MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Medsos, Apa Saja yang Diharamkan?

KABAR BIREUEN – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (Medsos). Ada beberapa poin yang diharamkan untuk dilakukan di medsos salah satunya adalah penyebaran permusuhan.

Dokumen fatwa itu dibacakan oleh Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI hukum dan pedoman bermuamalah melalui medsos. Acara ini juga dihadiri oleh Ketum MUI Ma’ruf Amin serta Menkominfo Rudiantara.

“Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan,” ujar Asrorun pada acara yang berlangsung di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017).

Asrorun melanjutkan bahwa aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong.

“Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” kata Niam.

“Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asrorun juga menyampaikan larangan memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Begitu juga dengan menyebarkan konten hoax serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip dan kejelekan orang lain.

“Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram,” sebutnya.

“Terakhir aktifitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan,” tutupnya. (detik.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

DPMTSP Bireuen Raih Penghargaan Sangat Baik dari Menteri Investasi dan Hilirisasi, Bupati Mukhlis Beri...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) meraih penghargaan kategori Sangat Baik dari Kementerian...

Tutup Rangkaian Peringatan HUT ke-27 Bireuen, Bupati Mukhlis Paparkan Capaian Pembangunan dan Tantangan ke...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta...

Peringati Maulid Nabi dan HUT ke-27 Bireuen, Bupati Mukhlis Santuni 200 Anak Yatim dari...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan santunan kepada 200 anak yatim dari 17...

Jalaluddin Mantan Pj. Bupati Bireuen Kini Jabat Wakil Rektor III UNIKI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bireuen, Dr. Jalaluddin, S.H., M.M., kini dipercaya menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Islam Kebangsaan Indonesia...

Upacara Peringatan HUT ke-27 Bireuen, Bupati Mukhlis Ajak Semua Elemen Bersinergi Bangun Daerah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dan gotong royong untuk mendorong pembangunan daerah yang...

KABAR POPULER

Jalaluddin Mantan Pj. Bupati Bireuen Kini Jabat Wakil Rektor III UNIKI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bireuen, Dr. Jalaluddin, S.H., M.M., kini dipercaya menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Islam Kebangsaan Indonesia...

Inovasi Air Buangan untuk Sawah Petani, Kadistanbun Bireuen Dampingi TA Khalid Kunjungi Water Intake...

0
KABAR BIREUEN,Kuta Blang – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Kabupaten Bireuen, Mulyadi, S.E., M.M., mendampingi Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Dr. Ir. H....

Perkuat Perkaderan, HMI Bireuen Gelar Follow Up Pamungkas dan Kenduri Alam di Krueng Simpo

0
KABAR BIREUEN, Juli - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bireuen menggelar kegiatan Follow Up Pamungkas dan Kenduri Alam bagi kader dan keluarga besar di...

TA Khalid: Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Harga Pupuk Bersubsidi Paling Murah

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Mulai tahun 2025, Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat pengecer sebesar 20 persen. "Pada masa Presiden...

Upacara Peringatan HUT ke-27 Bireuen, Bupati Mukhlis Ajak Semua Elemen Bersinergi Bangun Daerah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dan gotong royong untuk mendorong pembangunan daerah yang...