KABAR BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, Senin (18/9/2023) melakukan kunjungan ke Desa Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang dan Desa Lampoh Rayeuk, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Di dua desa tersebut Kajari Bireuen meninjau secara langsung pembangunan gedung pangan di Desa Cot Jrat, dan pembangunan rumah layak huni di Desa Lampoh Rayeuk
Peninjauan lapangan yang dilakukan Kajari Bireuen ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan program Desa Siaga Anti Korupsi.
Pada kegiatan itu, Kajari Bireuen Munawal didamping oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri, S.H.,M.H, Inspektur Pembantu (Irban) Wil. IV Inspektorat Bireuen Fazlullah, S.T, Kabid DPMGPKB Bireuen Juliadi, S.E, Camat Kota Juang Musni Syahputra, SIP MEcDev, Keuchik Cot Jrat dan Lampoh Rayeuk.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi dalam keterangannya mengatakan, secara keseluruhan menurut penilaiannya pembangunannya sudah bagus.
Namun demikian ada yang harus diperhatikan seperti masa pelaksanaan, pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu diperlukan juga keterlibatan Pendamping Desa dan penulisan nama paket pekerjaan yang benar.
“Sehingga tidak menimbulkan salah arti di masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan desa-desa yang telah diresmikan sebagai Desa Siaga Anti Korupsi baik dalam hal pembangunan maupun hal-hal lain yang menjadi permasalahan di desa.
Sehingga desa-desa tersebut diharapkan akan menjadi desa yang mandiri dan bebas dari permasalahan hukum.
“Sebagaimana harapan dari Jaksa Agung RI yang telah membentuk program Jaksa Jaga Desa,” sebutnya.
Dengan melaksanakan kegiatan Desa Siaga Anti Korupsi, selain dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa.
Kegiatan ini juga bertujuan menjadikan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat.
Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Daerah agar bersama-sama terus bersinergi dalam membangun daerah dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di desa.
“Sehingga dapat menekan angka Korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” jelas Kajari Bireuen ini. (Herman Suesilo)











