Terlibat Kasus Minyak Oplosan, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana minyak oplosan, Kamis (7/8/2025) di Ruang Tahap II Kejari setempat.

Dua tersangka tersebut adalah M dan K yang diserahkan dari Polda Aceh ke Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Wendy Yuhfrizal SH kepada media menyebutkan, perkara minyak oplasan tersebut bermula pada Kamis, 1 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan minyak gas bumi jenis pertalite.

Keesokan harinya, pada 2 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, aparat kepolisian mendatangi tempat informasi tersebut yaitu di Gampong (Desa) Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen untuk memastikan informasi tersebut.

“Aparat kepolisian menemukan 11 drum yang berisikan cairan menyerupai bahan bakar minyak, delapan jerigen yang berisikan cairan menyerupai bahan bakar minyak serta satu unit mesin pompa minyak yang disimpan di dalam satu gudang di belakang rumah para tersangka,” sebut Wendy.

Kepada polisi, para tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik mereka dan merupakan bahan bakar minyak oplosan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana minyak oplosan dari Polda Aceh, Kamis (7/8/2025) di Ruang Tahap II Kejari setempat. (Foyo: Humas Kejari Bireuen)

Kedua pelaku membuat bahan bakar minyak oplosan sendiri dengan cara bahan bakar minyak olahan yang para tersangka beli dari  Adun (DPO) dari Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, jelas Wendy, sebanyak per 30 liter para tersangka memberi serbuk pewarna sehingga menyerupai BBM jenis pertalite dari Pertamina.

“Selanjutnya BBM yang sudah dioplos tersebut kemudian ditambahkan dengan 5 liter bahan bakar minyak jenis pertamax dari Pertamina untuk menyempurnakan pengoplosan minyak tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diserahkan dari tersangka M dan K yaitu, 11 drum berisi cairan menyerupai BBM, delapan jerigen berisi cairan yang menyerupai bahan bakar, satu unit pompa merk National, 12 jerigen yang berisikan minyak jenis pertalite murni, tiga buah drum yang berisikan minyak putih jenis pertalite yang sudah dioplos, dan satu unit mobil Kijang Kapsul warna hitam.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung Jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...

Sambut Tahun Ajaran Baru, Bupati Bireuen Minta Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengajak para orang tua, khususnya para ayah, untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah pada...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Hunian Tetap Presisi di Aceh Tamiang Jelang Peresmian

0
KABAR BIREUEN Aceh Tamiang – Memasuki hari kedua bertugas sebagai Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap)...

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

KABAR POPULER

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Luncurkan Qanun Ketertiban Hewan Ternak di Tambue, Bupati Bireuen Harap Jadi Percontohan bagi Kemukiman...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...