Sabtu, 18 April 2026

Panwaslih Bireuen Imbau Paslon Hindari Kampanye di Lembaga Pendidikan Agama

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pengawas Pemilihan (Panswaslih) Bireuen, Provinsi Aceh, kembali mengimbau agar calon dan atau tim kampanye menaati seluruh aturan dalam pelaksanaan kampanye terkait larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Larangan tersebut sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan Keputusan KIP Aceh Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Banta Husen, Sabtu, 9 November 2024, mengatakan, pihaknya pada awal masa kampanye sudah melayangkan surat himbauan baik kepada para pasangan calon maupun sejumlah universitas, perguruan tinggi dan pondok pesantren.

“Khususnya kepada pimpinan pesantren, dayah, atau lembaga pendidikan agama lainnya, untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang mengarah kepada aktifitas politik praktis oleh pengurus, anggota atau simpatisan partai politik peserta pemilihan serentak tahun 2024,” jelas Banta.

Selain itu, melarang pemasangan atribut atau alat peraga pada gedung, pekarangan, halaman atau pagar di lingkungan lembaga pendidikan dimaksud.

Kemudian, tidak melibatkan santri atau anak yang belum memiliki hak pilih untuk terlibat dalam aktifitas politik.

“Kita mengimbau agar saling menjaga, menjunjung tiingi dan menegakkan prinsip netralitas dan independensi lembaga pendidikan agama, agar menaati aturan yang telah dikeluarkan tersebut,” tambah anggota Panwalih Bireuen itu.

Di samping itu ia juga menyinggung tentang larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan yang dikecualikan bagi perguruan tinggi, universitas, institute, sekolah tinggi, politeknik dan akademi, yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi.

“Namun, apabila hadir juga tanpa atribut atau perlengkapan yang memuat materi kampanye,” kata Banta.

Dia merincikan yang dimaksud dengan tempat perguruan tinggi meliputi gedung, halaman, lapangan atau tempat lainnya.

Kemudian, pelaksanaan kampanye hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan pelaksanaan metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog yang peserta kampanye di perguruan tinggi tersebut merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye. (Hermanto)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah berpulang ke rahmatullah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang. Kabar duka...

Seru dan Edukatif, Siswa Sukma Bangsa Bireuen Jelajah Museum Rumah Aceh Pijay 

0
KABAR BIREUEN, Pidie Jaya - Sebanyak 51 siswa kelas V-Komet dan V-Matahari SD Sukma Bangsa Bireuen mengikuti kegiatan school visit ke Museum Rumah Aceh...

Fenomena ‘Flexing’ di Media Sosial: Pintu Masuk Ditjen Pajak Memantau Profil Wajib Pajak

0
Oleh: Sarah Rifqi Mauliza Mahasiswi Fakultas Hukum UNIKI FENOMENA 'flexing' atau pamer kekayaan di media sosial kini tak lagi sekadar soal gaya hidup atau pencitraan. Di...

Selamat Ulang Tahun ke-9 Kabar Bireuen

0
Oleh: Anwar, S.Ag, M.A.P Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen SEMBILAN tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah media lokal untuk bertahan di tengah hantaman gelombang...

677 Hektare Sawah Rusak Sedang di Bireuen Mulai Direhabilitasi Pascabanjir

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Prmkab) Bireuen melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan mulai melakukan pembersihan dan pembenahan lahan persawahan yang rusak sedang seluas...

KABAR POPULER

Petisi Belum Diteken, Koalisi Gerakan Sipil Bireuen Tagih Komitmen Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Koalisi Gerakan Sipil Kabupaten Bireuen menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Bupati Bireuen yang dinilai belum menepati komitmennya untuk menandatangani petisi tuntutan pemenuhan...

677 Hektare Sawah Rusak Sedang di Bireuen Mulai Direhabilitasi Pascabanjir

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Prmkab) Bireuen melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan mulai melakukan pembersihan dan pembenahan lahan persawahan yang rusak sedang seluas...

Selamat Ulang Tahun ke-9 Kabar Bireuen

0
Oleh: Anwar, S.Ag, M.A.P Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen SEMBILAN tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah media lokal untuk bertahan di tengah hantaman gelombang...

Temui Menteri ATR/BPN, Bupati Mukhlis Tuntaskan Kebuntuan RTRW Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta — Setelah bertahun-tahun terhambat, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen akhirnya mencapai titik terang. Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, memastikan...

Pimpinan Media Lokal Bireuen Kecam Keras Diskominsa, Utamakan Jalin Kerja Sama Publikasi dengan Portal...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) yang menjalin kerja sama publikasi kegiatan pemerintah dengan...