KABAR BIREUEN- Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Baitul Mal menyaluran Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) tahap II tahun 2018 , Kamis (20/9/2018) di Aula lama Setdakab Bireuen.
Wakil Bupati Bireuen, Dr. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si dalam sambutannya mengatakan, Baitul Mal Kabupaten Bireuen memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan dan menginventarisir sumber potensi zakat guna meningkatkan jumlah penerimaan dari tahun-ke tahun untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
“Saya mengajak saudara-saudara sebagai orang-orang yang memiliki tanggungjawab terhadap instansi tempat saudara bekerja untuk sama-sama mencari solusi serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui zakat, guna membantu para kaum duafa yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan,” sebutnya.
Kepada para mustahik, diharapkan agar dapat memanfaatkan sebaik mungkin dana yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireun melalui Baitul Mal ini.
Mudah-mudahan dana zakat dan infak yang diterima dapat membantu meringankan beban ekonomi sehari-hari
Sementara bagi yang belum menerima pada hari ini, Insya Allah akan disalurkan pada tahap berikutnya.
Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada jajaran Baitul Mal yang telah bekerja keras dalam mengumpulkan ZIS sehingga acara penyaluran dapat terlaksana dengan baik.
Sementara itu Plt Kepala Baitul Mal Bireuen, Rizwan Sulaiman S.Ag dalam laporannya menyebutkan, ZIS yang disalurkan sebesar Rp2.527.767.500, dengan rincian penyaluran zakat berjumlah Rp1.611.248.000 dan penyalurannya infaq berjumlah Rp916.519.500.
Jumlah penyaluran zakat dan infaq pada hari ini Rp2.527.767.500 ditambah dengan penyaluran tahap-I yang lalu Rp3.264.714.500, maka penyaluran zakat dan infak pada tahun 2018 seluruhnya sampai hari ini Rp5.792.482.000. Sisa dana Rp663.930.984.
Penerimaan Zakat tahap II berjumlah Rp2.273.292.036, penerimaan infaq berjumlah Rp918.406.448, total penerimaan zakat dan infaq Rp3.191.698.484.
“Pada kesempatan ini kami juga minta maaf kepada yang telah mengajukan permohonan bantuan kepada Baitul Mal. Namun, setelah dilakukan verifikasi ke lapangan, proposalnya tidak mendapat rekomendasi dari petugas amil untuk mendapatkan bantuan,” sebutnya.
Hal ini, ungkapnya, karena tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan dari Baitul Mal. Misalnya, pemohon berasal dari keluarga mapan (berkecukupan), PNS, pensiunan PNS, pimpinan dayah, karyawan perusahaan, keluarga Sayed, memiliki usaha toko, memiliki usaha batu bata, memiliki banyak harta dan tinggal di rumah besar permanen dan lain-lain, bukan dari keluarga fakir miskin.
Seluruhnya dari 400 proposal yang diverifikasi, ada 28 permohonan yang ditolak pada tahap II ini. Pihaknya juga memohon maaf kepada para camat dan keuchik yang telah mengeluarkan surat keterangan tidak mampu kepada mereka. (Ihkwati).









