KABAR BIREUEN, Bireuen – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H menerima penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA),
Penghargaan tersebut diserahkan oleh YARA Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, S.H., M.H, Kamis, 10 Oktober 2024, di ruang kerja Kajari Bireuen.
Penghargaan diberikan kepada Kajari Bireuen, atas Penerapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.
Kajari Bireuen Munawal Hadi, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada YARA atas penghargaan yang diterimanya karena telah menilai dan memantau kinerja Kejari Bireuen.
“Dengan adanya penghargaan ini saya berharap kepada seluruh jajaran Kejari Bireuen agar menjadikan penghargaan ini sebagai motifasi untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya,” ujar Munawal Hadi.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat.
Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, bukan hanya menghukum pelaku
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang selanjutnya disebut dengan Perja No. 15 Tahun 2020 dengan jelas memuat bagaimana keadilan restoratif berupaya melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana
Selama menduduki jabatan Kajari Bireuen Munawal Hadi, telah menyelesaikan perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 45 perkara, di tahun 2023 sebanyak 30 perkara dan tahun 2024 sebanyak 15 perkara. (Hermanto)