KABAR BIREUEN– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen meminta Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A Gani, SH., M.Si agar mengalihkan pengelolaan pupuk dan gas bersubsidi menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Rekomendasi Komisi II DPRK Bireuen itu sebagai bentuk tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang sering terjadi, seperti kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg dan kelangkaan pupuk bersubsidi pada setiap musim tanam.

“Rekomendasi tersebut kami sampaikan kepada Bapak Bupati Muzakkar pada sidang paripurna tadi pagi,” kata anggota Komisi II DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid, Senin (21/12/2020).

Suhaimi menyebutkan,  Komisi II DPRK Bireuen telah melakukan penjaringan dan masukan dari berbagai pihak, sehingga rekomendasi itu disampaikan pihaknya untuk menjawab persoalan kelangkaan pupuk dan gas bersubsidi.

“Bila pengelolaan pupuk dan gas bersubsidi dikelola oleh BUMG, maka pemerintah dapat meminimalisir persoalan kelangkaan dan memudahkan pemerintah mengawasi proses penyaluran. Apalagi kegiatan BUMG dengan mudah diawasi oleh masyarakat gampong,” jelas Suhaimi.

Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen agar segera melanjutkan pembayaran sisa harga tanah PPI Peudada.

“Terkait dengan HGU yang telah habis masa pakai, kami mengharapkan agar bapak bupati tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan dan menetapkan eks HGU tersebut sebagai lahan terlantar,” kata Suhaimi.

Suhaimi menambahkan, Komisi II DPRK Bireuen juga merekomendasikan, agar Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat memperbaiki kapal keruk dan exavaktor milik Pemkab Bireuen, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengeruk kuala-kuala yang dangkat di Bireuen.

“Komisi II juga meminta Pemkab Bireuen agar melakukan Langkah-langkah untuk pengalihan aset Balai Benih Ikan (BBI) Batee Iliek dari Pemerintah Aceh,” pungkas Suhaimi. (Ihkwati)