Tersangka Kasus BPRS Kota Juang Ajukan Praperadilan, Kejari Bireuen Siap Hadapi

KABAR BIREUEN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Tim Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang Bireuen siap menghadapi Permohonan Praperadilan perihal Penetapan Tersangka KH.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH, Rabu (20/12/2023) yang menyebutkan, sebelumnya pada Senin,18 Desember 2023 Tim Penyidik Kejari Bireuen telah menerima Panggilan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Panggilan itu untuk menghadiri sidang Praperadilan yang dijadwalkan pada Kamis, 21 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh,” katanya.

Setelah secara resmi menerima panggilan sidang Praperadilan tersebut Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menghadiri panggilan sidang tersebut sebagaimana waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, sebut Munawal Hadi, setelah nantinya Tim Penyidik mendengar Permohonan Praperadilan yang akan dibacakan oleh tersangka KH ataupun penasihat hukumnya di depan persidangan.

Tim Penyidik akan dengan segera membuat jawaban berupa sanggahan atau bantahan terhadap Permohonan Praperadilan yang diajukan KH.

“Pada pokoknya menyatakan, penetapan tersangka KH yang telah dilakukan oleh Kejari Bireuen beberapa waktu lalu telah melalui prosedur hukum yang tepat sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga Praperadilan yang telah dimohonkan oleh tersangka KH adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum,” jelasnya.

Ditambahkannya, permohonan Praperadilan perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada tersangka bilamana tersangka tidak sependapat dengan penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Tim Penyidik Kejari Bireuen menilai Permohonan Praperadilan yang telah dimohonkan oleh tersangka adalah hal yang wajar karena hal itu merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada tersangka,” ungkap Munawal Hadi.

Tim Penyidik Kejari Bireuen selama berjalannya proses penyidikan telah secara hati-hati dan cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Sehingga dalam menetapkan tersangka, Tim Penyidik telah yakin tersangka adalah pelakunya dan tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tim Penyidik juga tidak akan berbuat zalim terhadap seseorang yang tidak berbuat kesalahan,” tegasnya. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...

Bupati Bireuen: Masa Depan yang Kokoh Dirajut dari Kebiasaan Menabung

0
KABAR BIREUEN, Juli – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., mengajak pelajar dan santri menjadikan budaya menabung sebagai bagian dari upaya mempersiapkan masa depan. Menurutnya,...

Rombongan Pemain SSB Bijeh Mata Cot Rabo Tiba di Padang Pariaman untuk Berlaga di...

0
KABAR BIREUEN, Padang -Rombongan Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, yang akan berlaga di Kompetisi...

Pisah Sambut Ketua PN Bireuen, Bupati Mukhlis Harap Pelayanan Hukum Makin Berkualitas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T. menyambut kedatangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang baru, Zulfikar Siregar, S.H., M.H., seraya berharap...

Kapolres Bireuen Hadiri Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Harapkan Sinergi Terus Ditingkatkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menghadiri acara pisah sambut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang digelar di Pendopo Bupati...

KABAR POPULER

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pemkab Bireuen Salurkan Rp554 Juta Banpol Tahap Pertama untuk Lima Parpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang...

Rombongan Pemain SSB Bijeh Mata Cot Rabo Tiba di Padang Pariaman untuk Berlaga di...

0
KABAR BIREUEN, Padang -Rombongan Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, yang akan berlaga di Kompetisi...