KABAR BIREUEN– Mantan Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Bireuen.
Sidang tiga terdakwa kasus BPRS tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman,S.H dan H. Harmi Jaya ,S.H. R., Dedi Harryanto,S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (19/2/2024).
Ketiga terdakwa yakni Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra,S.H.,M.H., Azhari,Ssy.,MH dan Teuku Yusri,S.H.,M.H
Muzakkar A Gani diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat penyertaan modal untuk PT BPRS Kota Juang tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar, menjabat Wakil Bupati Bireuen, 2017-2020.
Sedangkan saat penyertaan modal Rp 500 juta tahun 2021, dia sebagai Bupati Bireuen 2020- 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, dalam sidang tersebut Jaksa menghadirkan tujuh saksi.
Selain Muzakkar A Gani, saksi lainnya adalah Rusyidi Mukhtar, S.Sos yang saat ini menjabat Ketua DPRK Bireuen.
Rusyidi Mukhtar merupakan Anggota Banggar DPRK Bireuen tahun 2018 dan Ketua Banggar tahun 2019 -2024.
Saksi yang juga dihadirkan pada persidangan tersebut yaitu Ir. Ibrahim Ahmad MS, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen tahun 2021 – sekarang, sekaligus anggota Tm Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
Ibrahim Ahmad menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Breuen tahun 2018-2021.
Jaksa juga menghadirkan saksi . T. Juwirmansyah (Kepala Bidang Aset BPKD Bireuen tahun 2021-sekarang) dan Ir. Zulkifli Sp (Ketua TAPK TA 2019 -2021).
Selanjutnya, saksi Saiful, S.T (Kabid Ekonomi, SDA, Infrasuktur dan Kewilayahan Bappeda Bireuen) dan Ridwan Muhammad, S.E., M.Si (Ketua DPRK Bireuen dua periode, 2009 – 2014 dan 2014-2019).
Dikatakan Siera Nedy, dihadirkannya ketujuh saksi tersebut oleh Penuntut Umum dengan tujuan untuk membuat terang duduk perkara.
“Sehingga dapat meyakinkan hakim kalau para terdakwa telah bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” sebutnya.
Jaksa menyebutkan, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.078.840.999,69, sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang rencananya akan digelar pada 26 Februari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Ihkwati)










