MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Medsos, Apa Saja yang Diharamkan?

KABAR BIREUEN – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (Medsos). Ada beberapa poin yang diharamkan untuk dilakukan di medsos salah satunya adalah penyebaran permusuhan.

Dokumen fatwa itu dibacakan oleh Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI hukum dan pedoman bermuamalah melalui medsos. Acara ini juga dihadiri oleh Ketum MUI Ma’ruf Amin serta Menkominfo Rudiantara.

“Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan,” ujar Asrorun pada acara yang berlangsung di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017).

Asrorun melanjutkan bahwa aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong.

“Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” kata Niam.

“Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asrorun juga menyampaikan larangan memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Begitu juga dengan menyebarkan konten hoax serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip dan kejelekan orang lain.

“Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram,” sebutnya.

“Terakhir aktifitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan,” tutupnya. (detik.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Satgas PRR Beri Pendampingan Pemulihan Infrastruktur di Nagan Raya dan Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Percepatan pembangunan infrastruktur permanen menjadi fokus utama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera dalam mengawal pemulihan di Aceh,...

Tundukkan Persada 1-0, Juang FC Melaju ke Perempat Final Piala Soeratin U-17 Regional Aceh

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang – Juang FC Bireuen memastikan langkah ke babak perempat final Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 dengan status...

Tiga Keuchik Definitif di Jeumpa Dilantik, Camat Ingatkan Kelola Dana Desa Secara Transparan

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa – Camat Jeumpa, Rusli, S.Sos.,M.M., atas nama Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah tiga keuchik definitif periode...

Kinerja Pembiayaan BSI Solid, Ditopang 23 Persen Sektor Usaha Berkelanjutan

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Kinerja pembiayaan PT Bank Syariah Indonesia (persero) Tbk (BSI) pada Mei 2026 masih menunjukkan kinerja solid. Hingga Mei 2026, Pembiayaan...

Mengapa Kecerdasan Buatan Tidak Boleh Memvisualisasikan Sang Nabi?

0
Oleh: Anwar, S.Ag, M.A.P Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen DI TENGAH kemajuan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) yang kini mampu merekonstruksi wajah manusia hingga...

KABAR POPULER

Tiga Keuchik Definitif di Jeumpa Dilantik, Camat Ingatkan Kelola Dana Desa Secara Transparan

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa – Camat Jeumpa, Rusli, S.Sos.,M.M., atas nama Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah tiga keuchik definitif periode...

Dokumen Lelang sedang Disiapkan, Pemkab Bireuen Segera Bangun Jembatan Matang Bangka Jeunieb

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memastikan pembangunan kembali Jembatan Matang Bangka di Kecamatan Jeunieb akan segera dimulai. Saat ini, Dinas Pekerjaan...

Bursa Ketua DPD, Demokrat Bireuen: Sayuti Abubakar Pilihan Tepat untuk Demokrat Aceh

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bireuen, Zulfikar Apayub, menyatakan dukungan penuh kepada Dr. Sayuti Abubakar untuk maju sebagai calon Ketua DPD...

Tundukkan Persada 1-0, Juang FC Melaju ke Perempat Final Piala Soeratin U-17 Regional Aceh

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang – Juang FC Bireuen memastikan langkah ke babak perempat final Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 dengan status...

Mengapa Kecerdasan Buatan Tidak Boleh Memvisualisasikan Sang Nabi?

0
Oleh: Anwar, S.Ag, M.A.P Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen DI TENGAH kemajuan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) yang kini mampu merekonstruksi wajah manusia hingga...