Terkait Kasus PNPM Mandiri Gandapura, Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, berinisial MY ditahan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023.

Penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dilakukan di Kantor Kejari Bireuen, Rabu 21 Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada waratwanmengatakan MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud,” katanya.

Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dikatakan Munawal, akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.

“Tersangka selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan.

“Penahanan terhadap tersangka MY dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan,” jelasnya.

Penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dosen dan Mahasiswa Faperta UNIKI Latih Peternak Manfaatkan Limbah Pertanian sebagai Pakan Alternatif

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Limbah pertanian yang selama ini kerap dianggap sebagai sisa produksi ternyata dapat diolah menjadi bahan pakan ternak alternatif. Potensi tersebut...

Sukses Gelar Muscab VI, Azwar Nyak Hasan Kembali Terpilih Sebagai Ketua KB PII Bireuen 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Azwar Nyak Hasan kembali terpilih Ketua Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Bireuen periode kedua, 2026–2030 dalam Musyawarah...

Muslim Armas Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Periode 2026–2030

0
KABAR BIREUEN, JAKARTA– Ir. H. Muslim Armas kembali terpilih sebagai ketua umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) untuk periode 2026–2030. Dia terpilih dalam...

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi: Kepemimpinan Berjalan Baik

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Pemerintahan Aceh berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhullah...

Perkuat Peran Orang Tua Siswa dalam Pendidikan, SD Sukma Bangsa Bireuen Jalankan Program PTA

0
KABAR BIREUEN, Birruen – SD Sukma Bangsa Bireuen memperkuat keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan siswa melalui program Parent Teacher Association (PTA). Program ini...

KABAR POPULER

Dua Pemuda Diciduk Polres Bireuen, Kedapatan Miliki 2,4 Gram Sabu

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Dua pemuda berinisial MZ (26) warga Geulumpang Tiga Pidie dan HS (24) warga Jangka Bireuen diamankan di Mapolres Bireuen karena kedapatan memiliki...

Bupati Bireuen Lepas Ratusan Rider Ikuti Event Jaya Sakti Trail Adventure 2026

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST, secara resmi membuka Event Jaya Sakti Trail Adventure atau Trabas 2026, dalam rangka...

Sukses Gelar Muscab VI, Azwar Nyak Hasan Kembali Terpilih Sebagai Ketua KB PII Bireuen 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Azwar Nyak Hasan kembali terpilih Ketua Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Bireuen periode kedua, 2026–2030 dalam Musyawarah...

Kandaskan Kuala Nanggroe FC 6-3, PSSB Bireuen Melaju ke Semifinal Piala Soeratin Aceh U-13

0
KABAR BIREUEN, Sigli – PSSB Bireuen kembali menunjukkan performa gemilang pada Piala Soeratin PSSI Aceh U-13 2026. Laskar Batee Kureng itu mengandaskan Kuala Nanggroe...

Bappeda Bireuen Gandeng UNIKI, Siapkan Riset untuk Solusi Persoalan Pembangunan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen menjajaki kolaborasi penelitian dengan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) untuk menghasilkan riset yang...