Senin, 16 Juni 2025

Panwaslih Bireuen Imbau Paslon Hindari Kampanye di Lembaga Pendidikan Agama

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pengawas Pemilihan (Panswaslih) Bireuen, Provinsi Aceh, kembali mengimbau agar calon dan atau tim kampanye menaati seluruh aturan dalam pelaksanaan kampanye terkait larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Larangan tersebut sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan Keputusan KIP Aceh Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Banta Husen, Sabtu, 9 November 2024, mengatakan, pihaknya pada awal masa kampanye sudah melayangkan surat himbauan baik kepada para pasangan calon maupun sejumlah universitas, perguruan tinggi dan pondok pesantren.

“Khususnya kepada pimpinan pesantren, dayah, atau lembaga pendidikan agama lainnya, untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang mengarah kepada aktifitas politik praktis oleh pengurus, anggota atau simpatisan partai politik peserta pemilihan serentak tahun 2024,” jelas Banta.

Selain itu, melarang pemasangan atribut atau alat peraga pada gedung, pekarangan, halaman atau pagar di lingkungan lembaga pendidikan dimaksud.

Kemudian, tidak melibatkan santri atau anak yang belum memiliki hak pilih untuk terlibat dalam aktifitas politik.

“Kita mengimbau agar saling menjaga, menjunjung tiingi dan menegakkan prinsip netralitas dan independensi lembaga pendidikan agama, agar menaati aturan yang telah dikeluarkan tersebut,” tambah anggota Panwalih Bireuen itu.

Di samping itu ia juga menyinggung tentang larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan yang dikecualikan bagi perguruan tinggi, universitas, institute, sekolah tinggi, politeknik dan akademi, yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi.

“Namun, apabila hadir juga tanpa atribut atau perlengkapan yang memuat materi kampanye,” kata Banta.

Dia merincikan yang dimaksud dengan tempat perguruan tinggi meliputi gedung, halaman, lapangan atau tempat lainnya.

Kemudian, pelaksanaan kampanye hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan pelaksanaan metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog yang peserta kampanye di perguruan tinggi tersebut merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye. (Hermanto)

 

KABAR TERBARU

Gandeng Gampong Geulanggang Baro, Umuslim Luncurkan Sekolah Keluarga

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang — Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen melalui Program Pascasarjana dan Fakultas Teknik, meluncurkan Program Sekolah Keluarga di Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan...

Bupati Mukhlis Kukuhkan Pengurus IMKB, Jadi Ajang Konsolidasi Masyarakat Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Pelantikan pengurus Ikatan Masyarakat Kabupaten Bireuen (IMKB) Banda Aceh periode 2025–2028 menjadi momentum penting dalam memperkuat solidaritas warga Bireuen...

Desak Mendagri Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh, HRD: Ini Soal Marwah Kita!

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), menyatakan, persoalan empat pulau di Aceh Singkil yang diklaim...

Piala Gatra U-13 Dimulai, SSB Garuda Mas Bugak Kalahkan Tuan Rumah 4-1

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang — Kompetisi Sepak Bola Usia 13 tahun memperebutkan Piala Bergilir SSB Gatra ke-I Tahun 2025 resmi bergulir. Delapan tim terbaik...

Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Gubernur Aceh Dorong Pengembangan Kawasan Pelabuhan...

0
KABAR BIREUEN, Sabang - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi melantik H. Zulkifli H. Adam dan Drs. Suradji Junus sebagai Wali Kota dan...

KABAR POPULER

Bupati Mukhlis Percayakan Fadhlullah Sebagai Kepala ULP Bireuen, Sule Kembali Jadi Kabag Umum

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Bupati Bireuen H. Mukhlis S.T. melantikan dan mengambil sumpah/ Janji Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat...

Kajari Bireuen Apresiasi Keberadaan Objek Wisata Bukit Cinta Santewan Indah

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi S.H.,M.H mengapresiasi keberadaan Objek Wisata Bukit Cinta Santewan Indah yang merupakan desa destinasi...

O2SN SMP Tingkat Kabupaten Bireuen Berakhir, Ini Juaranya

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SMP tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2025, yang dilaksanakan selama dua hari, 12-13 Juni...

Sempat Lepas dari Tuntutan Hukum, Mantan Kepala BPKD Bireuen Kembali Dipenjara Setelah Diputus Bersalah

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Zamri, SE, resmi dijebloskan kembali ke Lapas Kelas IIA Banda...

Terkait Pengusutan Kasus di RSUD dr Fauziah, Kejari Tunggu Hasil Audit Menyeluruh

0
KABAR BIREUEN,  Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH MH menyebutkan, pihaknya akan menunggu hasil audit menyeluruh terhadap permasalahan di RSUD dr Fauziah...