KABAR BIREUEN – Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen tahun anggaran 2021 menyalurkan zakat Rp4.646.114.000 kepada 5.950 penerima (mustahik).

Sementara dana Infak hanya tersalurkan Rp277.547.080 karena masih tersandung aturan.

Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy melalui anggota BMK Bireuen Murdeli, SH, Kamis (30/12/2021) merincikan, dana zakat yang disalurkan yaitu untuk senif fakir (fakir uzur) kepada 430 penerima masing-masing Rp.1.500.000 total 645.000.000.

Lalu kepada penerima dari senif miskin permohonan melalui Baitul Mal Kabupaten Bireuen kepada 654 masing-masing Rp.1.000.000 total Rp.654.000.000. Miskin melalui UPZ Kecamatan 204 orang masing-masing Rp.1.000.000 total Rp.204.000.000.

“Penyaluran melalui UPZ kecamatan merupakan bentuk kemitraan BMK Bireuen dengan pemerintahan tingkat kecamatan, sebab permohonan warga ke Baitul Mal Bireuen untuk sejumlah program dan kegiatan juga melewati rekomendasi camat,” terang Murdeli.

Berikutnya dana zakat juga disalurkan kepada warga miskin melalui UPZ Polres Bireuen Rp.27.275.000. Program lainnya yaitu bantuan kepada tunanetra kepada 92 penerima masing-masing Rp.700.000 total Rp64.400.000.

Berikutnya kepada warga yang membutuhkan biaya berobat untuk 10 penerima masing-masing Rp.1.650.000 total 16.500.000. Masih di senif miskin, zakat disalurkan kepada siswa dari keluarga miskin kepada 4.352 penerima masing-masing Rp.500.000.

Kepada siswa SD sebanyak 1.999 penerima Rp.999.500.000, SMP sebanyak 1362 penerima Rp.681.000.000, MI dan MA sebanyak 926 penerima Rp.463.000.000 dan kepada 65 siswa MT Rp32.500.000 sehingga total untuk siswa miskin Rp.2.176.000.000.

“Khusus untuk siswa disalurkan kepada anak dari keluarga miskin, BMK Bireuen melakukan koordinasi dengan kepada sekolah. Pihak sekolah yang kemudian merekomendasikan siswa penerima dan melengkapi syarat administrasi,” jelasnya.

Selain itu zakat juga juga disalurkan untuk hak amil lembaga, amil SKPK, amil BUD pada BPKD, amil sekolah, amil kantor kecamatan dan amil instansi lainnya sesuai dengan ketentuan syariah Rp600.000.000 untuk setahun.

“Dana zakat yang terhimpun di BMK Bireuen masih dominan dari zakat PNS, selain itu anggota Polres Bireuen dan beberapa instansi lainnya. Pedagang dan pengusaha hanya beberapa yang menyalurkan zakat melalui BMK Bireuen,” katanya.

Sebagai catatan, penyaluran untuk seluruh penerima dilakukan dengan transfer bank ke rekening Bank Aceh milik penerima.

Sedangkan  untuk penyaluran kepada fakir uzur yang diantar petugas BMK Bireuen ke tempat tinggal penerima.

Sementara dana Infak belum dapat disalurkan sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebab Peraturan Bupati untuk pelaksanaan qanun tersebut masih berproses.

Jika sudah ditandatangani maka perlu dilanjutkan dengan penyusunan SOP.

“Menurut informasi, perubahan Qanun Baitul Mal sudah disahkan DPRA, tetapi kami belum mendapat salinannya, semoga dengan pengesahan perubahan qanun itu membuka ruang lebih luas untuk penggunaan dana infak,” harapnya. (REL)