KABAR BIREUEN, Bireuen – Rekonstruksi perkara pembunuhan, tersangka IN dengan korban MS, dilaksanakan Kamis (6/6/2024) di Desa Bireuen Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Hadir dalam rekonstruksi tersebut antara lain Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Tim Jaksa, Wakapolsek Kota Juang beserta Tim Penyidik dan warga sekitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H kepada wartawan, Kamis ( 6/6/2024) mengatakan, kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan adik kandung oleh abang kandung.
“Pembunuh itu dipicu karena korban sering memarahi ibu kandung mereka karena tidak diberi uang,” kata Firman Junaidi.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada 9 Mei 2024 di rumah tersangka di Desa Bireuen Meunasah Capa, dilakukan dengan cara tersangka menggunakan pisau.
Tersangka lalu melakukan penikaman kepada korban pada bagian dada, perut, punggung dan kepala korban. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” sebutnya.
Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang suatu perkara sehingga nantinya jaksa dapat menerapkan hukum yang setimpal dengan perbuatan tersangka.
Tersangka IN saat ini ditahan di Mapolres Bireuen. (Hermanto)










