Selasa, 10 Maret 2026

MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Medsos, Apa Saja yang Diharamkan?

KABAR BIREUEN – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (Medsos). Ada beberapa poin yang diharamkan untuk dilakukan di medsos salah satunya adalah penyebaran permusuhan.

Dokumen fatwa itu dibacakan oleh Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI hukum dan pedoman bermuamalah melalui medsos. Acara ini juga dihadiri oleh Ketum MUI Ma’ruf Amin serta Menkominfo Rudiantara.

“Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan,” ujar Asrorun pada acara yang berlangsung di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017).

Asrorun melanjutkan bahwa aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong.

“Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” kata Niam.

“Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asrorun juga menyampaikan larangan memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Begitu juga dengan menyebarkan konten hoax serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip dan kejelekan orang lain.

“Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram,” sebutnya.

“Terakhir aktifitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan,” tutupnya. (detik.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pj Sekda Bireuen Terkait Bantuan Presiden Rp4 Miliar: Belum Digunakan, Masih Tersimpan di Rekening...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Penjabat (Pj) Sekda Bireuen, Hanafiah S.P., CGCAE, menyebutkan bantuan Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp4 Miliar masih disimpan di rekening daerah dan...

Mendikdasmen Resmikan Proyek Revitalisasi SLB Vokasional Muhammadiyah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr. Abdul Mu'ti, MEd meresmikan gedung baru SLB Vokasional Muhammadiyah Bireuen, Selasa (10/3/2026). Gedung...

Meraih Keberkahan pada Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Penulis Opini pada beberapa media Cetak dan Online serta Instruktur Pembuatan Produk Hukum yang Dilaksanakan Berbagai Organisasi TULISAN ini saya rangkum dari...

Inovasi Mahasiswa Umuslim, Kembangkan Aplikasi Pendataan Tanggap Darurat Bencana

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Mahasiswa dan dosen Universitas Almuslim (Umuslim) berhasil mengembangkan aplikasi pendataan tanggap darurat bencana berbasis digital yang mampu mempercepat pengumpulan dan...

BSI Berbagi, 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Aroma bubur kanji rumbi mengepul dari dapur besar di halaman Masjid Darussalam, Aceh Tamiang, pada Sabtu (07/03/2026). Ratusan anak...

KABAR POPULER

Mendikdasmen Resmikan Proyek Revitalisasi SLB Vokasional Muhammadiyah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr. Abdul Mu'ti, MEd meresmikan gedung baru SLB Vokasional Muhammadiyah Bireuen, Selasa (10/3/2026). Gedung...

Lewat Skema IJD, HRD Terima Usulan Perbaikan Jalan Peunaron Baru–Sri Mulya dari Dewan Aceh...

0
KABAR BIREUEN, Aceh Timur – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD) menerima langsung usulan percepatan perbaikan ruas...

Meraih Keberkahan pada Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Penulis Opini pada beberapa media Cetak dan Online serta Instruktur Pembuatan Produk Hukum yang Dilaksanakan Berbagai Organisasi TULISAN ini saya rangkum dari...

Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Alam di Bireuen Segera Terwujud

0
Oleh: M. Zubair, S.H.M.H ASN Pemkab Bireuen BENCANA banjir bandang dan tanah longsor yang melanda semua kecamatan dalam Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu tidak hanya meninggalkan...

Sekda Lantik Mursyidin sebagai Kabag Prokopim, Azmi Jabat Sekretaris MAA

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pj Sekda Kabupaten Bireuen, Hanafiah, SP melantik tiga pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Pelantikan itu...