KABAR BIREUEN – Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, LBH Keadilan Tanah Rencong menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Pengadilan Bireuen, Kamis (4/1/2024).
MoU Tahun Anggaran 2024 tersebut ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Teuku Almadyan, S.H, M.H dan Direktur LBH Keadilan Tanah Rencong, Muhammad Ari Syaputra, S.H, M.H. Acara itu turut dihadiri Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Aparatur Pengadilan Bireuen serta anggota dan pengurus LBH. Keadilan Tanah Rencong.

Dalam sambutannya, Direktur LBH. Tanah Rencong, Muhammad Ari Syahputra, mengucapkan terima kasih karena telah dipilih kembali sebagai pelaksana Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan PN Bireuen.
“Tahun ini merupakan periode ketiga bermitra dengan PN Bireuen, secara berturut-turut memberi pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu atau miskin,” ujar Ari Syahputra.
Dijelaskan Ari, LBH Keadilan Tanah Rencong yang didirikannya tahun 2021 itu, telah eksis sebagai Lembaga Bantuan Hukum, khususnya di Kabupaten Bireuen. Selama ini, telah banyak menyelesaikan perkara gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, baik prodio maupun probono.

Sebelumnya, kata Ari, pada 21 Desember 2023 LBH Keadilan Tanah Rencong telah mengikuti tes kualifikasi dan verifikasi serta wawancara calon Posbakum PN Bireuen T.A 2024 bersama beberapa LBH lainnya. Dari hasil tes tersebut, LBH Keadilan Tanah Rencong dinyatakan sebagai pemenang oleh PN. Bireuen.
Dalam kesempatan tersebut, Ari menyampaikan apresiasi kepada PNYA Bireuen atas kepercayaan kepada LBH yang dipimpinnya itu, untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Sebab, kita semua sama di mata hukum dan memiliki hak mendapatkan rasa keadilan demi hukum,” demikian disampaikan Ari Syahputra. (Rel)










