KABAR BIREUEN – Kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Hj. Rohana binti H. Hanafiah yang dilakukan Mufrizal pada Minggu (14/5/2017) sekira pukul 03.00 WIB di Gampong Matangglumpangdua Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, direkonstruksi Tim Polres Bireuen di rumah korban di desa tersebut, Selasa (22/8/2017).
Pantauan Kabar Bireuen, ada 37 adegan yang diperagakan oleh tersangka Mufrizal. Sedangkan korban Hj. Rohana diperankan Bripda Aina, salah seorang anggota Polwan dari Polres Bireuen.
Dalam sebuah adegan, tersangka yang merupakan anggota keluarganya sendiri, yakni suami dari cucu kandungnya ini, masuk ke rumah korban melalui jendela samping rumah yang memang tidak terkunci. Kemudian, tersangka langsung menuju kamar korban.
Selanjutnya dalam adegan rekonstruksi tersebut, terlihat tersangka mendekati korban yang sedang tidur dalam posisi menyamping. Tersangka bergegas membuka sejumlah perhiasan emas yang dipakai Hj. Rohana.
Aksi pelaku tersebut membuat korban terbangun. Merasa panik melihat korban terbangun, tersangka lalu mengambil kain selimut dan menyumpal mulut korban. Karena itu, korban tidak berdaya dan tak bergerak lagi.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, tersangka bergegas keluar rumah melalui jendela. Dia kembali ke rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban.
Adegan rekonstruksi itu dihadiri lima orang saksi. Tersangka Mufrizal didampingi pengacaranya, Muhammad Ari Syahputra, SH. Dalam keterangannya kepada Kabar Bireuen, Muhammad Ari Syahputra mengatakan, pihaknya hanya mendampingi sebagai bagian dari proses hukum. Dia belum bisa memberikan keterangan apapun terkait dengan perkara ini.
“Belum bisa memberikan keterangan, karena ini masih dalam proses,” kata Ari Syahputra.
Seusai rekonstruksi itu, salah seorang cucu korban, sempat terlihat emosi. Dia sempat memukuli tersangka yang sedang mendapatkan kawalan polisi. Kemudian, dia berhasil ditenangkan oleh keluarga yang lain.
Yang mengejutkan, menurut pengakuan tersangka, kasus pembunuhan tersebut bukan hanya dilakukan sendiri, tapi ada tiga orang yang terlibat. Hal itu diungkapkan tersangka pada warga setempat, sesaat sebelum dia masuk ke mobil polisi untuk dibawa kembali Polres Bireuen.
Terkait pengakuan tersangka tersebut, Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto, SE., SH, melalui Kapolsek Peusangan, Ipda Munawar, mengatakan, nanti akan dilakukan pengembangan kasus.
“Ya hanti akan kita kembangkan lagi kasus ini, terkait dengan pengakuan tersangka,” jelas Munawar singkat, seusai rekonstruksi.
Hj. Rohana binti H. Hanafiah yang tinggal sendirian di rumahnya, didapati telah meninggal dunia pada Minggu (14/5/2017) silam, sekira pukul 03.00 WIB. Awalnya, tidak ada yang mengira korban meninggal secara tidak wajar. Sebab, tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.
Namun, belakangan pihak keluarga korban mulai curiga ada yang tak wajar terkait meninggalnya Hj. Rohana. Sebab, perhiasan emas yang selama ini dipakai korban, tidak ada lagi. Dicar-cari di tempat biasanya disimpan, juga tidak ditemukan. Sampai akhirnya, kecurigaan mengarah kepada Mufrizal sebagai pelakunya yang tak lain adalah suami dari cucu korban sendiri. (Suryadi)










