Rabu, 27 Mei 2026

Tidak Sesuai Tuntutan, JPU Banding Vonis Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Kota Juang

KABAR BIREUEN, Bireuen – Menyikapi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, Kamis (2/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, S.H.,M.H, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024), mengatakan, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Alasan kami mengajukan banding karena putusan pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan tak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat,” sebut Abdi Fikri.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan pengadilan. Misalnya, putusan pidana terhadap terdakwa KH selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Membebani terdakwa KH untuk membayar UP sebesar Rp4.241.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan.

Padahal, JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa KH selama tiga tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

Membebani terdakwa KH untuk membayar UP sebesar Rp.4.230.200. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

BACA JUGA: Dinyatakan Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Kota Juang Divonis Hukuman Bervariasi

Demikian juga tuntutan terhadap terdakwa Y dan Z, menurut Abdi Fikri, sangat berbeda dengan putusan majelis hakim. Dalam tuntutan, JPU menutut pidana penjara terhadap Y selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

Membebani terdakwa Y untuk membayar UP sebesar Rp1.074.610.792,69. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara dalam putusan pengadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Y selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dendanya sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

UP yang dibebankan kepada Y hanya sebanyak Rp485.356.156. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan.

Hal yang sama juga terjadi pada vonis terhadap terdakwa Z. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepadanya selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dia juga diperintahkan agar tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Kalau JPU, menuntut agar terdakwa Z dipidana penjara selama  enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

“Terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan pengadilan. Karena itu, JPU akan mengajukan banding demi terciptanya rasa keadilan dalam masyarakat,” jelas Abdi Fikri. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Selaras dengan Program Kadisdik Aceh Murthalamuddin, Plt. Kacabdisdik Bireuen Apresiasi Lonjakan Kelulusan SNBT 2026:...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Capaian luar biasa kembali ditorehkan dunia pendidikan di Kabupaten Bireuen. Berdasarkan pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026, sebanyak...

Malam Takbiran di Bireuen Meriah, Bupati Mukhlis Pimpin Konvoi hingga Gandapura

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST secara resmi melepas rombongan pawai takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

KABAR POPULER

Malam Takbiran di Bireuen Meriah, Bupati Mukhlis Pimpin Konvoi hingga Gandapura

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST secara resmi melepas rombongan pawai takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Selaras dengan Program Kadisdik Aceh Murthalamuddin, Plt. Kacabdisdik Bireuen Apresiasi Lonjakan Kelulusan SNBT 2026:...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Capaian luar biasa kembali ditorehkan dunia pendidikan di Kabupaten Bireuen. Berdasarkan pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026, sebanyak...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...