KABAR BIREUEN– Rusli, Suami korban, Darwati (36) yang meninggal dunia dibacok istri mudanya, Her (26) akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Penetapan Rusli (40) sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa polisii.
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE,SH, melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian kepada wartawan, Minggu (3/9/2017) menyebutkan, Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/9/2017) kemarin.
“Rusli, warga Pulo Payang, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, ditetapkan sebagai tersangka karena delik, menelantarkan istri tuanya, Darwati dalam keadaan sekarat di ruas jalan gampong saat kejadian pembacokan oleh istri mudanya, Minggu (27/8/2017) sore lalu,” jelasnya.
Dikatakan Riski, penetapan Rusli sebagai tersangka, berdasarkan keterangan sejumlah tetangga serta saksi di sekitar lokasi, setelah peristiwa pembacokan, Rusli tidak langsung membantu korban Darwati yang kepalanya dibacok tersangka, malah membiarkannya bersama anaknya yang kecil dalam kondisi sekarat dan kehujanan.
“Istri tuanya itu dibiarkan saja, sedangkan anaknya hanya bisa menangis melihat kondisi ibunya bermuluran darah. Rusli justru memilih mendampingi istri pertamanya, Her di sebuah gubuk di sekitar kebun tersebut,” ungkap Riski.
Rusli, kata Riski, baru membantu istri tuanya yang sekarat itu, setelah seorang warga memberitahukan keadaan Darwati, lalu membawanya ke Puskesmas Peusangan Selatan.
Kemudian dirujuk ke IGD rumah sakit umum dr Fauziah Bireuen. Namun nyawa Darwati tak tertolong dan meninggal dunia, Minggu (27/8/2017) malam.
Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu menangkap dan menetapkan Her, warga Buket Sudan, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, istri muda Rusli sebagai tersangka kasus meninggalnya Darwati, istri tua Rusli. (Ihkwati)









