Tidak Sesuai Tuntutan, JPU Banding Vonis Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Kota Juang

KABAR BIREUEN, Bireuen – Menyikapi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, Kamis (2/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, S.H.,M.H, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024), mengatakan, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Alasan kami mengajukan banding karena putusan pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan tak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat,” sebut Abdi Fikri.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan pengadilan. Misalnya, putusan pidana terhadap terdakwa KH selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Membebani terdakwa KH untuk membayar UP sebesar Rp4.241.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan.

Padahal, JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa KH selama tiga tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

Membebani terdakwa KH untuk membayar UP sebesar Rp.4.230.200. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

BACA JUGA: Dinyatakan Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Kota Juang Divonis Hukuman Bervariasi

Demikian juga tuntutan terhadap terdakwa Y dan Z, menurut Abdi Fikri, sangat berbeda dengan putusan majelis hakim. Dalam tuntutan, JPU menutut pidana penjara terhadap Y selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

Membebani terdakwa Y untuk membayar UP sebesar Rp1.074.610.792,69. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara dalam putusan pengadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Y selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dendanya sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

UP yang dibebankan kepada Y hanya sebanyak Rp485.356.156. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan.

Hal yang sama juga terjadi pada vonis terhadap terdakwa Z. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepadanya selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dia juga diperintahkan agar tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Kalau JPU, menuntut agar terdakwa Z dipidana penjara selama  enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

“Terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan pengadilan. Karena itu, JPU akan mengajukan banding demi terciptanya rasa keadilan dalam masyarakat,” jelas Abdi Fikri. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Aceh Syariah kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih KEJAR Award OJK Pusat 2026 dalam kategori Bank...

Ketua DPW PPP Aceh: Keberlanjutan Dana Otsus Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Rakyat Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Dr. H. Amiruddin Idris, M.Si., menegaskan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh harus...

Gerakan Indonesia Asri Polres Bireuen, Wujudkan Lingkungan Kantor Bersih dan Nyaman

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman, Polres Bireuen melaksanakan Gerakan Indonesia Asri, di lingkungan Mapolres Bireuen, Jumat 28...

Kunjungan ke Penang, Mendagri Sampaikan Salam Presiden untuk Wali Nanggroe

0
KABAR BIREUEN, Penang - Perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap kondisi kesehatan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, diwujudkan...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

KABAR POPULER

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Rombongan Pemain SSB Bijeh Mata Cot Rabo Tiba di Padang Pariaman untuk Berlaga di...

0
KABAR BIREUEN, Padang -Rombongan Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, yang akan berlaga di Kompetisi...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...