan Ringan di Bireuen Rampung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Proses rehabilitasi sawah rusak sedang dan optimasi lahan sawah rusak ringan di Kabupaten Bireuen, telah selesai dilakukan. Proses pengerjaannya didanai...

Tiga Tim Masuk Babak Final Bimas Cup I Kemenag Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tiga tim berhasil meraih hasil sempurna usai mengandaskan lawan-lawannya di babak penyisihan grup dalam Kompetisi Bimas Cup I di Lapangan...

Banleg DPRK Bireuen Gelar Public Hearing Raqan TJSLP, Wabup Razuardi: Penyusunan Regulasi Harus Mampu...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melalui Badan Legislasi (Banleg) bersama pimpinan komisi menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing)...

Armada Sampah Parkir di Depan Perpustakaan Daerah Bireuen, Dinilai Ganggu Keindahan dan Kenyamanan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Keberadaan belasan armada pengangkut sampah yang diparkir di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bireuen, tepat di depan Perpustakaan...

KABAR POPULER

Rehabilitasi Sawah Rusak Sedang dan Ringan di Bireuen Rampung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Proses rehabilitasi sawah rusak sedang dan optimasi lahan sawah rusak ringan di Kabupaten Bireuen, telah selesai dilakukan. Proses pengerjaannya didanai...

Armada Sampah Parkir di Depan Perpustakaan Daerah Bireuen, Dinilai Ganggu Keindahan dan Kenyamanan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Keberadaan belasan armada pengangkut sampah yang diparkir di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bireuen, tepat di depan Perpustakaan...

Piala Soeratin U-17 Regional Aceh Resmi Dibuka di Bireuen, 14 Tim Berebut Tiket ke...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang – Kabupaten Bireuen menjadi tuan rumah Kompetisi Sepak Bola Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh Tahun 2026. Ajang pembinaan pesepak...

1.091 Hektare Sawah Rusak Berat Belum Direhabilitasi, Kadis Pertanian Bireuen: Masih Menunggu Arahan Pemerintah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Lahan persawahan yang mengalami kerusakan berat akibat banjir, 26 November 2025 di Kabupaten Bireuen hingga kini belum direhabilitasi. Informasi yang diperoleh Kabar Bireuen,...

Tiga Tim Masuk Babak Final Bimas Cup I Kemenag Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tiga tim berhasil meraih hasil sempurna usai mengandaskan lawan-lawannya di babak penyisihan grup dalam Kompetisi Bimas Cup I di Lapangan...